Kemenkumham Maluku Utara Dorong Notaris Perkuat Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Ahmad Fairozi, M.Hum.

23/09/2025

2
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Ternate — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara menekankan pentingnya peran notaris dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT) melalui penerapan Penilaian Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa notaris memiliki posisi strategis dalam pengawasan transaksi yang berisiko, khususnya terkait identifikasi dan verifikasi pengguna jasa serta pemilik manfaat (beneficial owner).

“Kanwil Kemenkumham Malut terus mendorong notaris di Maluku Utara untuk memperkuat peran sentralnya dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui Penilaian Prinsip Mengenali Pengguna Jasa,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, PMPJ merupakan serangkaian proses penting yang mencakup pemeriksaan latar belakang pengguna jasa, pemantauan transaksi yang dilakukan, hingga pelaporan jika ditemukan indikasi mencurigakan kepada otoritas yang berwenang. “Langkah ini bertujuan agar notaris tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tapi juga ikut terlibat aktif dalam mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal yang membahayakan stabilitas keuangan dan keamanan negara,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Chusni Thamrin, menambahkan bahwa penerapan PMPJ di wilayah Maluku Utara harus segera dipercepat, terutama dalam bentuk evaluasi implementasi di lapangan. “Penilaian PMPJ ini harus segera ditindaklanjuti di Maluku Utara dengan evaluasi dan percepatan implementasi di lapangan. Ini merupakan kewajiban kita bersama, sehingga kompetensi dan pemahaman mengenai PMPJ harus terus ditingkatkan,” tutur Chusni.

Ia menjelaskan, hasil penilaian tersebut nantinya akan dipetakan untuk menentukan tingkat risiko dari masing-masing notaris — apakah masuk kategori tinggi, sedang, atau rendah. Penilaian ini menjadi dasar untuk pelaksanaan audit sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Dari hasil penilaian nanti, apabila ditemukan notaris dengan risiko tinggi, maka wajib dilakukan audit sesuai regulasi dari pusat,” lanjut Chusni.

Adapun hasil penilaian PMPJ oleh notaris di Maluku Utara dijadwalkan akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham pada awal Oktober 2025 sebagai bagian dari mekanisme evaluasi nasional terhadap upaya pencegahan TPPU dan TPPT di Indonesia.

Leave a Comment

Related Post