Al-Qur’an Selalu Ramah Perempuan! Reinterpretasi al-Nisa’ [4]: 3 dan 34

Kholifah Rahmawati

14/07/2024

5
Min Read
Al-Nisa Perempuan

On This Post

Harakatuna.com – Sering kali kita mendengar pandangan dari sebagian orang bahwa agama Islam mendiskriminasi perempuan. Pandangan ini dilatarbelakangi oleh adanya tindakan diskriminatif sebagian umat Islam terhadap perempuan, dengan menggunakan justifikasi dari ayat-ayat Al-Qur’an, terutama melalui surah al-Nisa’. Mereka cenderung menempatkan perempuan di posisi kedua dalam gender.

Padahal Al-Qur’an sendiri tidak pernah mendiskriminasi perempuan. Justru sebaliknya, Al-Qur’an memuliakan derajat perempuan. Semua ini berasal dari interpretasi yang keliru terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Oleh karena itu, perlu adanya reinterpretasi dari ayat-ayat Al-Qur’an yang sering kali dianggap tidak ramah terhadap perempuan.

Ayat Al-Qur’an yang sering dianggap tidak ramah terhadap perempuan di antaranya adalah surah al-Nisa’ ayat 3 yang sering dijadikan landasan kebolehan berpoligami. Selain itu, juga surah al-Nisa’ ayat 34 yang sering kali dipahami bahwa laki-laki lebih unggul dari perempuan dan seorang suami diperbolehkan memukul istrinya.

Pemahaman ini jika tidak diluruskan akan dapat merusak citra Al-Qur’an dan agama Islam sendiri di kalangan orang awam ataupun non-Muslim. Islam akan dianggap agama yang mendiskriminasi perempuan, sehingga visi Islam yang rahmatan lil alamin hanya akan dianggap omong kosong belaka.

Untuk dapat memahami maksud sebuah ayat dengan tepat, maka kajian secara bahasa saja tidaklah cukup. Karena hal itu dapat membuat seseorang terjebak dalam makna tekstual sebuah ayat, sehingga ia keliru dalam memahami maksud dan tujuan dari ayat tersebut. Oleh karena itu, perlu diketahui juga asbabun nuzul serta kajian sosio-historis pada saat ayat tersebut diturunkan.

Adapun surah al-Nisa’ ayat 3 berbunyi sebagai berikut:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Secara historis, ayat ini turun setelah terjadi Perang Uhud yang mewafatkan 70 umat Muslim. Dampaknya banyak perempuan yang menjadi janda dan anak yatim yang terlantar. Melihat kondisi sosial yang terjadi pada saat itu, maka cara terbaik untuk dapat menolong mereka adalah dengan jalan menikahi para janda dan anak yatim tersebut dengan syarat mampu berbuat adil.

Sehingga dapat dipahami bahwa tujuan poligami bukanlah untuk memuaskan nafsu kaum laki-laki ataupun merendahkan derajat wanita. Hal ini dilakukan justru untuk menjamin kesejahteraan hidup wanita pada saat itu. Selain itu, kebolehan poligami juga merupakan suatu kebolehan yang dipersulit, karena mensyaratkan adanya keadilan. Maka menurut hemat penulis, konsep pernikahan yang dikehendaki sebenarnya adalah konsep monogami.

Turunya ayat poligami sebenarnya membawa hikmah yang besar, karena ayat ini membatasi jumlah poligami maksimal empat orang istri. Sementara konteks sosial pada saat itu, seorang laki-laki dapat memiliki istri sebanyak yang ia mau, bahkan seorang wanita dapat diwariskan. Oleh karena itu, turunya ayat ini justru  mengangkat derajat wanita yang pada saat itu dianggap rendah.

Berikutnya ada surah al-Nisa’ ayat 34, yang sering dijadikan legalisasi seorang suami memukul istrinya. Allah Swt. berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Ayat ini turun berkaitan dengan seorang wanita yang mengadu kepada Rasulullah, bahwa ia telah dipukul suaminya. Kemudian Rasul bersabda agar suaminya itu diqisas. Maka turunlah ayat tersebut sebagai ketentuan dan petunjuk untuk mendidiki istri yang nusyuz. Setelah mendengar penjelasan ayat tersebut maka wanita itu pulang  dan tidak jadi melaksanakan qisas.

