Harakatuna.com – Pidato Presiden Indonesia di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beberapa waktu lalu kembali menegaskan dukungan penuh pada Solusi Dua Negara. Dengan kalimat yang lugas dan seruan yang tak menyisakan ruang abu-abu, Indonesia menempatkan diri di jalur konsistensi diplomasi yang sudah dijalankan sejak era awal Reformasi. Secara historis, dukungan ini bukan sekadar sikap politik luar negeri, melainkan juga cerminan amanat konstitusi yang menolak penjajahan.
Diplomasi Resmi
Berdasarkan perspektif komunitas internasional, posisi Indonesia memberi bobot moral. Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar, suara Indonesia sering dianggap representatif bagi dunia Islam sekaligus relevan bagi forum global yang lebih luas. Langkah tersebut memastikan bahwa Indonesia tidak menyimpang dari hukum internasional: mengakui Palestina sebagai bangsa yang berhak menentukan nasib sendiri. Indonesia menjaga legitimasi sekaligus membangun reputasi sebagai negara yang konsisten dalam norma universal dengan berpegang pada resolusi PBB.
Namun, legitimasi diplomasi bukan berarti bebas dari kritik. Di banyak kalangan, muncul pertanyaan apakah sebuah komunike—yang merupakan pernyataan resmi yang mencerminkan posisi formal dan legitimasi diplomatik, namun tidak selalu menjamin implementasi nyata di lapangan—cukup ketika penderitaan di Gaza dan Tepi Barat terus berlanjut?
Di titik ini, diplomasi tampak seperti teks indah yang dibacakan di podium, tetapi sering terputus dari kenyataan di lapangan. Transisi inilah yang membuka ruang bagi skeptisisme dan kritik. Pidato resmi dalam realitas sehari-hari kerap bergerak ke arah yang saling berlawanan.
Angka dan Realitas
Untuk memahami paradoks ini, data mutakhir menjadi pintu masuk yang tak bisa dihindari. Hingga 22 September 2025, 156 negara anggota PBB telah secara resmi mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, setelah Prancis, Belgia, Luksemburg, Malta, dan Andorra menambah dukungan.
Analogi sederhana bisa diambil dari dunia ekonomi. Angka pertumbuhan ekonomi 5,12 persen mungkin valid secara statistik, tetapi “rasa pasar” dan intuisi pelaku usaha bisa berbeda. Demikian pula dengan Palestina: laporan Al Jazeera menyebut angka 157 negara berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/79/81 pada Desember 2024.
Sedangkan pengakuan 156 negara berdasarkan laporan dari media Le Monde adalah statistik politik yang penting, tetapi realitas—yaitu kondisi faktual di lapangan, yang mencakup situasi politik, sosial dan kemanusiaan yang dirasakan langsung oleh pihak-pihak terdampak, seringkali berbeda dari narasi resmi—membentuk narasi lain yang sama validnya. Statistik memberi legitimasi, tetapi realitas memberi makna.
Di balik angka tersebut, terselip paradoks legitimasi. Makin banyak negara yang memberikan pengakuan formal, makin jelas jurang ketika realitas politik di lapangan justru memburuk. Pengakuan internasional mestinya menjadi modal diplomatik untuk memperkuat posisi Palestina dalam negosiasi. Namun, yang terjadi adalah sebaliknya: kekerasan masih berlangsung, pemukiman ilegal Israel terus meluas dan proses perdamaian jalan di tempat.
Analogi sederhana bisa diambil dari dunia ekonomi. Angka pertumbuhan ekonomi 5,12 persen mungkin valid secara statistik, tetapi “rasa pasar” dan intuisi masyarakat bisa berbeda dengan meyakini bahwa angka pertumbuhan ekonomi 4,8 persen. Demikian dengan Palestina: pengakuan 156 negara adalah statistik politik yang penting, tetapi realitas—yaitu kondisi faktual di lapangan, mencakup situasi politik sosial dan kemanusiaan yang dirasakan langsung oleh pihak-pihak terdampak, seringkali berbeda dari narasi resmi—membentuk narasi lain yang sama validnya. Statistik memberi legitimasi, tetapi realitas memberi makna.
