Menghidupkan Amanat UUD 1945 di Forum PBB

Harakatuna

25/09/2025

4
Min Read
Amanat UUD PBB

On This Post

Harakatuna.com – Ketika Presiden Prabowo Subianto naik ke mimbar Sidang Umum PBB, Selasa (23/9), yang disiarkan dan dianalisis luas oleh media nasional dan internasional, banyak yang melihat itu sebagai kesempatan Indonesia untuk menunjukkan bagaimana amanat konstitusi menjadi tenaga politik yang konkret di kancah global. Pidato Presiden Prabowo tegas: dukungan terhadap solusi dua-negara (two-state solution) sebagai jalan mengakhiri luka berkepanjangan Palestina.

Pernyataan konkret itu bukan retorika kosong. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya Presiden sendiri menyatakan kesiapan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika para zionis biadab itu menghentikan genosida dan membiarkan Palestina merdeka—sebuah syarat timbal-balik yang menjadikan amanat UUD sebagai instrumen menghapuskan penjajahan.

Lalu, mengapa hal itu penting bagi Indonesia? Karena amanat itu tertulis jelas—bukan di sebuah pidato, melainkan di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.” Kalimat tersebut merupakan kartu kompas bagi kebijakan luar negeri Indonesia, sekaligus legitimasi moral untuk andil menyelesaikan masalah penjajahan—apalagi genosida.

Sejarah diplomasi Indonesia memperkuat klaim konstitusional ini. Sejak 1988, Indonesia secara resmi mendukung keberadaan negara Palestina. Sejak itu hubungan bilateral dan dukungan politik di forum internasional menjadi bagian dari kontinuitas kebijakan luar negeri. Posisi tersebut bukan sekadar posisi identitas, melainkan tradisi kebijakan yang memberi Indonesia hak untuk berbicara dan kewajiban untuk bertindak sesuai amanat konstitusi.

Bagaimana dengan kebijakan konkret untuk Palestina? Di lapangan, Indonesia sudah melakukan tindakan: dari bantuan kemanusiaan hingga tawaran menampung sementara warga Palestina yang terluka dan yatim. Pada saat yang sama, kontribusi Indonesia terhadap upaya perdamaian multilateral, misalnya keterlibatan dalam mekanisme PBB dan misi penjaga perdamaian, menjadi aset untuk memproyeksikan kredibilitas moral menjadi kapasitas operasional.

Realitas geopolitik memperlihatkan dua hal sekaligus: ada momentum dan ada hambatan. Momentum itu tampak dari gelombang negara yang baru-baru ini mengambil langkah pengakuan atau menimbang pengakuan terhadap Palestina, sebuah dinamika yang membuka celah diplomatik baru. Portugal, misalnya, baru-baru ini membuat langkah formal pengakuan yang menambah tekanan internasional untuk mencari solusi yang adil.

Di lain pihak, masalah-masalah struktural seperti standar ganda dan kemunafikan AS tetap menjadi penghalang serius bagi implementasi solusi dua-negara. Karena itu, strategi Indonesia harus berlapis. Pertama, mengkonkretkan diplomasi. Bukan sekadar seruan moral di mimbar PBB, melainkan paket diplomasi pragmatis yang menggabungkan pengakuan timbal balik yang terukur, jaminan keamanan bagi kedua negara, dan roadmap kedaulatan untuk Palestina yang disertai verifikasi internasional.

Pernyataan bahwa Indonesia siap mengakui Israel jika Israel mengakui Palestina tidak boleh menjadi janji simbolik dan retorika politik belaka. Ia mesti diformulasikan sebagai instrumen bargaining yang diusulkan ke koalisi negara-negara pendukung perdamaian. Politik bebas aktif harus dimanfaatkan untuk mengoptimalisasi diplomasi, sehingga amanat UUD 1945 tidak selesai setelah Presiden Prabowo turun dari mimbar PBB, melainkan mewujud nyata dalam kebijakan bilateral.

Kedua, memperbesar peran kemanusiaan dan konkret pada bidang publik. Penerimaan korban sementara, pengiriman tim medis dan logistik, pembiayaan rekonstruksi rumah sakit dan sekolah. Langkah-langkah tersebut akan mengubah narasi ‘Indonesia berempati’ menjadi ‘Indonesia memberi solusi’. Ketiga, memimpin koalisi hukum-politik. Indonesia harus menggabungkan tekanan diplomatik di PBB dengan upaya multilateral di ruang hukum internasional.

Di sisi lain, mekanisme OSINT atau penyelidikan kemanusiaan merupakan sesuatu yang niscaya untuk dilakukan, sambil mengedepankan langkah-langkah yang dapat diterima internasional. Penguatan narasi legal-moral melalui fakta dan langkah kebijakan terukur memperkuat klaim bahwa perjuangan Palestina adalah masalah hak asasi dan hukum internasional, bukan sekadar retorika populis di dalam dan luar negeri.

Penting dicatat bahwa, ada risiko besar jika amanat UUD 1945 hanya menjadi hiasan pidato, yaitu kredibilitas Indonesia di panggung global akan susut. Untuk menghindarinya, setiap pidato di PBB harus diikuti rencana aksi yang terukur: berapa korban yang siap ditampung, berapa ton bantuan yang siap dikirim, berapa jumlah negara yang siap diajak berkoalisi, dan bagaimana progres target diplomasi pengakuan timbal-balik.

Momentum internasional yang muncul hari-hari ini, baik pidato monumental Presiden Prabowo di PBB ataupun gelombang pengakuan Palestina oleh beberapa negara Eropa, harus dijadikan trigger untuk perubahan kebijakan nyata. Sebab, pidato di aula besar PBB kemarin merupakan panggung, sementara Pembukaan UUD 1945 menjadi petanya.

Menghidupkan amanat itu berarti mengisi peta dengan langkah-langkah strategis, terukur, dan berkelanjutan, yakni diplomasi yang cerdas, bantuan yang nyata, dan koalisi internasional yang konsisten. Jika tidak, semua pidato di forum PBB akan hilang sebagai gema di koridor PBB. Jika Indonesia serius, saatnya menjadikan pidato sebagai blueprint, dan Pembukaan UUD 1945 sebagai tuntunan operasional, bukan warisan teks semata. Itulah amanat konstitusi Indonesia.

Leave a Comment

Related Post