Harakatuna.com – Publik tengah dihebohkan dengan aksi penyiraman air keras oknum Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Di sejumlah platform medsos, dukungan terhadap Andrie berdatangan. Aktivisme menggeliat dan suara sumbang terhadap pemerintah bak tak terbendung. Apa yang sebenarnya terjadi? Benarkah demokrasi NKRI ada di titik nadir? Apakah aktivisme selalu setulus itu? Dan, adakah propaganda di dalamnya?
Sebuah ulasan dari Sunday Guardian mengagetkan kita, empat hari sebelum kasus penyiraman Andrie terjadi. Terdapat aliran pendanaan dari The Open Society Foundations (OSF), jaringan pemberi hibah internasional yang didirikan miliarder filantropis George Soros, sebesar USD 1,8 juta untuk periode 2026-2028, alias 80 persen, kepada Kurawal Foundation.
Ada tambahan lagi 20 persen dari Taiwan Foundation for Democracy. Masing-masing USD 500 ribu untuk mobilisasi akar rumput, penguatan kepemimpinan muda, serta pemantauan proses pengambilan kebijakan, dan USD 300.000 untuk penguatan kelompok kritis, termasuk aktivis akademis dan tokoh agama. Pendanaan tersebut berjalan seiring dengan rencana strategis Kurawal 2024-2029 bertajuk “Building Bridges, Filling Gaps. Consolidating Civil Society for Dignified and Benevolent Democracy.”
Dalam dokumen tersebut, periode pemerintahan Jokowi disebut sebagai fase ‘kemunduran demokrasi’, sementara masa pemerintahan Prabowo diproyeksikan sebagai periode penuh tantangan yang bahkan dilabeli ‘King of Ashes’. Propagandanya mencakup dorongan untuk ‘melawan’ dan ‘kontra’, dengan dalih perluasan ruang politik masyarakat sipil serta konsolidasi jejaring lintas organisasi melalui pendekatan ekosistem yang terkoordinasi.
Sejumlah program konkret turut tercantum dalam dokumen tersebut. Program ‘Nahdhah’ memperoleh pendanaan Rp1,6 miliar untuk membangun narasi keislaman progresif melalui jejaring pesantren, NU, dan Muhammadiyah. Program lain berupa ‘Sekolah Ekologi Politik dan Training Pengorganisasian Rakyat’ didanai Rp217,4 juta untuk membentuk kader pengorganisir akar rumput, sementara proyek riset “Bridging Political Language Divides” di Universitas Indonesia menerima Rp1,2 miliar guna menghubungkan gerakan buruh dengan advokasi demokrasi.


Di tengah masifnya arus pendanaan asing atas NGO tersebut, ketegangan persepsi publik pun tak terelakkan. Sebagian melihatnya sebagai upaya penguatan demokrasi, namun banyak juga yang memaknainya sebagai intervensi asing terhadap dinamika politik nasional. Eskalasi kecurigaan sosial menjadi latar yang tak bisa diabaikan, terutama ketika beririsan dengan teror terhadap aktor masyarakat sipil seperti yang dialami Andrie. Gejolak sosial kemudian menghantui NKRI.
Kasus yang menimpa Wakil Koordinator KontraS merupakan penanda penting. Andrie adalah simpul dari pertemuan antara aktivisme, jaringan NGO, dan meningkatnya kecurigaan publik terhadap arah aktivisme itu sendiri. Ketika seorang figur yang berada di jantung advokasi HAM mengalami serangan brutal, perhatian publik meluas pada ekosistem di sekelilingnya, yakni siapa yang terhubung, bagaimana sebuah NGO bekerja, dan ke mana arah gerakan mereka dibawa.
Perbincangan mengenai aktivisme dan propaganda asing di NKRI merupakan konsekuensi logis yang tak terhindarkan. Keterlibatan Soros membuka ruang tafsir yang beragam, dari penguatan demokrasi hingga dugaan agenda yang melampaui kepentingan domestik. Karena itulah, istilah-istilah seperti ‘koalisi’, ‘kongkalikong’, hingga ‘perselingkuhan’ aktivis dengan asing yang, meski belum tentu akurat secara faktual, mencerminkan kegelisahan nyata di masyarakat terhadap orientasi gerakan sipil.
