Harakatuna.com. Den Haag – Pemerintah Afrika Selatan menuduh Israel menggunakan kelaparan sebagai alat perang terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan, sebuah tindakan yang disebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Selasa (29/4/2025).
Dalam sidang hari kedua dengar pendapat publik tersebut, perwakilan Afrika Selatan Jaymion Hendricks menyampaikan bahwa Israel telah secara sistematis menerapkan kebijakan yang menyebabkan kelaparan massal, yang menurutnya mengarah pada tindakan genosida. “Hukum internasional melarang penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan. Bahkan dalam kondisi pengepungan atau blokade, Israel tidak memiliki hak untuk menghukum secara kolektif penduduk Palestina yang berada di bawah pendudukan ilegal,” tegas Hendricks, seperti dilansir oleh kantor berita Anadolu.
Ia menjelaskan bahwa Israel telah “menyempurnakan teknik kelaparan dan kelangkaan makanan secara terorganisir,” yang dikendalikan untuk meningkatkan penderitaan dan angka kematian di Gaza dan wilayah pendudukan lainnya. Menurutnya, praktik ini menjadi bagian dari pola kekerasan yang lebih luas dan sistematis. Afrika Selatan juga mendesak Israel untuk bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa secara penuh dan tanpa syarat dalam hal distribusi bantuan kemanusiaan.
“Israel harus memenuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan untuk menjamin ketersediaan makanan dan layanan medis, serta memfasilitasi distribusi bantuan kemanusiaan dari PBB, negara ketiga, dan organisasi internasional lainnya,” lanjut Hendricks.
Dalam pernyataannya, Hendricks juga menyerukan penghentian segera atas semua tindakan permusuhan yang dilakukan Israel, termasuk keputusan untuk mengusir lembaga-lembaga PBB seperti UNRWA dari wilayah pendudukan. Sebelumnya, Zane Dangor, Direktur Jenderal Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional Afrika Selatan, mengungkapkan bahwa sistem bantuan kemanusiaan di Palestina saat ini berada di ambang kehancuran total.
“Keruntuhan sistem bantuan ini bukan terjadi secara tiba-tiba. Ini adalah kehancuran yang memang sudah direncanakan,” kata Dangor dalam sidang yang sama.
Sementara itu, perwakilan Afrika Selatan lainnya, Nokukhanya Jele, mengkritik kebijakan Israel yang dianggap melanggar prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.
“Israel tidak boleh menerapkan tindakan yang secara tegas dilarang, seperti pemindahan paksa massal, perusakan properti sipil, pembangunan permukiman kolonial ilegal, serta penargetan terhadap sekolah dan kurikulum yang bertujuan menghapus identitas dan sejarah Palestina,” tegas Jele.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan Afrika Selatan sejak akhir 2023 lalu, yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Mahkamah Internasional diharapkan memberikan putusan lebih lanjut terkait tuduhan ini dalam waktu mendatang.








Leave a Comment