Harakatuna.com – Sebagaimana diuraikan pada tulisan yang lalu, survei Poltracking pada 3-10 Oktober 2025 merekam 78,1% warga menyatakan puas pada kinerja setahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Di balik angka itu ada narasi yang relatif konsisten di berbagai kanal, yaitu kepercayaan publik menguat, terutama terkait arah yang lebih pasti dan gaya memimpin yang menentukan.
Namun, data internasional mengingatkan pagar yang harus dijaga. Freedom House 2025 menempatkan Indonesia pada skor 56/100 (Partly Free), seraya menandai PR klasik meliputi kebebasan sipil, hak politik, dan praktik penegakan hukum yang merata. Democracy Index 2024 terbitan EIU, yang rilis Februari 2025, menempatkan Indonesia di kategori “flawed democracy” dengan skor sekitar 6,4, menyoroti sisi kebudayaan politik dan kebebasan sipil yang perlu dipererat.
International IDEA juga mencatat bahwa tren lima tahun terakhir menunjukkan penurunan pada access to justice, credible elections, effective parliament, judicial independence, dan predictable enforcement, meski partisipasi warga tetap tinggi secara global. Dengan kata lain, stabilitas dan kecepatan eksekusi tampak menguat, sementara beberapa indikator demokrasi perlu dikencangkan kembali bautnya.
Di sisi tata-ketertiban, negara mengirim sinyal order first, antara lain melalui Perkap No. 4 Tahun 2025 sebagai pedoman penindakan ketika terjadi serangan terhadap fasilitas atau personel Polri. Versi resmi menegaskan prinsip yang tegas, terukur, dan sesuai hukum. Wacana publik menguji transparansi, proporsionalitas, dan pengawasan eksternal agar pedoman tidak bergeser jadi cek kosong.
Pada saat yang sama, Presiden Prabowo membentuk Komite Reformasi Polri sebagai kanal koreksi terstruktur pasca-gejolak demonstrasi bulan lalu, dengan mandat ad hoc sekitar enam bulan, isyarat bahwa ketertiban dan akuntabilitas hendak diletakkan dalam satu tarikan napas.
Dalam lanskap itulah, istilah “demokrasi disiplin” menjadi kata kunci untuk membaca satu tahun pertama Prabowo. Term tersebut tak berarti “demokrasi yang disetir”, melainkan demokrasi yang menuntut tanggung jawab kolektif: pemerintah bergerak cepat dengan pagar hukum, masyarakat berpartisipasi tanpa memantik kegaduhan apalagi anarki.
Publik tampaknya merespons logika baru ini. Indikasi awalnya terlihat bahkan sejak seratus hari, ketika tingkat persetujuan berada di kisaran 81% dan nuansa optimisme menjadi arus utama. Tentu, demokrasi disiplin harus dibedakan jelas dari masa lalu yang pernah menempatkan disiplin sebagai dalih sentralisasi mutlak. Indonesia akan mengarah ke sana.
Bukan Demokrasi Terpimpin!
Menyebut “demokrasi disiplin” kerap memantik asosiasi otomatis: Demokrasi Terpimpin ala Orde Lama. Padahal, keduanya berdiri di atas fondasi yang berbeda. Demokrasi Terpimpin (1959-1965) lahir dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante, mengembalikan UUD 1945, dan memusatkan kendali pada Presiden.
Sukarno merancang NASAKOM sebagai arsitektur politik, menyeimbangkan tentara dan PKI, dan menempatkan keputusan kunci di tangan pusat. Sejarah mencatat cirinya: reduksi kebebasan sipil, pembatasan oposisi, dan politik yang berporos pada figur—guided system yang pada praktiknya menciutkan kompetisi dan kontrol.
Demokrasi disiplin yang dibicarakan di sini bergerak lewat jalur lain. Kompetisi elektoral multipartai tetap berlangsung, kekuasaan lahir dari pemilu langsung, dan lembaga pengawasan yang meliputi peradilan, parlemen, ombudsman, dan komisi HAM bekerja di bawah sorotan media dan masyarakat sipil, meski kualitasnya berjenjang dan perlu diperkuat.
Indeks global menilai Indonesia belum free penuh, tetapi jelas bukan rezim terpimpin: skema representasi tetap plural, sirkulasi elite terjadi melalui pemilu reguler, dan rule-making harus berdialog dengan hukum serta opini publik. Jika Demokrasi Terpimpin mengafirmasi sentralisasi demi persatuan, demokrasi disiplin mencoba mendisiplinkan demokrasi agar efektif tanpa mencabut hak bersuara masyarakat.
