Harakatuna.com. Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Institut Leimena menggelar Hybrid Upgrading Workshop Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) pada 19–21 September 2025 di Jakarta. Kegiatan ini ditujukan bagi para guru dan pendidik alumni program LKLB guna memperkuat pemahaman kebebasan beragama dan supremasi hukum dalam perspektif konstitusi Indonesia.
Kepala BPSDM Hukum Kemenkum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menekankan pentingnya peran guru dalam menanamkan nilai toleransi sejak dini. “Penguatan pemahaman tentang kebebasan beragama sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang majemuk. Kebebasan beragama adalah hak asasi fundamental yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945, yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun,” ujar Gusti Ayu saat membuka workshop, Jumat (19/9).
Menurutnya, guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga menjaga nurani bangsa. “Dengan mendidik dalam semangat kebebasan beragama dan menjunjung supremasi hukum, maka sedang ditanamkan akar persatuan yang tidak lekang oleh waktu untuk menggapai Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Ia menambahkan, program LKLB turut mendukung visi Astacita poin pertama Presiden dan Wakil Presiden RI, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Sejak diluncurkan pada 2021, program ini telah meluluskan lebih dari 10 ribu guru dari 38 provinsi.
Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho, menjelaskan bahwa LKLB dirancang sebagai kerangka sederhana untuk mengembangkan keterampilan berelasi dengan orang yang berbeda keyakinan. “Literasi keagamaan itu sama pentingnya dengan literasi digital atau literasi keuangan. Tanpa literasi keagamaan, masyarakat bisa tersesat akibat kesalahpahaman dan prasangka,” kata Matius.
Ia memaparkan tiga kompetensi utama yang dilatihkan, yakni kompetensi pribadi (memahami ajaran agama sendiri tentang orang berbeda), kompetensi komparatif (memahami agama lain dari sudut pandang penganutnya), dan kompetensi kolaboratif (bekerja sama demi kebaikan bersama). “Melalui workshop ini, para guru dilatih menerapkan ketiga kompetensi tersebut sekaligus menjadi ruang perjumpaan lintas iman dan budaya,” tambahnya.
Matius juga merujuk laporan UNESCO tentang visi pendidikan dunia 2050 yang menyoroti meningkatnya polarisasi global. “Tantangan ini tidak hanya dialami Indonesia, melainkan juga dunia internasional. Karena itu, LKLB dapat menjadi jembatan bagi masyarakat lintas agama untuk bekerja sama demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Peserta workshop berasal dari berbagai provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.
Selama tiga hari, para peserta mengikuti rangkaian kegiatan yang mencakup pemaparan materi, diskusi kelompok bersama fasilitator, kunjungan ke rumah ibadah, hingga praktik mengajar (micro teaching). Semua itu bertujuan agar guru dapat mengintegrasikan nilai-nilai LKLB ke dalam proses pembelajaran di kelas.
Sejak pertama kali digelar, workshop LKLB telah dilaksanakan 21 kali di berbagai kota di Indonesia dengan menggandeng lembaga pendidikan dan keagamaan.







Leave a Comment