Ancaman Bom SV-5726, DPR Desak Penyelidikan Mendalam

Ahmad Fairozi, M.Hum.

23/06/2025

3
Min Read
Ancaman Bom SV-5726, DPR Desak Penyelidikan Mendalam

On This Post

Harakatuna.com. Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Surahman Hidayat, mengapresiasi langkah cepat Densus 88 Antiteror Polri dalam menangani ancaman bom terhadap pesawat Saudi Airlines bernomor penerbangan SV-5726 yang mengangkut jemaah haji Indonesia dari Jeddah menuju Jakarta.

Pesawat tersebut sempat melakukan pendaratan darurat di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, setelah menerima ancaman bom melalui email berbahasa Inggris yang diduga dikirim dari luar negeri, kemungkinan dari India.

“Saya mengapresiasi kinerja tim penjinak bom dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara yang sigap memeriksa pesawat tersebut dan melakukan pengamanan bersama personel TNI dari Kodam I/Bukit Barisan serta TNI AU,” ujar Surahman dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (23/6/2025).

Surahman menjelaskan bahwa seluruh bagian pesawat telah disisir dengan cermat oleh tim gabungan, mulai dari kabin penumpang hingga ruang kargo. “Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan. Semuanya dinyatakan aman,” tambahnya.

Politisi Fraksi PKS itu menegaskan bahwa dari perspektif hukum nasional, ancaman bom, meskipun palsu, tetap dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengatur bahwa ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan luas, terutama terhadap objek vital seperti pesawat dan bandara, dapat dijerat hukum sebagai aksi teror.

“Ancaman palsu sekalipun, jika menimbulkan keresahan dan gangguan serius terhadap keselamatan publik, tetap dianggap tindakan terorisme. Bahkan bila tidak ada bahan peledak, niat dan efek psikologisnya sudah masuk kategori tindak pidana berat,” tegasnya.

Surahman yang berasal dari Dapil Jawa Barat X (Kabupaten Ciamis, Pangandaran, Kuningan, dan Kota Banjar) juga menyoroti regulasi tambahan yang memperkuat aspek pidana kasus ini. Ia mengutip Pasal 437 dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyebutkan bahwa penyebaran informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat diancam hukuman penjara hingga delapan tahun.

Selain itu, dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), Pasal 600 mengatur bahwa penyebaran informasi bohong tentang ancaman bom bisa dijerat karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional.

“Jadi, meskipun email ancaman itu tidak terbukti benar, pelaku tetap harus diproses hukum. Jika terbukti memiliki motif ideologis atau politis, sanksinya bisa lebih berat. Saat ini Densus 88 tengah mendalami kemungkinan-kemungkinan itu,” katanya.

Lebih lanjut, Surahman juga mengapresiasi koordinasi Densus 88 dengan otoritas Arab Saudi dan Interpol untuk menelusuri identitas pengirim email ancaman. Ia menilai langkah tersebut sangat penting mengingat pesawat yang diancam merupakan milik Saudi Arabia dan sedang membawa jemaah haji Indonesia, khususnya kloter 12 dari Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS).

“Saya mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai dianggap enteng, karena ini menyangkut keselamatan jemaah haji dan kredibilitas sistem keamanan nasional kita,” ujarnya.

Menanggapi dugaan awal bahwa pengirim email berasal dari India, Surahman menekankan perlunya kehati-hatian dalam menelusuri jejak digital pelaku.

“IP address yang terdeteksi dari India belum tentu menunjukkan lokasi sebenarnya. Pelaku bisa saja menggunakan VPN, proxy, atau teknik spoofing untuk menyamarkan asal-usul pengiriman email,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan potensi penggunaan botnet dalam kasus ini, di mana pelaku menggunakan perangkat pihak ketiga yang terinfeksi malware untuk mengirim ancaman, sehingga menyulitkan pelacakan.

“Penanganan kasus ini memerlukan kemampuan digital forensik tingkat lanjut. Investigasi tidak cukup hanya dengan melacak alamat IP, tetapi juga harus melibatkan analisis metadata, pola komunikasi, dan kerja sama internasional lintas yurisdiksi,” pungkasnya.

Surahman juga menyarankan agar dilakukan audit terhadap sistem keamanan bandara sebagai langkah antisipatif guna meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman serupa di masa mendatang.

Leave a Comment

Related Post