Ancaman Neraka Bagi Pejabat Yang Menyalahgunakan Wewenangnya

Ahmad Khalwani, M.Hum

14/07/2024

2
Min Read
Pejabat publik

On This Post

Harakatuna.com – Dalam tatanan kehidupan, baik itu zaman dulu maupun zaman modern, ada seseorang yang diberikan kedudukan sebagai pejabat, raja, pimpinan untuk bertugas memakmurkan bumi dan mensejahterakan rakyat. Menjadi pejabat memang tugas yang cukup berat, namun banyak orang yang menghendakinya. Dalam Islam, orang yang menjadi pejabat haruslah amanah. Islam juga memberikan ancaman neraka bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya.

Banyak orang yang terlena ketika menjadi pejabat, hal ini lantaran iming-iming kehormatan dan keuangan yang didapatkan. Dalam keterangan agama, orang yang diberikan amanat, seperti pejabat namun menyalahgunakan wewenangnya dan tidak amanat maka termasuk kategori orang munafik.

أَرْبَعٌ مَنْ كنَّ فِيهِ كَانَ مُنافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفاقِ حَتّى يَدَعَهَا: إِذا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذا عاهَدَ غَدَرَ، وَإِذا خَاصَمَ فَجَرَ   

Artinya: “Terdapat empat hal yang apabila ada pada diri seseorang maka dia termasuk orang munafik yang murni. Siapa saja dalam dirinya ada salah satu dari tanda-tanda munafik, berarti pada dirinya terdapat salah satu karakter kemunafikan, hingga ia meninggalkannya. Adapun empat hal itu adalah: (1) apabila mendapatkan amanah dia berkhianat. (2) apabila berbicara dia berdusta. (3) bila berjanji dia ingkar. (4) jika berselisih dia licik.” (HR. Bukhari).

Selain dikategorikan orang munafik, Rasulullah juga menjelaskan pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya ketika meninggal mendapatkan ancaman berupa keharaman masuk surga atau langsung di neraka.

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ 

Artinya: “Tidaklah seorang hamba yang serahi Allah untuk memimpin rakyat, kemudian ia meninggal dunia dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah mengharamkannya masuk surga.” (HR. Muslim).

Imam Nawawi terkait hadis ini menjelaskan bahwa, pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya dan menganggap hal tersebut halal atau lumrah dikerjakan. Maka perbuatan itu haram dan pelakunya kekal didalam neraka. Namun apabila pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya dalam hatinya masih merasa salah dan tidak menganggap lumrah atau halal perbuatan tersebut. Maka ia dipersulit masuk surga dan diharamkan masuk surga bersama dengan orang-orang yang beruntung.

وَحَاصِلُهُ أَنَّهُ يَحْتَمِلُ وَجْهَيْنِ أَحَدُهُمَا أَنْ يَكُوْنَ مُسْتَحِلاًّ لِغَشِّهِمْ فَتَحْرُمُ عَلَيْهِ الْجَنَّةُ وَيَخْلُدُ فِي النَّارِ وَالثَّانِي أَنَّهُ لاَ يَسْتَحِلُّهُ فَيُمْتَنَعُ مِنْ دُخُوْلِهَا أَوّلَ وَهْلَةٍ مَعَ الْفَائِزِيْنَ   

Artinya: “Intinya, sungguh hadis tersebut bisa mengarah pada dua pendapat. Salah satunya adalah apabila ia menghalalkan perbuatan curangnya, maka hukumnya haram dan kekal di dalam neraka. Kedua, sesungguhnya jika ia tidak menghalalkannya, maka ia dicegah masuk ke dalam surga pertama bersamaan dengan kelompok orang-orang yang beruntung.” (An-Nawawi, Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1392], jilid XII, halaman 214-215).

Walhasil marilah kita doakan selalu pejabat-pejabat kita bisa amanah dalam memegang jabatannya sehingga bisa membuat kebijakan yang mensejahterakan rakyat. Amin

Leave a Comment

Related Post