Jika dilihat dari sejarah, Perjanjian Oslo 1993 pernah menjadi “momen sekali tembak” yang memicu optimisme global. Perjanjian ini menjadi sebuah preseden, mengacu pada peristiwa atau kesepakatan sebelumnya yang membentuk acuan pengambilan keputusan saat ini. Jabat tangan Yitzhak Rabin dan Yasser Arafat menjadi ikon harapan. Namun, efek gandanya tidak berlanjut. Perjanjian Oslo melahirkan Otoritas Palestina, tetapi gagal menahan laju ekspansi pemukiman. Tiga dekade kemudian, jurang antara narasi diplomasi dan kenyataan lapangan justru melebar.
Di sinilah letak kritik yang makin sering muncul: Solusi Dua Negara tampak seperti kerangka diplomatik yang semakin kehilangan daya dorong. Solusi Dua Negara tetap sah secara hukum internasional, tetapi sering kehilangan relevansi ketika diukur dengan realitas. Statistik pengakuan negara ibarat catatan pertumbuhan ekonomi: membanggakan di atas kertas, tetapi terasa jauh bagi mereka yang sehari-hari hidup di bawah pendudukan.
Jalan ke Depan
Pertanyaan kunci bagi Indonesia dan dunia internasional bukan sekadar berapa jumlah negara yang mengakui Palestina, melainkan bagaimana pengakuan itu diturunkan menjadi mekanisme implementasi nyata.
Pidato Presiden Indonesia menyelipkan tawaran insentif baru dalam kerangka Solusi Dua Negara perlu dibaca dalam kerangka ini: sebuah upaya menyuntik energi segar ke dalam formula lama yang kian rapuh. Insentif semacam itu berpotensi membuka pintu negosiasi yang macet, atau setidaknya memberi tekanan moral tambahan kepada pihak yang selama ini menikmati status quo.
Keberhasilan gagasan ini tetap bergantung pada tiga hal. Pertama, konsistensi internal Palestina sendiri. Fragmentasi antara Fatah dan Hamas telah lama menjadi titik lemah yang dimanfaatkan pihak luar. Kedua, kemauan politik Israel, yang hingga kini lebih condong pada kebijakan memperluas pemukiman ketimbang menegosiasikan batas wilayah. Ketiga, keberanian komunitas internasional untuk melangkah melampaui diplomasi simbolik, menuju instrumen yang nyata: sanksi ekonomi, tekanan politik, hingga pembatasan hubungan dagang.
Sejarah memperlihatkan bahwa diplomasi hanya efektif jika disertai mekanisme yang menimbulkan konsekuensi nyata. Perjanjian Oslo gagal bukan karena kurang dukungan internasional, melainkan karena tidak ada mekanisme yang cukup kuat untuk menghentikan pelanggaran. Jika pola itu terulang, maka Solusi Dua Negara hanya akan menjadi “fosil diplomasi”: sebuah slogan yang indah, tetapi rapuh ketika bersentuhan dengan kenyataan.
Indonesia, dengan kapasitasnya sebagai negara besar yang disegani di dunia Islam dan merupakan pemimpin negara berkembang (Global South), memiliki peluang untuk memainkan peran lebih strategis. Bukan hanya menjadi pengulang jargon, melainkan juga perantara yang menawarkan formula baru—misalnya diplomasi ekonomi hijau, inisiatif pembangunan bersama, atau kerangka kerja multilateral yang lebih inklusif.
Dukungan Indonesia tidak berhenti pada pidato di podium, melainkan menyentuh dimensi praktis yang dapat dirasakan oleh rakyat Palestina. Perdebatan antara kaum pragmatis diplomatik dan kaum realis lapangan tidak perlu dilihat sebagai pertentangan yang saling meniadakan. Keduanya justru membuka jendela berbeda untuk membaca realitas yang sama: satu mengandalkan legitimasi hukum internasional, satu lagi berangkat dari denyut lapangan yang keras.
Solusi Dua Negara akan tetap menjadi kerangka yang relevan hanya jika kita berani menjembatani dua dunia ini—antara komunike resmi dan realitas yang membandel. Tanpa itu, kita hanya akan terus terjebak pada slogan, sementara sejarah terus bergulir, menjauh dari Perjanjian Oslo, menjauh dari harapan dan menjauh dari perdamaian yang pernah dijanjikan.








Leave a Comment