FGD Polresta Kupang: Tangkal Terorisme, Jaga Toleransi

Ahmad Fairozi, M.Hum.

30/07/2025

3
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Kupang — Dalam upaya memperkuat pencegahan penyebaran paham radikalisme dan intoleransi, Polresta Kupang Kota menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Terorisme Musuh Kita Bersama”, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kupang.

FGD ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari institusi pemerintahan, tokoh agama, akademisi, hingga perwakilan lembaga strategis lainnya, guna memperkuat sinergi menjaga stabilitas keamanan dan kerukunan sosial di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.H., dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran tim dari Divisi Humas Polri serta seluruh peserta FGD. Ia menekankan pentingnya menjaga dan merawat nilai toleransi antarumat beragama yang telah terbangun kuat di Kota Kupang.

“Kota Kupang dikenal sebagai daerah dengan tingkat toleransi yang tinggi di NTT. Kehadiran tim Divisi Humas Polri dan para narasumber menjadi penguatan penting bagi kami semua, agar semangat menjaga kerukunan terus tumbuh dan semakin kokoh,” ujar Kombes Djoko.

Sejumlah pejabat penting turut hadir dalam diskusi tersebut, antara lain Kabag Disindig Divisi Humas Polri Kombes Pol. Rahmanto Sujudi, S.I.K., Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Kasubdit IV Ditintelkam Polda NTT Kompol Ketut Mastina, S.Sos., Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., Ketua MUI Kota Kupang H. Muhammad MS, serta Camat Kelapa Lima, I Wayan Gede Astawa, S.Sos., M.M.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Rahmanto Sujudi selaku Ketua Tim Divisi Humas Polri menegaskan pentingnya upaya kontra radikalisasi sebagai langkah strategis dalam membentengi masyarakat dari infiltrasi ideologi ekstrem.

“Peran semua elemen masyarakat—baik tokoh agama, adat, pemuda, maupun lembaga pendidikan—sangat penting dalam membangun kesadaran kolektif untuk menjaga toleransi dan mencegah paham radikal berkembang,” tegas Kombes Rahmanto.

Acara ini juga diisi dengan sesi pemaparan materi dari para narasumber. Dr. Simplexius Asa membahas kerangka hukum penanggulangan terorisme, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

Ia menekankan bahwa pendekatan preventif berbasis edukasi dan kontra radikalisasi harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Pemberantasan terorisme tidak hanya cukup dengan penegakan hukum. Kita perlu memperkuat pendekatan preventif yang menyentuh kesadaran masyarakat melalui pendidikan, dialog, dan peran serta tokoh lokal,” jelas Dr. Simplexius.

Sementara itu, Kompol Ketut Mastina memaparkan strategi konkret pencegahan radikalisme di wilayah NTT. Ia menyebut pentingnya pemetaan potensi ancaman serta pendekatan berbasis budaya lokal.

“Kami mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pihak seperti TNI, BNPT, Kementerian Agama, tokoh adat dan tokoh agama dalam upaya deradikalisasi. Strategi ini telah memberi hasil positif di sejumlah wilayah rawan,” ungkap Kompol Ketut.

FGD kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang memberi ruang kepada para peserta untuk menyampaikan pendapat, masukan, serta pertanyaan terkait langkah konkret dalam menjaga keamanan dan kerukunan.

Melalui forum ini, Polresta Kupang Kota berharap terjalin sinergi lintas sektor yang kuat dan terintegrasi, serta lahirnya aksi nyata dalam mencegah penyebaran paham radikal dan intoleransi di Kota Kupang khususnya, serta Provinsi NTT secara umum.

Leave a Comment

Related Post