Harakatuna.com – Belakangan, wacana publik kembali diramaikan dengan klaim bahwa keadilan sejati hanya bisa diwujudkan melalui sistem Islam kafah atau khilafah. Isu ini menguat terutama setelah serangkaian kebijakan terutama amnesti kepada politikus Hasto Kristiyanto di Indonesia yang dinilai kontroversial.
Bagi sebagian pihak, ini dianggap bukti bahwa hukum nasional gagal menegakkan keadilan. Mereka lalu menyodorkan khilafah sebagai solusi tunggal. Namun, jika ditelaah dari sudut pandang logika, historis, dan nilai maqashid al-shari‘ah, klaim eksklusif ini problematik, cacat secara logika dan seakan menutupi sejarah peradaban Islam serta berpotensi menutup jalan reformasi hukum yang realistis.
Membongkar Kekeliruan Argumen Narasi Khilafah
Pertama, klaim “keadilan hanya ada dalam sistem Islam” mengandung false dilemma. Dikotomi ini menggambarkan seakan-akan hanya ada dua pilihan: hukum sekuler yang bobrok atau hukum Islam yang sempurna. Padahal, inti masalahnya terdapat pada integritas penegak hukum, dan solusinya adalah penguatan integritas aparat penegak hukum.
Kedua, terdapat hasty generalization, yakni menarik kesimpulan menyeluruh dari beberapa kasus. Bahwa ada kasus amnesti yang dipandang tidak adil, tidak berarti seluruh sistem sekuler gagal total. Persoalannya bisa jadi terletak pada integritas pelaksananya, bukan pada sistem semata. Mereka cenderung melewatkan akar masalahnya seperti korupsi, nepotisme, dan lemahnya integritas individu, dan hal seperti ini dapat terjadi dalam sistem hukum apa pun.
Sebagai contoh adalah pada masa kekhalifahan Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, hingga Ottoman. Sebagai contoh lagi pada negara yang menerapkan sistem hukum sekuler seperti Denmark, Finlandia, dan Singapura dikenal memiliki sistem peradilan yang sangat efektif dan bebas korupsi. Keberhasilan mereka terletak pada integritas para penegak hukum, sistem pengawasan yang ketat, dan budaya antikorupsi yang kuat, bukan karena mereka menganut sistem hukum tertentu.
Ketiga, ada appeal to tradition. Merujuk pada sosok khalifah adil seperti Umar bin Khattab atau Umar bin Abdul Aziz memang inspiratif. Namun, mengidealkan sejarah tanpa mempertimbangkan konteks sosial-politik masa kini adalah ahistoris. Sistem klasik beroperasi dalam masyarakat homogen dan berskala terbatas, berbeda jauh dari negara bangsa modern (Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah). Keempat, ada slippery slope. Argumen artikel-artikel radikal dan konservatif semacam itu mayoritas mengasumsikan bahwa selama hukum sekuler berlaku maka, kezaliman akan selalu merajalela dan tidak ada kemungkinan untuk membaik.
Kelima, terjadi straw man fallacy. Mereka menyederhanakan dan mendistorsi konsep hukum sekuler. Hukum sekuler digambarkan hanya bersandar pada “akal manusia dan kepentingan elite,” yang bertentangan dengan “wahyu Ilahi.” Ini adalah representasi yang salah. Faktanya, banyak sistem hukum sekuler didasarkan pada prinsip-prinsip universal yang sama dengan maqashid syariah seperti keadilan, hak asasi manusia, dan kesetaraan, bukan semata fokus kepada kepentingan kelompok elite.
Sejarah Membantah
Dalam sejarah Islam, khilafah memang pernah menjadi simbol kejayaan, khususnya pada masa Umar bin Khattab. Namun, sistem yang sama juga pernah melahirkan periode kemunduran, seperti pada fase akhir Dinasti Abbasiyah yang diwarnai perebutan kekuasaan, korupsi, dan dekadensi moral. Artinya, khilafah sebagai wadah tidak secara otomatis menjamin isi yang berkualitas. Sistem utopis apa pun jika manusianya rusak, maka hasilnya tetap kemunduran.
