Harakatuna.com – Kembali ke Islam kerap menjadi sebuah ajakan klasik yang diberikan oleh sekelompok Muslim kepada orang lain, karena melihat berbagai tradisi yang dilakukan masyarakat tanpa landasan Al-Qur’an dan hadis. Seperti yang kita ketahui bahwa, baik Al-Qur’an ataupun hadis merupakan landasan utama umat Muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Fenomena yang terjadi berkenaan dengan masalah ini juga terkait dengan tradisi ataupun kebiasaan keberagamaan yang dilakukan oleh masyarakat seperti tahlil, maulid, dll.
Kelompok yang menggemakan ajakan kembali ke Islam, dengan menolak semua hal yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan hadis, bahkan selalu meminta dalil untuk melakukan sesuatu, tidak cocok hidup di Indonesia dengan kondisi masyarakat yang beranekaragam. Selain karena keanekaragaman tersebut, ribuan tradisi berkembang di masyarakat, di mana hal tersebut tidak ada dalil yang mengikat dari Al-Qur’an ataupun hadis. Inilah yang kemudian kita sebut sebagai kelompok fundamentalis.
Istilah fundamentalisme sebenarnya bukan berasal dari Islam. Secara genealogis, istilah ini digunakan untuk menggambarkan sebuah gerakan dalam agama Kristen berdasarkan keyakinan tertentu. Kelompok fundamentalis ini berusaha dengan keukeuh untuk mengembalikan tradisi Kristen yang kaku dan absolut. Dalam Islam, fundamentalis juga disematkan kepada kelompok yang menyerukan ajakan kembali ke Islam dan menciptakan ajaran Islam tampil ke publik dengan kaku.
Padahal, prinsip lain yang bisa digunakan adalah, selagi baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka boleh dilakukan. Apalagi di tengah kondisi masyarakat Indonesia yang sangat kaya dengan tradisi, menjadi sebuah kekayaan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia dalam konteks sosial-budaya.
Perlu diketahui bahwa, fundamentalisme memiliki ciri biblisisme, yakni kepercayaan secara literal kepada kitab suci, yang diyakini sebagai firman Tuhan dan tidak ada salahnya. Berdasarkan keyakinan tersebut, ajaran agama yang diyakini harus sesuai yang tertulis berdasar kitab suci, tidak boleh ada penafsiran ulang atau tidak boleh dikontekstualisasikan dengan kondisi yang ada. Hal itulah yang mendasari kita sebagai masyarakat Muslim menolak fundamentalisme.
Ciri yang paling melekat ini, membuat mereka keukeuh dengan teks tertulis yang terdapat dalam ayat suci. Bagi mereka, menafsirkan ulang terhadap ayat yang tertulis, berarti merendahkan agama bahkan merusak kesakralan agama itu sendiri. Menurut mereka, kebenaran tunggal yang terdapat dalam teks ayat suci Al-Qur’an harus diaplikasikan sesuai dengan apa yang ada di dalamnya. Maka tidak heran, keyakinan semacam ini berujung pada kekerasan. Atas nama agama, membela Islam, atau mereka melakukan kekerasan atas nama Tuhan. Bahkan tidak segan untuk melakukan penganiyaan, pembunuhan atas nama Tuhan lantaran memiliki keyakinan berbeda dengan apa yang diyakininya.
Kaum fundamentalis tidak segan untuk melakukan koreksi secara berlebihan di tengah masyarakat, apabila merasa ada sesuatu yang menyimpang dari ajaran agama Islam yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka. Mereka secara tegas mengkritik, bahkan membuat onar pada sebuah penyimpangan meskipun dengan tindakan intoleransi dan kekerasan. Dengan demikian, perlu dipahami bahwa keberadaan kelompok fundamentalis ini sebenarnya merupakan virus di tengah masyarakat Indonesia yang multikultural.
Pemahaman tentang keindonesiaan tidak dimiliki oleh kaum fundamentalis karena sudah tertutup dengan pemahaman literal tentang ayat-ayat suci Al-Qur’an. Mereka dengan semangat untuk membuat perubahan di masyarakat, berkeyakinan dan bersikeras untuk mengubah hidup masyarakat kembali kepada Islam. Ajakan kembali ke Islam, bisa diartikan sebagai slogan bahwa, selama ini masyarakat kita jauh dari ajaran Islam. Padahal sebenarnya, bukan karena masyarakat yang jauh dari Islam, tapi pemaknaan literal yang dimiliki oleh kelompok fundamentalis itu sendiri.
Maka dari itu, kita perlu menelaah kembali ajakan kembali kepada Islam. Sebagai masyarakat Muslim, wajib hukumnya kita menjalankan kehidupan sehari-hari berlandaskan ajaran Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, ajakan tersebut apabila datang dari kelompok fundamentalis yang justru merusak tatanan sosial masyarakat di Indonesia, wajib kita tolak. Wallahu A’lam.








Leave a Comment