Registrasi Kartu Seluler Bisa Cegah Aksi Terorisme
Harakatuna.com. Jakarta. Semua pelanggan seluler wajib meregistrasi ulang kartu prabayar atau pascabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Sehingga semua pengguna kartu
by
12/10/2017