Demikian pula dalam konsep sistem peradilan Islam yang selalu mereka narasikan sebagai sistem tunggal dan sempurna. Faktanya, tidak ada satu sistem hukum yang baku dan seragam yang diterapkan di seluruh kekhalifahan Islam sepanjang sejarah. Sistem peradilan Islam, atau yang dikenal sebagai fiqh al-qadha’ berkembang dalam berbagai mazhab dan interpretasi.
Contohnya adalah perbedaan pandangan antara mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali dalam hal saksi, bukti dan prosedur hukum menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang untuk ijtihad dan merumuskan sistem peradilan. Dalam hal banding misalnya, yang mereka narasikan bahwa keputusan imam adalah bersifat final, nyatanya dalam mazhab Syafi’i keputusan hakim bisa dibatalkan, hal ini secara substansial meyerupai fungsi korektif dalam sistem banding.
Kembali pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Khalifah Umar dikenal sebagai orang yang tidak memberlakukan hukum secara kaku atau tekstual, seperti tidak memotong tangan pencuri dan tidak merajam seorang perempuan pezina. Padahal pada waktu itu Amirul Mukminin Umar bin Khattab sudah memerintahkan agar perempuan itu dihukum rajam. Namun Sayyidina Ali bin Abi Thalib meminta Umar memberikan kesempatan kepada perempuan tersebut agar menyampaikan penjelasannya, dan kemudian Umar menyetujui usulan Ali bin Abi Thalib tersebut.
Setelah mendengar penjelasan perempuan tersebut, Umar menggelar musyawarah untuk memutuskan apakah tetap menjatuhi hukuman rajam atau melepaskannya atau bagaimana. Ali bin Abi Thalib yang ikut dalam musyawarah menyakinkan sang khalifah bahwa perempuan tersebut tidaklah berdosa karena dia melakukan itu karena terpaksa dan tidak sengaja hendak melanggar atau melampaui batas. Khalifah Umar akhirnya membebaskan perempuan tersebut.
Pada masanya, Khalifah Umar bin Khattab melakukan banyak ijtihad terkait hukum Islam. Dia banyak mengeluarkan ‘fatwa’ sampai sesuatu baru yang sama sekali belum muncul atau belum diputuskan pada zaman Nabi Muhammad. Misalnya, menghentikan pembagian harta rampasan perang berupa tanah milik rakyat Syam dan Irak padahal Nabi membagikan tanah Khaibar kepada mereka yang ikut menaklukkannya, menghentikan pembagian zakat kepada mualaf padahal mualaf termasuk asnaf delapan, mengodifikasi Al-Qur’an, dan lain sebagainya.
Inti Syariat Islam Adalah Maslahat
Tujuan (maqashid) dari syariah adalah untuk menjaga lima hal pokok: agama (din), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Ketika membahas hukum kita tidak bisa hanya terpaku pada teks literal (nash) tanpa mempertimbangkan konteks dan dampaknya terhadap kemaslahatan umat. Keadilan sejati adalah ketika hukum yang diterapkan benar-benar menciptakan kebaikan bagi masyarakat. Contohnya mengutip dari kasus Umar bin Khattab yang tidak memotong tangan pencuri saat masa paceklik. Keputusan ini bukan berarti melanggar hukum Allah, melainkan menerapkan hukum dengan mempertimbangkan maqashid syariah, yaitu menjaga jiwa dari kelaparan.
Dalam konteks Indonesia, Pancasila dan demokrasi tidak bertentangan dengan Islam, karena Islam menuntut keadilan di mana pun dan dalam sistem apa pun. KH. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa perbaikan moral adalah inti perubahan masyarakat. KH. Abdurrahman Wahid menolak absolutisasi bentuk negara, menekankan bahwa keadilan sosial bergantung pada moralitas penguasa dan kesadaran warga, bukan semata bentuk sistem. Azyumardi Azra (2016) menyebutkan bahwa Islam di Indonesia berkembang dengan wajah ramah dan adaptif terhadap lokalitas, menjadi kekuatan sosial konstruktif yang relevan dengan zaman.
Keadilan bukan monopoli satu bentuk sistem politik, melainkan buah dari integritas, akuntabilitas, dan kesadaran moral warga negara. Menjadikan khilafah sebagai solusi tunggal bukan hanya ahistoris, tetapi juga mengabaikan fakta bahwa inti keadilan terletak pada kualitas manusia. “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)








Leave a Comment