Perbedaan paling substantif antara keduanya ada pada sumber legitimasi dan mekanisme koreksi. Pada 1959-1965, legitimasi bertumpu pada kharisma dan narasi revolusi; koreksi institusional menyempit saat parlemen dibekukan atau direkayasa. Dalam model sekarang, legitimasi datang dari keputusan pemilih dan survei kepercayaan publik. Koreksi bekerja melalui hak uji peradilan, kontrol legislatif, audit kebijakan, serta media dan masyarakat sipil.
Bahwa kualitasnya belum sempurna, iya. Memang. Harus dioptimalisasi. Namun jalannya berbeda: tegas, tetapi tetap prosedural. Itulah sebabnya kebijakan koersif seperti Perkap No. 4 Tahun 2025 harus diawasi, diberi after-action report, dan dapat dipersoalkan secara hukum. Yang demikian itu secara prinsip tak kompatibel dengan sistem terpimpin.
Dengan membedakan dua term tersebut, jebakan klise bahwa setiap ketegasan adalah otoritarian akan tersanggahkan. Demokrasi yang matang memang memerlukan kedisiplinan: disiplin pemerintah untuk taat hukum, disiplin aparat untuk proporsional, serta disiplin warga untuk menyalurkan aspirasi tanpa kekerasan. Itulah bedanya “ditertibkan dari atas” dengan “tertib sebagai konsensus”, suatu peralihan yang, sejauh ini, menjadi eksperimen politik paling menarik dari satu tahun pertama Prabowo-Gibran.
Politik Optimisme ala Prabowo
Satu kata yang mengalir deras setahun ini adalah optimisme. Bukan optimisme kosong, melainkan optimisme politik, yakni keyakinan bahwa negara bisa mengambil keputusan cepat tanpa kehilangan nalar konstitusional. Tanda-tandanya tampak pada stabilitas opini publik: kepuasan yang menembus 78% dalam satu tahun, dan pada menurunnya suhu konflik politik terbuka.
Di ruang simbolik, Presiden Prabowo menampilkan gaya reassuring, yaitu tegas tetapi komunikatif. Menata ulang aparat, tetapi mengumumkan Komite Reformasi Polri untuk menjahit kembali kepercayaan. Ini bukan “politik senyap” yang menutup pintu, melainkan politik yang meredakan nada tinggi agar energi publik dialihkan ke kerja bersama.
Optimisme itu penting karena demokrasi mudah dibajak oleh pesimisme performatif—sentimen bahwa apa pun yang dikerjakan pemerintah selalu salah. Salah kaprah, memang. Namun tahun pertama ini justru bergerak berlawanan: legitimasi sosial memberi ruang bagi pemerintah mengakselerasi konsolidasi yang rapi dan mengurangi kebutuhan show of force.
Dengan kata lain, kepercayaan publik merupakan modal deeskalasi. Ketika warga percaya negara mampu, negara tak perlu berteriak. Itulah inti “demokrasi disiplin”: confidence menggantikan noise sebagai sumber stabilitas.
Apakah semuanya tanpa catatan? Tentu saja tidak. Data internasional dapat dijadikan alarm kebijakan. PR-nya spesifik, yakni mengeskalasi kebebasan sipil tanpa mengorbankan ketertiban, mempertebal independensi peradilan, mengikat akuntabilitas aparat pada standar transparan, dan memastikan prosedur demonstrasi damai benar-benar melindungi hak berpendapat.
Di situlah politik optimisme diuji, yaitu berani memperbaiki tanpa kehilangan ritme jika reformasi Polri ditempuh sebagai langkah berbasis data, dengan timeline, indikator, dan pelibatan masyarakat sipil. Optimisme publik bukan sekadar bertahan, dan demokrasi disiplin memiliki pijakan etiknya sendiri.
Satu tahun ini, masyarakat belajar bahwa tegas tidak harus membentak, tertib tidak berarti membungkam, dan optimisme bukan musuh kewaspadaan. Model yang sedang dicoba adalah eksperimen kenegaraan yang layak diberi kesempatan dan pengawalan. Jika pemerintah terus menata checks-and-balances sambil memelihara kepercayaan publik, maka tudingan otoritarianisme akan tumpul. Yang tersisa adalah demokrasi yang lebih dewasa, yakni demokrasi yang disiplin dan manusiawi.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab…








Leave a Comment