Apakah Agama Perlu Direformasi?

Harakatuna

17/12/2020

5
Min Read
Covid-19

On This Post

Setelah membaca Islam dan The Future of Tolerance a Dialogue (2020) karya Sam Haris dan Maajid Nawas, tiba-tiba pikiran mengingat kejadian kelam yang terjadi di kota yang dinyatakan paling toleran di Dunia: Kota Chistchurch, Selendia Baru, juga di Surabaya, beberapa tahun lalu dan tahun kini yang begitu memiriskan. Pertanyaan itu tumbuh, mengapa dengan agama orang tampak tertarik pada ekstremisme? Mengapa seseorang di negara yang begitu toleran dan damai bisa melakukan aksi-aksi kekerasan atas nama agama dan sejenisnya? Apakah agama perlu direformasi?

Pertengahan Maret, dunia digegerkan oleh serangkaian penembakan yang dilakukan secara brutal satu persatu jamaah di dua masjid di Kota Chistchurch, Selendia Baru, oleh Brenton Tarrant, Jumat (15/3/19). Yang sangat miris, penembakan itu diselancarkan kepada semua jamaah masjid, baik perempuan, laki-laki, tua dan anak kecil, kemudian dipamerkan aksi biadabnya ke seluruh dengan melakukan streaming dunia selama 17 menit. Tujuan penyiaran itu tak lain adalah untuk menakut-nakuti warga muslim dan berharap pembalasan.

Kasus pembantaian ini sangat menyedihkan karena bagaimanapun, manusia tak layak di bunuh atas alasan apapun, karena hal itu melanggar hak hidup manusia atau Hak Asasi Manusia. Lebih-lebih, orang yang melakukan salat di masjid (bermujahadah kepada sang pemilik hidup yang Esa), yang ia bahkan tak beresiko apa-apa.

Apa yang mendorong Brenton Tarrant melakukan aksi biadab ini. Apakah ideologi agama yang mengental atau faktor-faktor yang lain yang menjadi faktor mendorong atau faktor penarik dia melakukan aksi ini?

Hasil dari pelbagai analisa adalah faktor kebencian yang menggerakkan ia melakukan aksi ini, meski ini bukan faktor tunggal. Kecemburuan sosial terhadap orang muslim hingga bisa berdampingan hidup dalam pelaksaan demokrasi yang damai di Selendia Baru, yang banyak orang menyebutnya salah satu negara paling Islami, membuat dia berasumsi adalah bahaya bagi bangsanya: kulit putih. Bahkan ia membuat manifesto yang dipublikasikan bertulis “The Great Reaplcement”, yakni imigrasi besar-besaran adalah genosida kulit putih. Kenekatan ia ingin memberangus atau melawan imigran Muslim (kaum muslim) untuk menjamin eksistensi orang-orang dan masa depan anak-anak kulit putih (Alissa Wahid, Kompas 17/3/19). Asumsi Tarrant yang keliru itu menyebabkan dia memilih “jalan lain” yang dianggap bisa mengubah keadaan menjadi lebih baik.

Seperti juga kasus Dita dan keluarganya melakukan aksi bom bunuh diri di tiga gereja Surabaya tahun lalu, dengan dalih bahwa kelompok Nasrani akan menghancurkan Islam secara pelan-pelan dan masyarakat muslim di Indonesia. Dan dengan menghancurkan kelompok lain dianggap “jihad suci” atau melakukan sesuatu yang banyak untuk dirinya. Keyakinan dalam kebencian membuat mereka membunuh dirinya, keluarganya, dan liyan, hingga mengabaikan sisi kemanusiaan mereka. Mereka telah kehilangan kepekaan dan makna nyawa manusia. Padahal setelah membunuh, nyawa tak bisa dibuat dan tak bisa kembali lagi.

Dilihat dari dua kasus di atas, faktor pendorong kekerasan ekstrem tak selalu terkait masalah ideologi agama tunggal (walau ideologi bisa menjadi fondasi kuat untuk mendorong aksi ini), tetapi ada faktor-faktor lain yang mendorong mereka memilih jalan lain. Menurut Derektur SeRVE Indonesia, Dete Alia, faktor politik, ekonomi, sosial dan budaya juga menjadi alasan karena itu yang seringkali menjadi penyebab keresahan dan kekecewaan publik terhadap pelaksanaan demokrasi. Ditambah teori konspirasi kebencian yang dimainkan di medsos, sangat efektif dalam meradikalisasi pemikiran seseorang. Dengan narasi dan propoganda menarik, banyak orang yang mengambil peran melakukan aksi ekstrem. Inilah tantangan besar yang dihadapi negara-bangsa saat ini.

