Harakatuna.com. Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme. Melalui kegiatan penilaian kebutuhan korban di Provinsi DKI Jakarta, BNPT berupaya memastikan setiap penyintas mendapatkan hak serta layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Kegiatan penilaian tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan tujuan mengidentifikasi kebutuhan spesifik korban, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Penilaian mencakup aspek psikososial, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya negara untuk benar-benar hadir bagi para korban terorisme. Kami ingin memastikan kebutuhan mereka dipenuhi secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum, tapi juga dari aspek kemanusiaan,” ujar perwakilan BNPT dalam keterangannya pada Jumat (24/10/2025).
BNPT menjelaskan, kegiatan ini juga difokuskan untuk menghimpun data korban tindak pidana terorisme masa lalu yang belum memiliki surat penetapan sebagai korban atau belum memperoleh hak-haknya. Pendataan tersebut menjadi dasar penting agar korban dapat segera memperoleh akses terhadap bantuan medis, dukungan psikologis, serta kompensasi dari negara.
“Masih ada korban yang belum memiliki surat penetapan resmi. Karena itu, kami bantu proses identifikasinya agar hak-hak mereka bisa segera terpenuhi,” lanjut pernyataan BNPT.
Kegiatan penilaian kebutuhan korban ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, yang memperluas hak korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan pemulihan dan kompensasi dari negara. Berdasarkan keputusan tersebut, para korban masih memiliki kesempatan untuk mengajukan surat penetapan hingga 8 Juni 2028.
Selain itu, pelaksanaan program ini juga mengacu pada Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme. Indeks tersebut menjadi alat ukur sejauh mana penyintas telah mampu menjalani kembali fungsi sosial, ekonomi, dan psikologis dalam kehidupan sehari-hari.
“Pendekatan kami bersifat holistik. Pemulihan tidak cukup hanya dengan pemberian kompensasi finansial, tetapi juga bagaimana korban bisa berdaya, kembali berfungsi di masyarakat, dan hidup dengan lebih baik,” tegas BNPT.
Melalui penilaian kebutuhan yang lebih rinci, BNPT berharap proses pemulihan korban terorisme tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing individu. Langkah ini diharapkan menjadi model penanganan korban yang lebih manusiawi dan berkeadilan di Indonesia.
“Negara tidak boleh berhenti hanya pada proses hukum. Tugas kami memastikan pemulihan korban benar-benar dirasakan, karena mereka adalah bagian dari warga negara yang wajib dilindungi,” tutup BNPT.







Leave a Comment