Harakatuna.com. Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi masing-masing sebesar Rp115 juta kepada dua korban tindak pidana terorisme masa lalu. Penyerahan tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 LPSK di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta, pada Jumat (8/8).
“Kita sudah memberikan dua kompensasi tindak pidana terorisme sebesar Rp115 juta untuk tiap-tiap korban,” ujar Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin.
Dua korban yang menerima kompensasi negara tersebut berinisial MTH dan FBK. Menurut Wawan, keduanya berhak atas kompensasi berdasarkan keputusan pengadilan yang mengkategorikan derajat luka sebagai sedang. “Putusan pengadilan sudah menentukan itu, derajat sedang. Jadi, dua korban yang kita berikan bantuan kompensasi dari negara,” jelasnya.
Wawan menambahkan, pemberian kompensasi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu dari sebelumnya tiga tahun menjadi sepuluh tahun sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diberlakukan. “Yang tadinya tiga tahun menjadi sepuluh tahun,” kata Wawan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta pada Kamis, 29 Agustus 2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa “tiga tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku” dalam pasal tersebut inkonstitusional secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai “sepuluh tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku.”
Dengan demikian, korban terorisme masa lalu masih memiliki waktu hingga 22 Juni 2028 untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada lembaga terkait, termasuk LPSK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tenggat waktu sepuluh tahun dinilai lebih adil, mengingat adanya keterlambatan dalam penerbitan peraturan pelaksanaan serta dampak dari pandemi COVID-19.
“Oleh karena itu, tenggang waktu sepuluh tahun terhitung sejak UU 5/2018 mulai berlaku sampai dengan tanggal 22 Juni 2028 harus dimanfaatkan secara optimal oleh lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk memulihkan hak konstitusional korban, antara lain dengan memberikan kemudahan pelayanan bagi korban,” tegas Enny.
LPSK menyatakan akan terus mendorong pemulihan hak-hak korban terorisme sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap para penyintas yang terdampak peristiwa masa lalu.







Leave a Comment