Harakatuna.com. Jakarta — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) berinisial MZ (40), atas dugaan keterlibatan dalam jaringan terorisme. Penangkapan ini memunculkan sorotan terhadap peran Kemenag dalam mencegah penyebaran ideologi kekerasan dan radikalisme di Indonesia.
Pengamat terorisme Ken Setiawan menilai lemahnya peran aktif Kemenag dalam menangkal paham intoleran dan radikal. Menurutnya, kementerian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyuarakan moderasi beragama justru terkesan pasif dalam menanggapi berbagai kasus intoleransi yang terjadi di masyarakat.
“Banyak kejadian seperti penolakan pembangunan rumah ibadah atau pelarangan kegiatan keagamaan di sejumlah daerah, tapi tidak terlihat adanya pernyataan tegas atau langkah nyata dari Menteri Agama (Nasaruddin Umar),” ujar Ken kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/8).
Ken juga menyoroti pentingnya pembentukan pola pikir yang toleran sejak dini. Menurutnya, masa kanak-kanak seharusnya diisi dengan aktivitas yang sehat, seperti bermain dan berinteraksi sosial secara positif, demi mendukung tumbuh kembang fisik dan emosional.
“Kalau sejak dini sudah terpapar pola pikir intoleran, maka proses radikalisasi akan semakin sulit dihentikan. Intoleransi itu awalnya tampak ringan, tapi bisa berkembang menjadi radikalisme, dan pada akhirnya menjadi pintu masuk bagi ideologi terorisme,” jelasnya.
Terkait penangkapan MZ, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak Kemenag akan bersikap kooperatif serta mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kemenag menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kami akan bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya langkah Densus 88 dalam penanganan kasus ini,” ujar Kamaruddin.
Hingga saat ini, belum ada informasi rinci mengenai peran MZ dalam jaringan terorisme yang dimaksud. Namun, penangkapan ini menjadi alarm keras bagi instansi pemerintahan, khususnya yang berkaitan langsung dengan isu keagamaan, untuk memperkuat internalisasi nilai-nilai toleransi dan mencegah infiltrasi ideologi ekstrem.







Leave a Comment