Harakatuna.com – Kata jual beli berasal dari bahasa Arab, yaitu Bai’ yang dalam bentuk jamaknya adalah buyu’. Kata Bai’ termasuk dalam kategori masdar, yaitu kata kerja yang diubah menjadi benda. Secara umum, masdar tidak bisa digunakan dalam bentuk jamak. Namun, kata bai’ diubah menjadi bentuk jamak karena adanya variasi jenis dan model dalam kegiatan jual beli.
Jual beli secara etimologi berarti mengambil dan memberikan sesuatu (barter). Sementara secara terminologi adalah proses tukar menukar harta, meskipun masih dalam jaminan, atau suatu manfaat dan jasa yang halal untuk ditukar dengan salah satu yang sepadan dari keduanya, dan bersifat permanen dengan cara yang dibenarkan.
Harta yang dimaksud dalam pengertian jual beli tersebut adalah semua jenis benda atau barang yang memiliki manfaat dan diperbolehkan menurut syariat. Harta tersebut bisa digunakan untuk tujuan yang baik secara normal, tanpa harus menunggu adanya kebutuhan mendesak atau keadaan darurat. Dengan kata lain, harta itu harus memiliki manfaat yang jelas, bisa dimiliki, dan bisa dipindahkan kepemilikannya. Selain itu, harta tersebut tidak termasuk dalam kategori barang yang haram atau dilarang untuk diperjualbelikan.
Menurut Abdul Aziz Muhammad Azzam dalam bukunya Fiqih Muamalat: Sistem Transaksi dalam Fiqih Islam, rukun jual beli terdiri terbagai atas 3 bagian. Pertama, adalah kedua belah pihak yang terlibat dalam akad (al-‘aqidān). Kedua, adalah barang atau hal yang menjadi subjek perjanjian (al-ma‘qūd ‘alaih). Ketiga, adalah ucapan ijab dan qabul yang diucapkan oleh kedua pihak sebagai penanda terjadinya akad (shighat).
Di era yang terus berkembang ini permasalahan-permasalahan dalam bidang fikih semakin bermunculan. Hal ini dikarenakan fiqih merupakan salah satu cabang ilmu-ilmu keislaman yang bersifat furu’iyyah. Oleh sebab itu perbedaan terhadap suatu permasalahan fikih selalu menimbulkan beberapa banyak pandangan, karena banyak keterbasan dan keluasan ilmu fikih tersebut.
Salah satu dari permasalahan yang muncul di era sekarang yaitu jual beli organ dan donor organ. Jika ditinjau dari ulama mazhab utama (Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), tentunya terdapat perbedaan dalam memahami dan merumuskan permasalahan terkait jual beli organ dan donor organ.
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah bagaimana hukumnya mengenai penjualan barang yang sebenarnya merupakan anugerah dari Allah SWT seperti air, tanah, hasil alam, serta berbagai sumber daya alam lainnya termasuk organ tubuh manusia. Isu ini menyebabkan perbedaan pendapat di antara para ulama dari keempat mazhab, karena masing-masing memiliki cara berpikir dan metode dalam menurunkan hukum yang berbeda dalam memahami ayat-ayat tentang kepemilikan dan penggunaan harta benda. Tak hanya itu, ulama 4 mazhab melihat permasalah ini dari tingkatan mashlahah dan mafsadatnya.
Para ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki sepakat bahwa organ tubuh manusia tidak boleh diperjualbelikan. Mereka mengatakan bahwa tubuh manusia adalah amanah dari Allah SWT yang harus dipertahankan dan tidak boleh dipandang sebagai barang dagangan. Oleh karena itu, segala bentuk transaksi jual beli yang bertujuan mengambil untung dari bagian tubuh manusia dianggap tidak boleh dan dilarang dalam aturan agama.
