Memahami Jihad dengan Hermeneutika Double Movement Fazlur Rahman: Perang Apa Bukan?

Bima Wahyudin Rangkuti

15/10/2025

6
Min Read
Fazlur Rahman

On This Post

Harakatuna.com – Sejak zaman Yunani, manusia telah dihadapkan oleh persoalan ihwal menafsir. Para pemikir kenamaan kala itu, seperti Aristoteles, murid dari Syaikh Al-Yunani, Aflathun, Platon, atau Plato, telah mempercakapkan perihal menafsir ini. Pada intinya, menafsir dimengerti sebagai percampuran dari macam-macam kegiatan, seperti menerjemahkan (to translate), menjelaskan (to explain), dan mengungkapkan (to express).

Pada abad pertengahan, diskursus mengenai menafsir terfokus pada ranah pemahaman atas kitab suci melalui pendekatan literal/harfiah, moral, alegoris, dan analogis-eskatologis. Memasuki abad ke-17, dengan kemunculan Protestantisme, memberikan penekanan kuat pada interpretasi literal dan gramatikal, yang menjadikan penguasaan bahasa-bahasa seperti Latin, Yunani, dan Ibrani sebagai prasyarat utama. Kemudian pada abad ke-18, dalam praktiknya hermeneutika mulai diterapkan pada pada aneka teks purba.

Domain hermeneutika menginvansi ke dalam wilayah filologi. Dan bisa dikatakan bercokol dalam domain tersebut, yang menjadikannya cenderung baku. Hingga pada ke-19, tokoh bernama Friedrich Schleiermacher, yang dikenal sebagai bapak hermeneutika modern, memberikan kontribusi mendasar bagi hermeneutika, dengan membawa hermeneutika ke segala macam bentuk teks, yang tadinya hanya berlaku untuk bidang-bidang seperti teologi, yurisprudensi, pun filologi, menjadi sebuah disiplin filosofis yang universal.

Di abad ke-20, muncul seorang pemikir Muslim kontemporer, yakni Fazlur Rahman. Bemula dari kegelisahan terjebakanya para mufasir klasik dan pertengahan dalam penafsiran atomistik, yang secara tendensius memunculkan penafsiran yang sekterianistik, Rahman mengembangkan pemikiran hermeneutikanya. Dan yang paling masyhur, adalah metode hermeneutikanya yang disebut dengan double movement untuk menafiskan Al-Qur’an. 

Tulisan ini akan mengkaji bagaimana jihad dipahami dengan hemeneutika double movement yang digagas Rahman tersebut. Ini penting mengingat makna jihad, yang merupakan salah satu doktrin krusial dalam Islam, sering kali disalahpahami. Jihad acap kali dimaknai secara sempit sebatas perang fisik, yang kemudian dilegitimasi untuk membenarkan pelbagai tindakan intoleransi, ekstremisme, radikalisme, hingga terorisme.

Makna Jihad dari Etimologis ke Konteks Sosio-Historis Makkah-Madinah

Secara morfologis, jihad merupakan bentuk masdar dari kata kerja jaahada-yujaahidu. Ahli bahasa terkemuka, Abul Qasim Al-Husain ibn Muhammad, yang dikenal dengan Ar-Raghib Al-Ashfahani, dalam Muʻjam Mufradat Alfazh Al-Qur’an, memaknai jihad sebagai pengerahan segenap kapasitas secara maksimal untuk melawan musuh. Dan ini terkategorisasi meliputi, melawan musuh yang tampak, melawan setan, dan melawan nafsu. 

Bila melihat Al-Muʻjam Al-Mufahras li Alfazh Al-Qur’an Al-Karim, ditemukan bagaimana kata jihad dengan berbagai bentuk derivasinya terulang sejumlah 41 kali dalam Al-Qur’an. Pemaknaan atas ayat-ayat tersebut sangat dipengaruhi oleh konteks sosiologis-historis yang dapat dilacak dengan salah satunya melihat periode pewahyuannya. Melalui karyanya, Al-Islam As-Siyasi, Muhammad Sa’id Al-Asymawi menguraikan adanya pergeseran makna jihad dari periode Makkah ke periode Madinah.

Ini menjadikan makna jihad pada periode Makkah berbeda dengan periode Madinah. Selama fase Makkah, jihad dimengerti sebagai perjuangan non fisik, mujahadah an-nafs. Pada periode ini, jihad diartikan sebagai manifestasi keteguhan iman dan resiliensi dalam menghadapi segala tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang tidak menyenangkan dari orang-orang kafir. Alhasil, jihad di Makkah dimengerti bukan sebagai konfrontasi fisik.

