Perppu Ormas Disahkan, Hizbut Tahrir Berharap Pengurus Tidak Ditangkapi
Harakatuna.com. Jakarta. Setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi Undang-Undang, Hizbut Tahrir Indonesia yang telah dibubarkan berharap anggota dan pengurus mereka
by
25/10/2017