Wahbah Azzuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islam Waadillatuhu juz 10 cetakan beirut mengatakan bahwa mazhab Syafi’i memperbolehkan transaksi jual beli susu ibu untuk suatu tujuan dan manfaat tertentu. Bahkan, mazhab Hambali Membolehkan transaksi jual beli organ tubuh manusia seperti bola mata atau bagian kulit, jika digunakan untuk memperbaiki tubuh orang lain dalam situasi darurat agar orang tersebut bisa hidup. Berdasarkan hal ini, menjual darah untuk keperluan operasi bedah seperti saat ini diperbolehkan.
Sesuai pendapat ijma’ ulama, praktik jual beli organ tubuh dikategorikan haram. Hal ini berlandaskan Firman Allah SWT dalam Q.S Al-Maidah ayat 32:
…منْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ…
“barangsiapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia.”
Haramnya menjual beli organ tubuh juga disebabkan karena masih ada perbedaan pendapat mengenai praktik donor organ. Ada pendapat yang secara mutlak mengharamkan hal tersebut. Sementara itu, ada pihak yang memperbolehkan asalkan donor dilakukan dengan semangat kemanusiaan. Artinya, jika praktik pemberian organ tubuh tersebut dilakukan dengan cara transaksi jual beli, maka tindakan itu termasuk dalam hal yang haram.
Jika ditinjau dari maqashid syari’ah yang meliputi hifz al-nafs, hifz al-din, hifz al-aql, hifz al-mal, hifz al-nasl jual beli organ selaras jika didasari atas dasar kepedulian terhadap sesama atau kemaslahatan. Tetapi, tidak sesuai dengan hifz al-mal, karena dapat dijadikan sebagai ajang komersial yang dapat mengeksploitasi individu ataupun kelompok tertentu. Tubuh manusia tidak boleh dijual belikan, dan donor organ hanya boleh dilakukan demi tujuan kemanusiaan dan untuk menyelamatkan nyawa, bukan demi keuntungan materi.
Terkait donor organ, para ulama juga berbeda pendapat, ada yang mengharamkan dan juga memperbolehkannya. Beberapa ulama mengharamkan donor organ karena menurut mereka organ tubuh manusia tidak boleh dipindahkan dari tempat aslinya. Membuat perubahan pada bentuk manusia dianggap sebagai cara menganiaya manusia itu sendiri, baik orang tersebut masih hidup maupun sudah meninggal.
Adapun sebagian ulama yang memperbolehkan jual beli organ berargumen bahwa hal ini penting untuk kebaikan dan kemaslahatan yang lebih besar, seperti donor mata atau ginjal dari seseorang yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup, sehingga manfaatnya lebih besar. Hal ini berdasarkan kaidah إذا تعارضت المصالح بدأ بأهمها (Apabila sebuah kemaslahatan bertentangan, maka dahulukan yang lebih maslahat).
Dari prinsip ini disebutkan bahwa donor adalah tindakan yang dilakukan dengan niat baik dan membawa manfaat yang lebih besar. Namun, ada beberapa syarat yang cukup ketat dalam jenis donor ini. Pertama, harus sesuai dengan aturan agama, artinya donor organ tubuh tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak adil, mencuri, menipu, atau melalui jalur yang tidak dibenarkan. Kedua, tidak diperbolehkan dan termasuk haram untuk menjual organ tubuh dengan alasan karena kesulitan ekonomi atau ingin mendapatkan keuntungan finansial.
Dengan perbedaan pendapat ini bisa disimpulkan bahwa jual beli organ tubuh itu tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan prinsip hifz al-mal. Sedangkan donor organ menurut mayoritas ulama itu diperbolehkan jika tidak menimbulkan mafsadat antar individu atau kelompok dengan syarat-syarat tertentu.
Oleh: Ikmal Kimelss (Seorang mahasiswa yang lahir di tanah sunda pada September 2005. Hari ini, sedang menempuh pendidikan di UIN Surabaya program studi perbandingan mazhab.)








Leave a Comment