Secara tekstual ayat ini mengesankan adanya diskriminasi bagi perempuan. Ayat ini juga sering dijadikan dalil yang memperbolehkan seorang suami memukul istrinya. Pemahaman tekstual ini jika dibiarkan tanpa melihat redaksi ayat secara utuh akan memunculkan statement bahwa Al-Qur’an melegalisasi kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini tentu sudah sangat melenceng dari maksud ayat  tersebut.

Para mufasir berbeda pendapat dalam menafsirkan kata “qawwamun” dalam ayat ini. Sebagian ulama menafsirkan kata tersebut dengan makna pemimpin, adapun sebagian yang lain ada yang menafsirkan dengan makna pelindung. Misalnya Tafsir Kemenag RI menafsirkanya lafaz “qawwamun” dengan makna pemimpin, pemelihara, pembela, serta pemberi nafkah. Sedangkan Ibnu Asyur menafsirkan kata tersebut dengan makna pelindung, yang mengindikasikan adanya posisi atau kedudukan yang sama antara laki-laki dan perempuan.

Menurut hemat penulis, makna apa pun yang disetujui sebagai makna dari  kata qawwamun tidaklah menunjukkan adanya diskriminasi pada perempuan. Jika dimaknai sebagai pemimpin, maka bukan berarti menempatkan perempuan di bawah laki-laki. Karena baik yang memimpin ataupun dipimpin, memiliki perannya masing-masing.

Sehingga dalam konteks kehidupan berkeluarga ayat ini mengindikasikan adanya pembagian tugas dan kerja sama antara suami dengan istri. Adapun jika dimaknai sebagai pelindung, maka ayat ini mengindikasikan adanya jaminan perlindungan dan keamanan bagi perempuan.

Jika dikaji lebih lanjut dan melihat redaksi ayatnya secara utuh, sebenarnya ayat ini bertujuan memberikan petunjuk bagaimana cara seorang suami mendidik istrinya, jika sang istri melakukan nusyuz. Adapun dari segi asbabun nuzulnya, kita dapat melihat keadaan sosial bangsa Arab pada saat itu yang sangat diskriminatif terhadap wanita. Jika seorang wanita melakukan kesalahan maka seorang suami begitu saja langsung memukul istrinya.

Turunnya ayat ini justru memberikan syarat dan tahapan jika seorang suami terpaksa memukul istrinya, yaitu dengan menasihatinya. Jika belum berhasil maka boleh menjauhinya di tempat tidur. Jika masih tidak berhasil juga, maka suami boleh memukul istrinya. Itupun dengan pukulan yang ringan yang bersifat mendidik, bukan untuk menyakiti istri.

Menurut Imam Al-Qurthubi, memukul pada ayat ini adalah pukulan yang bertujuan memperbaiki akhlak (memukul sekiranya saja) bukan memukul untuk menyakiti apalagi sampai menimbulkan luka. Menurut beliau jika pukulan tersebut sampai melukai sang istri, maka suami wajib dikenai denda.

Maka turunnya ayat ini bukan bermaksud melegalkan pemukulan terhadap seorang istri. Namun, justru meminimalisir terjadinya kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga. Dengan adanya persyaratan dan tahapan yang harus dilalui seorang suami sebelum memukul istrinya, maka hal ini akan meminimalisir tindakan pemukulan tersebut.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, ayat Al-Qur’an pada surah al-Nisa’ ayat 3 dan 32, tidaklah bermaksud untuk mendiskriminasi atau melegalkan kekerasan terhadap perempuan. Setelah dikaji lebih lanjut, ayat-ayat tersebut justru sangatlah ramah terhadap perempuan, dan berusaha memanusiakan serta mengangkat derajat perempuan pada saat itu.

Referensi

Abi ‘Abdullah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurtubi, “Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an.”

Ashgar Ali Engineer, “Hak-hak Perempuan dalam Islam”, terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, Yogyakarta: LSPPA Yayasan Prakarsa, 1994.

Makmur Jaya, “Penafsiran Surah An-Nisa’ Ayat 34 tentang Kepemimpinan dalam Al-Qur’an”, Jurnal At-Tanzir: Jurnal Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol. 11 No. 2, Desember 2020.

Suryani Suryani dan Zurifah Nurdin, “Kebolehan Suami Memukul Istri Karena Nusyuz (Studi terhadap Pemahaman Masyarakat tentang Surah Al-Nisa’ Ayat 34 di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu)”. Jurnal El-Afkar Vol. 9 No. 1, Januari-Juni 2020.

Leave a Comment

Related Post