Harakatuna.com – Di Indonesia, cara masyarakat mengonsumsi konten keagamaan berubah dengan cepat dan mendalam. Dahulu, ceramah para kiai sepuh yang disampaikan di majelis taklim, pesantren, atau forum-forum kajian menjadi rujukan utama. Namun kini, di layar ponsel yang sama, video ceramah mendalam dari seorang ulama tradisional bisa berdampingan dengan konten singkat dari seorang influencer agama yang tampil dengan gaya modern, lighting profesional, dan narasi yang dikemas bak konten hiburan.
Perubahan ini bukan sekadar soal platform. Ia adalah perubahan fundamental pada struktur otoritas keagamaan. Pertanyaan publik yang dahulu berbasis pada otoritas literatur: “Apa pendapat ulama berdasarkan kitab rujukan?”, sekarang sering bergeser menjadi “Apa kata ustaz atau figur yang sedang viral di media sosial?” Dalam dunia digital, popularitas semakin sering dipersepsikan sebagai kompetensi.
Dalam tradisi Islam Nusantara, otoritas keagamaan dibangun melalui proses bertahun-tahun. Seorang Kyai tidak muncul begitu saja; ia lahir dari pendidikan ketat di pesantren, penguasaan kitab kuning, serta hubungan keilmuan yang jelas melalui sanad. Sanad ini bukan sekadar formalitas, tetapi penanda bahwa ilmu yang ia sampaikan memiliki mata rantai keilmuan yang bisa dipertanggungjawabkan hingga ulama-ulama terdahulu.
Martin van Bruinessen, dalam Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat, menjelaskan bagaimana pesantren berfungsi sebagai benteng keilmuan. Di sinilah santri mempelajari metodologi mendalam: bagaimana melakukan tahqiq (verifikasi), memahami konteks, mengkaji penafsiran, hingga menyusun istinbath (pengambilan hukum). Sebuah fatwa tidak muncul dalam semalam, melainkan melalui perjalanan intelektual yang panjang.
Namun, revolusi digital memutus jarak dan waktu. Majelis taklim kini tidak selalu berlangsung di masjid atau pesantren, tetapi di feed TikTok, Reels Instagram, hingga video pendek YouTube. Ilmu yang dahulu ditransmisikan secara bertingkat dari guru ke murid, kini melompat langsung dari layar ke jutaan mata.
Akses yang terbuka ini membawa manfaat besar, tetapi juga menimbulkan tantangan baru: hilangnya filter keilmuan.
Gary R. Bunt dalam Islam in the Digital Age menggambarkan fenomena ini sebagai munculnya “ulama dunia maya”, figur yang mendapatkan legitimasi bukan karena kedalaman ilmunya, tetapi karena kehadirannya dalam ruang digital. Algoritma media sosial menetapkan kriteria baru mengenai siapa yang dianggap “otoritatif”:
Kriteria Tradisional
- Validitas sanad keilmuan
- Penguasaan metodologi fikih dan kitab klasik
- Pengalaman belajar bertahun-tahun di pesantren atau lembaga keagamaan
Kriteria Digital
- Jumlah pengikut
- Visual yang menarik dan gaya komunikasi yang menghibur
- Tanda centang biru dan kemampuan memviralkan konten
Perubahan kriteria ini tidak selalu melahirkan masalah. Banyak ustaz muda berkompeten yang terbantu oleh media sosial untuk memperluas dakwahnya. Namun di sisi lain, muncul pula gelombang konten agama yang dangkal, sensasional, bahkan provokatif; berorientasi pada klik daripada kedalaman ilmu.
Konten pendek yang emosional seringkali menyebar lebih cepat daripada ceramah berdurasi panjang yang berbobot. Akibatnya, sebagian anak muda Muslim mulai mengenal agama melalui potongan-potongan singkat yang terlepas dari konteks, sehingga tak jarang melahirkan pemahaman yang menyempit dan hitam-putih. Kekayaan khazanah Islam Nusantara yang penuh nuansa, toleransi, dan khilafiyah berisiko terpinggirkan.
Era digital membawa dua sisi mata uang: demokratisasi ilmu sekaligus disrupsi otoritas. Siapa pun kini bisa bicara agama, tetapi tidak semua yang berbicara memiliki fondasi keilmuan yang memadai. Masyarakat Indonesia, terutama generasi muda, perlu membangun literasi keagamaan baru, yang mampu membedakan mana konten yang mendidik, mana yang sekadar menghibur.
Di tengah kebisingan digital, pesantren dan ulama tradisional tetap diperlukan sebagai jangkar keilmuan. Sementara para ustaz digital yang berkompeten bisa berperan sebagai jembatan, mengemas ilmu yang rumit menjadi mudah dipahami tanpa kehilangan kedalaman.
Pada akhirnya, tantangan terbesar kita adalah memastikan bahwa kecepatan penyebaran informasi tidak mengalahkan ketelitian dalam memahami agama. Sebab dalam dunia serbacepat ini, yang viral belum tentu benar, dan yang benar tidak selalu viral.
Perjalanan konsumsi agama di Indonesia hari ini bergerak begitu cepat dan tak terduga, seolah lepas dari pakem tradisional yang sebelumnya mapan. Majelis taklim yang dahulu menjadi ruang belajar agama dengan ritme pelan, tertib, dan penuh penghormatan, kini bersaing dengan budaya digital yang serbainstan.
Ruang yang dulu sakral berubah menjadi ruang yang cair; agama dipelajari tidak lagi dari guru yang dikenal secara personal, melainkan dari akun anonim atau figur viral yang muncul tiba-tiba di halaman FYP. Pergeseran ini menciptakan dinamika baru: otoritas menjadi fluktuatif, ilmu menjadi komoditas, dan dakwah bersaing dengan hiburan dalam algoritma yang sama.
Fenomena ini terasa semakin “liar” ketika logika media sosial mulai menentukan mana ajaran agama yang dianggap menarik dan layak ditonton. Ceramah panjang yang penuh rujukan sering tenggelam, sedangkan potongan video dengan nada tegas, provokatif, atau emosional justru mendapat panggung lebih besar.
Akibatnya, cara masyarakat memahami agama ikut terformat oleh pola konsumsi digital: cepat, pendek, dan jarang memberi ruang bagi refleksi mendalam. Algoritma lebih suka apa yang memancing reaksi, bukan apa yang memperluas wawasan keislaman.
Transformasi ini juga mengubah peran publik sebagai audiens. Di majelis taklim, jamaah datang dengan adab: mendengarkan, bertanya, lalu mengambil pelajaran. Sementara di media sosial, audiens sekaligus menjadi penghakim. Mereka dapat mengomentari, mengkritik, bahkan memviralkan atau menjatuhkan seseorang dalam hitungan jam.
Tokoh agama pun harus berhadapan dengan ekspektasi baru selain paham agama, mereka dituntut mengerti estetika visual, tren media, dan sensitivitas opini publik. Tidak sedikit yang akhirnya “mengemas” dakwah mengikuti selera pasar digital demi bertahan.
Pada titik inilah konsumsi agama di Indonesia memasuki babak baru yang tidak sepenuhnya buruk, namun memang liar. Di satu sisi, dakwah menjadi lebih luas dan inklusif. Di sisi lain, kualitas pemahaman masyarakat bisa terseret arus konten yang dangkal. Tantangannya kini adalah bagaimana menjaga keseimbangan: memanfaatkan teknologi untuk penyebaran kebaikan tanpa kehilangan kedalaman ilmu yang menjadi ciri khas tradisi keislaman Nusantara.








Leave a Comment