Harakatuna.com – Islam itu ada tiga dimensi; akidah, fikih, dan tasawuf. Dari tiga dimensi itu, yang paling bersentuhan dengan ranah sosial adalah fikih. Fikih adalah preskripsi hukum yang mengatur tataran praktis manusia yang diekstrak dari dalil-dalil yang sifatnya terperinci (tafshili). Meskipun demikian, secara umum fikih masuk dalam kategori ilmu, sebab ia memiliki rukun dan syarat-syarat ilmu, tanpa harus saya sebutkan di sini. Sebagai suatu ilmu, fikih memiliki paradigmanya sendiri; ushul fikih, dan beragam. Sama dengan sains, keberagaman paradigma fikih disebabkan adanya anomali—ada banyak fakta-fakta baru yang tidak mau diajak dialog dengan paradigma sebelumnya.
Sebelum lebih jauh; bahwa yang penulis maksud fikih di sini adalah ilmu hukum Islam yang mencakup preskripsi hukum, metodologi penggalian hukum serta prinsip-prinsip yang dipegang di dalamnya. Sebaagaimana kami rangkum, ada tiga jenis pardigma dalam hukum Islam; teosentrisme, rasionalisme dan teo-antroposentrisme. Teosentrisme dengan pendekatan normatif; rasionalisme dengan pendekatan rasional; dan teo-antroposentrisme dengan pendekatan maqashidi. Dalam tulisan ini, penulis akan mengulas terkit paradigma teosentrisme yang memiliki kecenderungan paham radikal, dan kemudian membatasi kecenderungan tersebut.
Paradigma Teosentrisme
Pandangan teosentris ini menganggap bahwa suatu hukum itu benar jika sejalan dengan apa yang dititahkan oleh Tuhan. Terlepas apakah suatu hukum itu mendorong hadirnya maslahat bagi manusia atau tidak, hukum bisa dianggap benar jika sudah sesuai dengan apa yang dikehandaki oleh legislator (syari’). Dalam kalimatnya yang populer, kalangan ini menegaskan bahwa الحسن والقبح شرعيان (baik dan buruk itu adalah ketentuan syariat). Dalam kalimatnya yang lain kalangan ini juga mengatakan bahwa لا حكم إلا لله (tiada hukum kecuali milik Allah). Hanya saja, meskipun demikian, pola pikir semacam ini juga mengakui bahwa apa yang legislator titahkan itu pasti melahirkan adanya maslahat bagi manusia. Sebabnya, rujukan utama yang dipakai dalam mengakui hukum adalah teks (nash), yaitu Alquran dan hadis.
Paradigma semacam ini sama dengan paradigma normativisme dalam hukum Barat. Meskipun normativisme tidak sama dengan teosentrisme terkait prinsip keadilan sebagai tujuan akhir hukum, namun keduanya sama bahwa hukum adalah institusi final dan absolut dengan pretensi mengatur aneka persoalan. Manusia dalam hal ini sama sekali bukanlah agen dalam terbentuknya hukum.
Adanya kesamaan dalam pola pikir ini tak menghendaki adanya kesamaan langkah dalam menyingkap maksud legislator melalui nash. Terdapat tiga kelompok yang memiliki pola pikir semacam ini, namun memiliki cara pandang yang berbeda dalam memahami nash, yaitu kelompok rasionalis (ahlu ra’yi)—kalangan yang sering dinisbatkan pada Imam Abu Hanifah, tekstualis (ahlul hadis)—kalangan yang sering dinisbatkan pada Imam Malik, dan neo-tekstualis dengan cara pandang yang menggabung keduanya—kalangan yang sering dinisbatkan dengan Imam Asy-Syafii.
Paradigma semacam ini memiliki kecenderungan terhadap paham radikal. Pasalnya, paradigma teosentris memahami bahwa teks (bahasa) adalah piranti yang cukup untuk mengungkap hukum Tuhan. Jika demikian, maka manusia bukan lagi subjek hukum yang dapat memilih aturannya sendiri sesuai dengan kebutuhan zamannya. Padahal, segala bentuk hukum yang Allah titahkan tidak lain untuk kepentingan manusia. Tuhan sama sekali tidak memiliki kepentingan terhadap apa yang Ia titahkan.
Kami tidak sedang menolak atu menyalahkan apa yang telah dilakukan oleh ketiga Imam di atas. Apa yang telah mereka hasilkan dan haturkan untuk tatanan dunia di masanya adalah tindakan yang tepat, sebab sosio-kultur yang terjadi tidak jauh berbeda dengan masa di mana teks itu berada. Kata radikal yang kami maksud di atas adalah sebagai wakil atas makna irrelevansi paradigma dengan tatanan dunia yang sedang terjadi saat ini. Selain itu, dengan alasan yang sama dengan sebelumnya, paradigma yang mereka pakai juga tidak lantas menafikan tujuan dari titah Tuhan di atas, yaitu untuk memenuhi kepentingan manusia.
Modifikasi Paradigma Teosentris dalam Melihat Tatanan Dunia Modern
Jika melihat fakta lapangan, paradigma semacam ini masih sering dipakai dalam mengatasi masalah hukum. Bahkan, mungkin lebih ekstrem lagi dengan langsung mengultuskan produk-produk fikih dalam mengatasi suatu permasalahan. Maksud dari mangultuskan adalah anggapan bahwa preskripsi hukum yang ulama klasik hasilkan dapat mengatasi setiap masalah hukum yang terjadi.