Kita semua tahu, tantangan besar yang dihadapi Indonesia (negara majemuk) saat ini adalah meningkatnya agoisme demokrasi di tengah masalah korupsi, media oligarki, populisme agama, sentimen agama, dan politik dinasti. Ditambah dengan masalah kebangsaan yang kian terbelah dan semakin terpolarisasi. Hingga suatu ketika, hal itu mejadi bahan bakar kejahatan kemanusiaan.

Kita tidak hanya ingin melakukan tindakan belasungkawa lantas kemudian mengutuk pelaku teroris, lalu meneriakkan “Kami tidak takut! Tidak ada ruang bagi teroris di muka bumi ini! Tujuan biadap teroris adalah menebar ketakutan!” Tetapi, adakah tindakan kongkrit dari kita untuk peristiwa yang seringkali berulang itu? Tentu tak bisa terlihat secara pasti.

Jika begitu, kita harus selaraskan dulu pemahaman kita. Sentimen kebencian kiranya harus dibuang. Seperti seruan Imam Besar Al-Azhar Mesir Syekh Ahmad Muhammad Ath-Thayeb, “Kita harus mencari persamaan di antara berbagai paham yang berbeda. Marilah kita menjadi masyarakat yang moderat dan menerima perbedaan.” Di tengah perubahan global, kita menjaga kewarganegaraan dan sisi kemanusiaan adalah keniscayaan. Memberlakukan semua warga secara sama dengan menghormati perbedaan khas masing-masing: hak individu, hak kolektif terhadap tradisi dan keyakinan masing-masing.

Kita perlu merefleksikan lagi kesadaran beragama yang dipadukan dengan basis historis dan normatif secara proporsional sehingga tidak kaku dan kering. Disamping itu, memang sepantasnya institusi dan keagamaan/rohanian lokal aktif menyebarkan nilai-nilai toleransi, kebangsaan, dan kesetaraan di akar rumput sampai atas. Sebab, mereka, saya yakin sangat, mengetahui atau lebih paham dimamika dan tantangan yang ada di masyarakat mereka masing-masing.

Peran ormas-ormas, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama atau ormas-ormas yang memiliki jaringan ditingkat akar rumput sangat menentukan menjadi penangkal dalam pencegahan dan penanganan paham atau kekerasan ekstrem. Ormas bisa memberikan pencerahan agama yang rahmah serta memberi pemahaman bahaya dari paham ekstrem kepada anggota ormas dan masyarakat tersebut. Mereka bisa mempromisikan wajah lembut agama dan tafsir keagamaan secara ingklusif, terbuka, sistematis dan sekaligus kerja sama partisipatif antar semua golongan untuk menjaga keragaman tetap terjamin. Seperti kita tahu, orang lain bukanlah musuh yang harus lenyap, tetapi belahan tak terpisahkan dari diri kita. Kehadiran kita secara eksistensial ditentukan sang liyan.

Betapa pun semua itu barulah tawaran. Maka, daripada lari dari tanggungjawab (selain sipil dan ormas), saatnya pemerintah tampil sebagai pelaksana kebijakan dengan alternatif solusi yang mungkin untuk dilaksanakan kini dan masa depan. Upaya itu harus dimulai dari regulasi UU dan Perpu yang padu. Bahwa negara menjamin keamanan, kelayakan dan kehormatan (dignitas) hidup warga. “Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah manusia Indonesia”. Tetapi bila itu tak terjadi, apakah negara dan agama perlu direformasi lagi?

One response to “Apakah Agama Perlu Direformasi?”

  1. sayyid Avatar
    sayyid

    Baca Alquran dan mengerti maksudnya karena Alquran adalah dari surga.
    latinnya kebanyakan tidak tepat ,perlu dikaji ulang.jangan ikuti kajian arab saudi.

    ustadz sayyid habib yahya

Leave a Comment

Related Post