Mahfud MD Tanggapi Isu Makar: Kalau Ada Buktinya, Tangkap Saja!

Ahmad Fairozi, M.Hum.

05/09/2025

3
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Yogyakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut gejolak sosial belakangan ini mengarah pada tindakan makar dan terorisme. Mahfud menegaskan, apabila memang ada bukti yang kuat, maka pemerintah harus segera menangkap pihak-pihak yang terlibat.

Dalam keterangannya kepada awak media usai menghadiri agenda di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9), Mahfud menegaskan bahwa definisi makar sudah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Makar itu sudah diatur di KUHP. Pertama, kalau ada upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Kedua, kalau ada gerakan yang membuat presiden dan wakil presiden tidak bisa menjalankan tugasnya. Itu definisi makar,” ujar Mahfud.

Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tentu lebih memahami situasi di lapangan. Oleh karena itu, jika benar terdapat unsur makar sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, penegakan hukum harus dilakukan.

“Kalau memang ada yang mengarah ke sana (makar), ya tangkap saja. Saya tidak tahu detailnya, kan pemerintah yang punya data,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Pernyataan Mahfud tersebut muncul setelah Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pihak keamanan telah mendeteksi indikasi tindakan makar dan terorisme dalam rangkaian aksi unjuk rasa yang terjadi sejak akhir Agustus.

Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8), Prabowo menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang murni tetap harus dihormati. Namun, menurutnya, ada sejumlah aksi yang sudah keluar dari batas hukum.

“Sekali lagi, aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dijaga. Tapi kita tidak bisa pungkiri, sudah mulai terlihat gejala tindakan-tindakan melawan hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,” tegas Prabowo.

Presiden juga memerintahkan aparat keamanan untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan perusakan dan aksi anarkis lainnya. “Saya sudah perintahkan Polri dan TNI untuk bertindak tegas terhadap semua bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan, pembakaran rumah, atau penyerangan terhadap pusat-pusat ekonomi,” kata Prabowo.

Ia menambahkan bahwa tindakan hukum tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Semua harus berjalan sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” lanjutnya.

Dalam pernyataan terpisah di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9), Presiden Prabowo secara khusus menyinggung insiden pembakaran Gedung DPRD Makassar yang menewaskan empat aparatur sipil negara (ASN). “Ingat, di Sulawesi Selatan, empat ASN yang tidak bersalah menjadi korban. Gedung DPRD dibakar. Ini bukan lagi aspirasi. Ini tindakan makar,” ujar Prabowo.

Pernyataan-pernyataan tersebut telah memicu berbagai reaksi dari publik, termasuk mahasiswa dan aktivis, yang menilai pemerintah harus berhati-hati dalam melabeli aksi unjuk rasa sebagai makar. Mereka mendesak agar demokrasi tetap dijaga dan kebebasan berekspresi tidak dibungkam dengan tudingan sepihak.

Leave a Comment

Related Post