Meskipun tidak demikian, sekurang-kurangnya model pendekatan demikian akan menganggap bahwa teks-teks hukum yang dihasilkan ulama lebih didahulukan daripada pendekatan normatif sebagaimana mereka lakukan. Kami tidak menolaknya, kami menerimanya, tapi dengan porsi yang sewajarnya. Pendekatan demikian hanya bisa dipakai jika memang ada kesamaan konteks dengan latar belakang teks itu lahir.
Salah satu yang perlu dihindari dari paradigma di atas, dalam pemakaiannya, adalah lahirnya hukum-hukum yang tidak sesuai dengan zaman, sehingga lepas dari tujuan utamanya yaitu, mengatur kepentingan manusia. Jika pendekatan hukum dalam paradigma ini bersifat normatif-tekstual, maka jangan diherankan apabila melahirkan hukum yang kerap kali bertentangan dengan kepentingan manusia saat ini. Jangan heran jika perang akan tetap disuarakan saat dunia sudah memilih untuk berdamai. Jangan kaget jika dikotomi negara Islam dan negara kafir mulai disuarakan lagi di saat dunia sudah memilih ruang lingkup persaudaraan atas nama hal yang lebih luas dari identitas keimanan, yaitu kemanusiaan.
Dari itu, paradigma ini perlu dicekoki dengan paham-paham lain yang mendorong upaya dialog dengan realitas modern. Untuk itu, perlu adanya upaya vitalisasi pendekatan yang lebih beragam dan dialogis dengan realitas. Manusia perlu diaktifkan sebagai subyek hukum, bukan hanya sebagai obyek hukum. Dengan ini, pendekatan hukum dalam melihat realitas akan lebih efektif dalam mencapai tujuannya, yaitu melayani kepentingan manusia. Kami sebut pendekatan dengan pendekatan maqashidi. Dengan pendekatan demikian, maka paradigma baru muncul—jika boleh kami sebut ia adalah paradigma teo-antroposentris.
Paradigma Teo-antroposentris dalam Melihat Tatanan Dunia Modern
Paradigma ini memiliki suatu pola pikir terhadap suatu permasalahan dalam kaitannya dengan hukum Islam yang menekankan peran manusia sebagai subyek hukum; bahwa hukum Islam baru benar jika sesuai dengan kemaslahatan manusia. Dalam kaitannya dengan maslahat bagi manusia, hukum tak boleh dipisahkan dari apa yang dikira butuh dan penting bagi manusia.
Paradigma semacam ini sebenarnya sudah mulai digagas oleh Al-Haramain melalui kitabnya, Al-Burhan, dan muridnya, Al-Ghazali, dengan kitabnya, Al-Mustasyfa. Akan tetapi, keduanya tetap terjebak dalam paradigma teosentris dengan pendekatan normatif dengan model analisis lingusitik pada nash-nash.
Bahkan dalam motode qiyas pun—suatu metode dinilai dengan metode yang lebih dialogis dengan realitas—peran akal dipersempit, yang pada hakikatnya tetap kembali pada teks. Meskipun qiyas memberi peluang pada dialog dengan masalah-masalah baru, namun dengan syarat-syaratnya yang ketat, qiyas menutup ruang inovasi dengan mengikutertakan disiplin yang lain dalam memahami hukum suatu persoalan.
Akan tetapi, yang perlu dipahami adalah bahwa paradigma teo-antroposentris ini tidak lantas melepas nash secara keseluruhan serta kembali pada apa yang menurut manusia butuhkan. Hal tersebut justru berpotensi pada keputusan hukum yang berlandaskan hawa nafsu. Dalam batasan tertentu ada hal-hal yang sifatnya dogmatis dan perlu ditaati. Terlepas apakah hal-hal tersebut menarik adanya maslahat atau tidak, namun tentunya sama sekali tidak akan menimbulkan adanya mafsadah.
Sebut saja terkait riba, meskipun ia adalah hal yang tidak bisa diotak-atik oleh kepentingan manusia, pada kenyataannya larangan adanya riba memang menarik adanya maslahat bagi mereka. Sebaliknya, waktu salat Zuhur yang tidak boleh diubah tidak menarik adanya maslahat yang nyata dan terbukti secara empiris.
Paradigma semacam ini lebih membuka peluang untuk berdialog dengan kepentingan manusia. Manusia yang juga memiliki peran dalam menentukan hukum dapat mengajak disiplin yang lain dalam legislasi hukum pada persoalan baru. Acuan utamanya adalah lima maqasid syari’ah yang sejak semula dirumuskan oleh Al-Ghazali. Sebagaimana sebelumnya, bahwa meskipun Al-Ghazali adalah perumus, namun ia tidak terlalu memakai apa yang dirumuskan itu.
Paradigma ini kemudian marak dipakai di era fikih dan ushul fikih kontemporer. Ulama seperti Ibnu Asyur, Jaseer Auda dan beberapa ulama kontemporer lainnya kerap kali memanfaatkan rumusan maqasid Al-Ghazali. Dari sinilah kemudian paradigma teo-antroposentris mulai menemukan ruang dalam diskursus hukum Islam, baik sebagai produk (fikih) maupun dalam metodologi (ushul fikih).
Dengan pendekatan ini, maka teks bukan satu-satunya rujukan dalam memahami permasalahan hukum. Pendekatan dengan paradigma ini akan menampilkan pendekatan dengan model interdisipliner sesuai dengan masalah yang dibahas. Teks tidak berbicara sendirian dalam menjustifikasi permasalahan hukum, melainkan ia juga didialogkan dengan disiplin lain. Dengan pendekatan demikian, diharapkan adanya hukum-hukum yang tidak radikal, dalam artian relevan dengan kebutuhan zaman.








Leave a Comment