Harakatuna.com. Teheran – Iran mengambil langkah penting menuju kepatuhan pada standar internasional pencegahan pendanaan terorisme dan pencucian uang. Pada Rabu (1/10/2025), Dewan Arbitrase Iran menyetujui undang-undang yang membuka jalan bagi negara itu untuk bergabung dengan Konvensi Internasional Penindasan Pendanaan Terorisme (CFT).
Media resmi Iran melaporkan, keputusan tersebut lahir setelah perdebatan panjang antara pemerintah, parlemen, dan lembaga pengawas. Undang-undang ini menjadi syarat penting agar Teheran bisa keluar dari daftar hitam Financial Action Task Force (FATF), lembaga global yang menetapkan standar keuangan internasional.
“Dengan bergabung dalam konvensi ini, Iran berkomitmen memperkuat regulasi perbankan, menutup celah pendanaan kelompok teroris, dan meningkatkan transparansi sistem keuangan,” kata seorang pejabat yang dikutip media pemerintah.
Iran selama ini berada dalam tekanan internasional akibat tuduhan mendukung kelompok bersenjata di kawasan Timur Tengah. Status daftar hitam FATF membuat Teheran sulit mengakses investasi asing maupun sistem perbankan global.
“Langkah ini penting untuk memperbaiki reputasi Iran di mata dunia dan mengurangi hambatan dalam hubungan keuangan internasional,” ujar seorang analis politik lokal.
Dengan persetujuan ini, pemerintah Iran berharap dapat memperluas kerjasama ekonomi serta meningkatkan kredibilitasnya di hadapan mitra global.








Leave a Comment