Harakatuna.com – Fenomena kebencian yang beredar melalui retorika dakwah sedang mengindikasikan pola ancaman baru bagi moderasi beragama di Indonesia. Arus informasi digital mengafirmasi ruang sangat luas bagi siapa pun untuk mengartikulasikan pandangan keagamaan tanpa kapasitas keilmuan memadai. Lingkungan ini mengimplikasikan kondisi yang mereduksi otoritas ulama.
Batas antara seruan moral dan propaganda kebencian perlahan bergeser dalam ruang digital. Pergeseran tersebut memunculkan implikasi serius bagi kehidupan sosial. Kebencian tidak lagi hadir melalui tindakan fisik, tetapi melalui bahasa yang tampak wajar. Bahasa itu menanamkan rasa takut, prasangka, dan permusuhan antarmasyarakat.
Perubahan pola belajar agama turut mengkonsolidasikan normalisasi kebencian. Dahulu masyarakat menginternalisasi ilmu agama melalui ulama bersanad, pesantren, atau majelis taklim. Kini masyarakat melakukan eksplorasi agama melalui video singkat dan potongan ceramah. Konten itu sering hadir tanpa konteks ilmiah. Konten emosional lebih mudah menyebar dibanding uraian keilmuan yang mendalam.
Hal ini mengimplikasikan pergeseran sumber otoritas keagamaan. Retorika marah dan menghakimi lebih cepat menarik perhatian. Kondisi itu memunculkan persepsi bahwa ketegasan identik dengan nada keras. Persepsi tersebut kemudian memengaruhi pola pikir keberagamaan generasi muda.
Dalam banyak kasus, masyarakat mensintesis pesan agama hanya dari potongan singkat. Potongan itu tidak menjelaskan struktur argumentasi yang lengkap. Kondisi tersebut menimbulkan implikasi serius terhadap cara masyarakat memahami perbedaan. Persepsi publik kemudian bergeser dari sikap inklusif menuju sikap eksklusif. Sikap eksklusif ini menguat karena paparan konten yang berulang.
Hal tersebut mengindikasikan lemahnya literasi digital dan literasi agama dalam masyarakat. Literatur keagamaan akhirnya direduksi menjadi slogan emosional. Tradisi keilmuan Islam tidak lagi hadir sebagai rujukan utama.
Islam sebenarnya memiliki tradisi keilmuan yang menegaskan akhlak dialog. Ulama dari berbagai mazhab melakukan elaborasi panjang tentang etika perbedaan. Mereka menegaskan bahwa penyampaian kebenaran harus berlandaskan hikmah. Tradisi itu menolak pendekatan kasar dalam komunikasi keagamaan. Pendekatan keras dapat memunculkan implikasi negatif dalam kehidupan sosial.
Namun sebagian pendakwah digital menginterogasi konsep moderasi. Mereka memproklamasikan bahwa moderasi melemahkan keyakinan. Klaim seperti itu sering hadir tanpa dasar ilmiah yang kuat. Klaim itu memunculkan distorsi pemahaman moderasi dalam ruang publik.
Narasi yang menolak moderasi lalu mengafirmasi sikap eksklusif. Narasi itu menyatakan bahwa toleransi adalah bentuk kompromi iman. Pandangan ini menginternalisasi bias dalam masyarakat. Publik lalu melakukan distingsi ekstrem antara kelompok ‘benar’ dan ‘menyimpang’.
Distingsi seperti itu mempersempit ruang dialog antar kelompok. Padahal dialog adalah unsur penting dalam kehidupan sosial. Sikap anti-dialog memunculkan implikasi polarisasi agama. Polarisasi seperti ini berbahaya bagi negara majemuk. Negara majemuk membutuhkan kohesi sosial sebagai fondasi kehidupan bersama.
Algoritma media sosial memperkuat normalisasi kebencian tersebut. Algoritma tidak mengevaluasi nilai kebenaran atau kemaslahatan. Algoritma hanya mengakumulasi interaksi. Konten provokatif memicu lebih banyak interaksi. Hal ini membuat konten provokatif sering muncul dalam layar pengguna.
Pengguna akhirnya terpapar konten kebencian berulang kali. Paparan berulang mengonstruksi persepsi bahwa kebencian adalah ekspresi wajar. Kondisi ini mengkonfigurasi ruang digital menjadi sangat bising. Ruang digital tidak lagi mendorong sikap kritis. Ruang digital justru mendorong respon emosional.
Dalam konteks ini, dakwah yang bijak tenggelam oleh dakwah provokatif. Dakwah provokatif dianggap lebih tegas. Narasi seperti itu memunculkan implikasi melemahnya otoritas ulama kredibel. Pendakwah tanpa kapasitas ilmiah memperoleh ruang lebih luas. Sementara ulama bersanad sulit bersaing dengan konten pendek yang sederhana. Kondisi tersebut mereduksi kompleksitas ajaran agama yang kaya. Ajaran agama akhirnya dipahami secara dangkal. Pemahaman dangkal ini dapat memunculkan sikap ekstrem.
