BNPT Ajukan Perpres Pengaturan Level Ancaman Terorisme
Harakatuna.com. Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan level ancaman terorisme di Indonesia. Aturan tersebut ditujukan
08/01/2026