Sedangkan di Madinah, makna jihad mengalami perkembangan hingga mencakup pengorbanan harta dan jiwa. Ini dipicu oleh perubahan kondisi sosio-politik komunitas Muslim kala itu, yang berhadapan dengan kekuatan yang mengancam. Dan di Madinah tidak serta-merta umat Islam diizinkan untuk berjihad dalam bentuk berperang. Izin itu baru diperoleh setelah dua tahun di Madinah. Itu pun bersifat defensif dalam rangka melindungi diri dari serangan musuh.

Karakter defensif ini pun ditegaskan oleh beberapa mufasir kala menafsirkan ayat pertama yang memberi izin berperang, yakni Surah Al-Hajj/22 ayat 39. Al-Khathib Asy-Syarbini dalam As-Siraj Al-Munir, menjelaskan bahwa izin itu diberikan sebab mereka telah terzalimi, sebagai halnya penggalan ayat tersebut, yakni بِاَنَّهُمْظُلِمُوْا. Konteks historis ini diperkuat oleh pendapat yang berkenaan dengan turunnya ayat ini. Itu ditulis oleh Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib

Bahwa ayat ini turun berkenaan dengan sekelompok Muslim yang dihalang-halangi oleh kaum musyrikin Makkah saat hendak berhijrah, maka diizinkanlah bagi mereka untuk memerangi kaum musyrikin tersebut. Walhasil, izin berperang bukan lahir dari agresivitas, melainkan sebagai pembelaan diri serta respons atas penindasan yang diterima.

Hermeneutika Double Movement untuk Jihad

Dalam Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, Fazlur Rahman menjelaskan terkait hermeneutika yang disebutnya sebagai double movement tersebut. Double movement merupakan proses penafsiran dengan gerak ganda. Sederhanya, metode ini mengajak penafsir untuk bergerak dari masa kini ke masa lalu, yakni era ketika Al-Qur’an diturunkan, lalu kembali lagi ke masa kini.

Gerakan pertama, yaitu dari masa kini ke masa lalu, mencakup dua langkah mendasar. Langkah pertama adalah memahami makna sebuah ayat dengan mengkaji situasi historis atau problem spesifik yang melatarbelakangi pewahyuannya. Sebab Al-Qur’an sendiri merupakan jawaban-jawaban spesifik (specific answers) terhadap situasi partikular tersebut. Sementara langkah kedua adalah melakukan abstraksi terhadap jawaban-jawaban spesifik tersebut untuk menemukan prinsip universal di baliknya. 

Ketika diterapkan pada jihad, gerakan pertama menyingkap bahwa jihad pada periode Makkah dan Madinah merupakan respons spesifik yang berbeda, yang disesuaikan dengan kondisi sosio-historisnya. Di Makkah, saat umat Muslim minoritas, ditindas, dan memperoleh perlakuan yang lalim, jihad terwujud dalam perjuangan non-fisik. Sementara izin berperang di Madinah merupakan respons defensif terhadap ancaman yang dihadapi komunitas Muslim kala itu. 

Dari sini, proses abstraksi prinsip-prinsip atau tujuan moral-sosial yang universal atas kedua bentuk jihad yang berbeda pada dua periode itu dapat dilakukan. Setelah prinsip universal dari kedua bentuk jihad yang berbeda itu teridentifikasi, proses abstraksi berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi untuk menemukan sebuah sintesis. Dengan menganalisis tujuan di balik kedua bentuk respons tersebut, terlihat benang merah yang sama, yaitu perjuangan untuk mempertahankan komunitas dan melawan penindasan. 

Esensi yang konsisten dari keduanya adalah perjuangan gigih untuk menegakkan keadilan dan melawan kelaliman. Dari sinilah diekstrak ideal moral jihad yang universal, yaitu perjuangan total untuk mewujudkan tatanan sosial yang adil dan bermoral. Gerakan kedua kemudian mengaktualisasikan ideal moral ini dalam konteks masa kini. 

Misalnya Indonesia, sebagai sebuah bangsa yang majemuk dengan keragamanan yang niscaya, dihadapkan pada serangkaian tantangan kompleks di berbagai bidang. Dari sosial, ekonomi, pendidikan, politik, hingga keagamaan. Dalam konteks inilah, ideal moral jihad sebagai mewujudkan tatanan sosial yang adil dan bermoral perlu diaktualisasikan bukan dalam bentuk perang fisik, melainkan sebagai perjuangan konstruktif untuk mewujudkan tatanan sosial yang adil dan bermoral. 

Mulai dari perjuangan penanggulangan ketimpangan ekonomi, kesenjangan akses pendidikan, menjaga demokrasi, memerangi disinformasi yang mengancam kerukunan. Bahkan menyebarkan pemahaman keagamaan yang moderat dan toleran sebagai perjuangan menanggulangi radikalisme, ekstremisme, hingga terorisme.

Leave a Comment

Related Post