Selain itu, sebagian kelompok menggunakan agama sebagai legitimasi untuk menyerang pihak lain. Dalil agama dikutip secara parsial. Dalil itu digunakan untuk menjustifikasi stigmatisasi. Praktik seperti itu mereduksi tujuan syariat. Prinsip maqashid al-syari‘ah yang mengafirmasi kemaslahatan sering terabaikan.
Ketika dalil digunakan tanpa konteks, ajaran rahmah hilang dalam wacana publik. Rahmah sebagai inti ajaran Islam terpinggirkan oleh semangat permusuhan. Agama yang seharusnya menjadi pedoman kedamaian berubah menjadi alat konflik. Kondisi itu menimbulkan implikasi serius bagi hubungan sosial.
Dampak normalisasi kebencian dapat diamati dalam kehidupan sehari-hari. Di sekolah, siswa mulai menjaga jarak dari teman yang berbeda keyakinan. Mereka menginternalisasi pandangan eksklusif dari lingkungan digital. Di media sosial, warga mudah memberi label sesat, kafir, atau liberal.
Label itu hadir tanpa verifikasi konseptual. Komunitas keagamaan juga mengalami fragmentasi. Beberapa kelompok memproklamasikan dirinya sebagai representasi kebenaran tunggal. Mereka menyangkal legitimasi kelompok lain. Fragmentasi itu melemahkan kohesi sosial. Kondisi ini memperburuk kualitas hubungan antaragama.
Moderasi beragama sebenarnya hadir untuk menjaga keseimbangan dalam keberagamaan. Moderasi bukanlah kompromi nilai. Moderasi adalah kerangka menjaga kemaslahatan umum. Moderasi mengartikulasikan kesadaran bahwa keberagamaan harus adaptif terhadap realitas sosial. Moderasi memaparkan kerangka teoretis untuk menghadapi perbedaan secara sehat.
Namun sebagian kelompok menginterogasi konsep moderasi demi kepentingannya. Mereka memproklamasikan narasi yang menyederhanakan konsep itu. Pandangan semacam ini memunculkan implikasi penolakan publik terhadap moderasi.
Untuk mereduksi normalisasi kebencian, beberapa langkah perlu dilakukan. Penguatan literasi digital adalah langkah pertama. Masyarakat perlu melakukan elaborasi dalam melihat informasi. Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara dakwah berbasis ilmu dan dakwah emosional.
Langkah kedua adalah penguatan literasi agama yang kredibel. Ulama dan lembaga pendidikan perlu mengartikulasikan ajaran Islam secara rasional. Mereka perlu memaparkan kerangka teoretis yang dapat digunakan masyarakat. Langkah ketiga adalah kolaborasi antara platform digital dan lembaga keagamaan.
Kolaborasi ini diperlukan untuk merumuskan prosedur pencegahan ujaran kebencian. Tujuannya bukan membatasi kebebasan. Tujuannya adalah menjaga ruang digital tetap sehat. Selain itu, masyarakat perlu mengafirmasi pentingnya proses belajar agama yang sistemik. Pengetahuan agama tidak dapat diperoleh melalui potongan video. Pengetahuan agama membutuhkan pendalaman yang stabil. Pendalaman inilah yang menjaga pemahaman dari penyimpangan.
Jika normalisasi kebencian terus berlanjut, radikalisme akan berkembang dalam bentuk baru. Radikalisme tidak lagi hadir melalui kekerasan fisik. Radikalisme hadir melalui bahasa yang tampak wajar dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kondisi itu, masyarakat dapat kehilangan sensitivitas terhadap bahaya wacana ekstrem.
Untuk itu, masyarakat perlu menjaga integritas nalar. Integritas nalar adalah benteng utama terhadap manipulasi informasi. Dakwah seharusnya mendokumentasikan nilai kebaikan. Dakwah bukan alat untuk meneguhkan permusuhan. Jika ruang dakwah kembali diarahkan pada nilai kemaslahatan, moderasi dapat mengkonsolidasikan harmoni sosial. Moderasi dapat menjadi fondasi bagi kehidupan yang lebih sehat.
Keberagaman Indonesia akan tetap terjaga jika masyarakat membangun komitmen bersama. Komitmen itu berlandaskan kesadaran bahwa kebencian hanya merusak kehidupan bersama. Oleh karena itu, masyarakat perlu bergerak menuju keberagamaan yang bijak. Keberagamaan yang bijak adalah keberagamaan yang mengafirmasi kedamaian.








Leave a Comment