Dengan demikian, kasus Andrie menjadi titik kritis untuk menelisik lebih dalam: apakah aktivisme di Indonesia masih sepenuhnya berpijak pada kepentingan publik nasional, atau telah berkelindan dalam orbit kepentingan global. Alih-alih judgment, pertanyaan tersebut menuntut jawaban berbasis data, transparansi, dan kejernihan analisis agar tesis ihwal ‘relasi aktivisme dengan propaganda asing’ tidak menjadi prasangka, melainkan berdasar pada data terbuka yang otoritatif.
Untuk diketahui, keterbukaan terhadap kerja sama global tidak identik dengan ketiadaan batas. Relasi antara sebuah NGO dengan jejaring asing pada dasarnya merupakan praktik yang legal dalam ekosistem demokrasi. Namun, ketika relasi itu bergerak ke wilayah pembentukan agenda politik, penguatan narasi perlawanan, hingga konsolidasi kekuatan sipil yang kontrarian, maka orientasi NGO tersebut laik dipertanyakan: mempengaruhi arah kebijakan atau memprovokasi masyarakat.
Memang, kemajuan demokrasi banyak lahir dari advokasi kelompok-kelompok NGO yang ‘netral’. Namun, justru karena perannya yang vital, standar integritasnya harus tinggi. Keterbukaan sumber dana, kejelasan tujuan program, serta keselarasan dengan kepentingan nasional menjadi prasyarat mutlak agar legitimasi publik tidak tergerus. Tanpa itu, ruang bagi kecurigaan akan terus terbuka, dan kecurigaan yang tak terjawab adalah bahan bakar paling efektif bagi polarisasi.
Narasi tentang perselingkuhan antara NGO dan kepentingan asing tentu tidak boleh diterima mentah-mentah. Ia harus diuji melalui data, ditelusuri melalui transparansi, dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme publik. Menolak untuk mengkaji secara kritis justru berisiko menguatkan ketidakpercayaan. Sebaliknya, membuka ruang klarifikasi dan audit publik akan jadi jalan untuk memulihkan legitimasi sekaligus meredam spekulasi liar yang tidak-tidak.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie, yang diduga melibatkan oknum BAIS TNI, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum. Kekerasan semacam itu merusak fondasi demokrasi itu sendiri. Negara tidak boleh, dalam kondisi apa pun, membiarkan emosi, persepsi, atau bahkan kecurigaan publik menjadi dasar tindakan koersif. Sebagai warga negara, Andrie memiliki hak yang sama di muka publik, di depan hukum, dan hak berkelompok.
Karena itu, transparansi harus ditegakkan, baik oleh organisasi sipil maupun negara. Akuntabilitas harus berlaku dua arah, yakni terhadap NGO apa pun yang menerima dukungan asing, dan terhadap aparat negara yang memiliki kewenangan koersif. Tanpa keseimbangan tersebut, demokrasi akan terus berada dalam bayang-bayang kecurigaan, dan kekerasan yang sama sangat mungkin akan kembali terjadi.
Kurawal Foundation adalah sang enabler filantropi. Celios boleh jadi sang peneliti. Sementara KontraS, organisasi di mana Andrie Yunus pejabat terasnya, adalah sang advokat atau garda depan HAM. Itu yang tampil ke publik. Namun, siapa donaturnya dan apa kepentingan mereka?
Editorial ini telah menyingkap sedikit tentang The Open Society Foundations-nya Soros. Intinya, tidak ada aktivisme yang sepenuhnya netral. Waspadalah dengan propaganda asing yang ingin membuat keruh NKRI. Kewaspadaan yang sama juga perlu diarahkan terhadap respons koersif atau teror yang terjadi karena kekecewaan akan ketidakjujuran aktivisme itu sendiri. []









Leave a Comment