Harakatuna.com. Jakarta – Pengamat Politik Timur Tengah, Muhammad Najih Arromadloni atau Gus Najih, mengapresiasi terselenggaranya forum bahtsul masail yang digelar PCNU Jakarta Barat bersama Rumah Wasathiyah di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, Rabu (1/10/2025).
“Bahtsul masail ini adalah program Rumah Wasathiyah yang dimaksudkan untuk meneguhkan tradisi keilmuan,” kata Gus Najih dalam paparannya.
Menurutnya, kajian keilmuan menjadi kunci agar umat dapat beragama dengan baik dan benar. “Ilmu adalah prasyarat utama dalam beragama. Tanpa ilmu, beragama justru bisa mendatangkan mudarat, bukan manfaat,” ujarnya.
Ia menambahkan, forum seperti ini perlu dilakukan secara rutin karena banyak persoalan kontemporer yang tidak tercantum langsung dalam Al-Qur’an dan hadis, sehingga membutuhkan ijtihad. “Diskusi keilmuan penting dilakukan agar umat memiliki kemantapan hati dan arah yang jelas,” tegasnya.
Acara bertema “Hukum Positif dalam Pandangan Islam” ini dihadiri sejumlah tokoh agama dan cendekiawan, seperti Prof. JM Muslimin, KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil), KH Abdurrahman Sholeh, Ustadz Para Wijayanto, Ustadz Aslam, Ustadz Imtihan Syafi’i, dan Ustadz Ade Muhammad Aziz.
Prof. JM Muslimin menyoroti perdebatan soal hukum Allah dalam konteks ketatanegaraan. “Hukum Allah yang dimaksud tidak serta merta terkait dengan sistem pemerintahan, apakah monarki, demokrasi, atau lainnya,” jelas akademisi UIN Syarif Hidayatullah itu. Ia mengutip pandangan Ibnu Taimiyah bahwa pemerintahan non-Islam tapi adil bisa diberkahi, sementara pemerintahan Islam yang tidak adil bisa hancur.
“Karena itu tidak ada alasan melakukan kekerasan atau perlawanan kepada pemerintah hanya karena dianggap tidak menerapkan hukum Allah,” katanya. Menurutnya, prinsip hukum negara harus berlandaskan maslahah, persatuan bangsa, serta kewajiban membela negara.
Sementara itu, Ustadz Para Wijayanto menegaskan pentingnya persatuan bangsa tanpa melihat perbedaan latar belakang agama maupun suku. “Kita semua adalah ummah yang diperintahkan untuk bersatu. Itu artinya, meski berbeda agama, kita punya tanggung jawab politik, sosial, dan keamanan yang sama,” ucap mantan Amir Jemaah Islamiyah tersebut.
Ia menjelaskan, konsep bela negara dalam Islam sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. “Pasal 27 ayat 3 menegaskan kewajiban bela negara. Bela negara tidak hanya angkat senjata, tapi juga sikap, perilaku, dan tindakan menjaga kedaulatan sesuai peran masing-masing,” paparnya.
Gus Ulil menambahkan bahwa umat Islam boleh mematuhi hukum positif selama tidak bertentangan dengan syariat. “PBNU menyatakan boleh taat pada hukum nasional sepanjang tidak menimbulkan mudarat,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kepatuhan pada hukum negara merupakan bagian dari perintah Allah SWT untuk taat kepada ulil amri.
“Al-Qur’an menegaskan agar taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri. Maka patuh pada aturan hukum negara adalah konsekuensi logis dari ajaran Islam,” jelas Gus Ulil.
Adapun hasil bahtsul masail menyimpulkan dua poin penting. Pertama, umat Islam wajib taat pada hukum negara selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar agama. Kedua, Islam sebagai rahmatan lil-alamin menolak segala bentuk intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme karena merusak persatuan bangsa.







Leave a Comment