Judul Buku: Memahami Cita-Cita Teks Agama, Penulis: KH. Husein Muhammad, ISBN: 978-623-8108-59-6, Tahun Terbit: September 2024, Penerbit: IRCiSod, Peresensi: Muhammad Asyrofudin.
Harakatuna.com – “Dalam sejarahnya, agama memiliki dua warisan besar. Yang pertama adalah pencerahan, sementara yang kedua adalah kebrutalan. Di satu sisi, agama melahirkan pencerahan, etika, kasih-sayang, pemihakan terhadap kaum yang terpinggirkan, dan toleransi. Namun di sisi lain, agama juga menjadi kontributor utama perang, pertumpahan darah, kebencian, dan intoleransi.”
Kurang lebihnya demikian apa yang disampaikan Mun’im A. Sirry dalam bukunya, Membendung Militansi Agama (2003). Dalam bukunya, Sirry merekam dengan cermat beberapa pergulatan Islam di tengah persoalan kebangsaan, termasuk di Indonesia. Pasalnya, Islam di Indonesia mengalami tantangan berat dalam menghadapi persoalan kebangsaan, yang dari sini lahir beberapa reaksi dari kaum muslim di Indonesia.
Apa yang dikatakan Sirry, adalah sebuah bentuk manifestasi akan posisi Islam Indonesia yang sedang di peresimpangan jalan. Sebut saja, hadirnya kaum revivalis yang ingin sekali mengembalikan ajaran murni Islam, yang menurutnya selalu selaras di mana pun dan kapan pun. Di sisi lain, ada kaum tradisionalis yang lebih cenderung untuk menafsir ulang Al-Qur’an dan hadis untuk memenuhi kebutuhan umat tanpa meninggalkan sisi transendentalnya.
Kelompok pertama, berusaha untuk mengembalikan Indonesia pada ajaran Islam pada 14 abad yang lalu. Mereka ingin negara Indonesia menganut sistem khilafah sebagai manifestasi dari ajaran Islam yang kafah. Namun sayangnya, tidak sedikit kebrutalan, pengeboman, dan pertumpahan darah yang lahir dari gerakan ini.
Kita tidak bisa menutup mata akan tragedi bom panci di Surakarta pada tahun 2016. Begitu juga tragedi bom Bali, Yogyakarta, dan Sulawesi yang memakan korban banyak. Ironisnya, itu semua berangkat dari sebuah paham keagamaan. Hal ini menjadi paradoks tersendiri atas pemahamannya yang bersemangat untuk mengembalikan ajaran Islam murni, yang seharusnya melahirkan cinta-kasih, saling peduli, dan toleransi, justru malah menjadi kontributor utama dalam tindakan yang nir-kemanusiaan.
Sulit untuk diyakini, bahwa gerakan yang demikian sudah tidak lagi bercokol hingga kini. Gerakan itu masih ada dalam bentuk lain. Ia menjelma menjadi teks, dan tindakan sunyi lainnya yang beroperasi secara sistemik yang terus menerus memupuk intoleransi dan kebencian.
Hal demikian, menjadi sangat penting untuk direfleksikan. Sebab, Islam dengan rahmatan lil alamin-nya sangat tidak mungkin melegitimasi sebuah tindakan yang memasung hak-hak kemanusiaan. KH. Husein Muhammad dalam bukunya, Memahami Cita-Cita Teks Agama (2024), telah mendialogkan teks agama dengan realitas empiris, normatif dengan historisitas, dan menariknya dari langit ke bumi.
Sehingga, kita dapat mengerti seperti apa hakikat tekstualitas agama pada saat itu, dan bagaimana caranya untuk diterapkan pada masa kini. Kita juga, dapat memahami mana ajaran yang bersifat normatif dan yang lahir dari produk sejarah, dan pada akhirnya harus bagaimana kita membumikan pesan-pesan itu agar sesuai dengan tuntutan realitas yang ada.
Rasionalis-Substansialis dan Kontekstualisme
Dalam memahami persoalan agama dalam bingkai kenegaraan, Kiai Husein berpendapat secara rasionalis-substansialis. Beliau tidak secara skriptural dalam memahami persoalan ini.
Menurutnya, mendudukkan agama dalam bentuknya yang formal dan diberlakukan dengan ketentuan yang normatif ketat, dapat mereduksi dan menghilangkan universalitas agama itu sendiri. Sehingga, yang ditonjolkan oleh Kiai Husein adalah substansinya, yaitu keadilan, kebenaran, dan kemashlatan yang diini, ilahii dan bersifat ketuhanan (hlm. 164).
Sebab secara tekstual, adanya negara Islam adalah sebuah keharusan dengan melihat apa yang telah dilakukan Nabi dan para sahabat, yang telah menjadikan negara Islam sempat eksis pada masanya. Melakukannya adalah sebagai bentuk jawaban atas seruan Allah, agar umat Islam dapat menjalankan hukum-hukum Allah sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an. Dan ini menjadi keharusan sepanjang masa, jika dipahami secara tekstualnya.
Namun secara kontekstual, hadirnya negara Islam adalah sebuah tuntutan sosial budaya. Sehingga, mendirikan negara Islam dengan konsep yang didirikan Nabi dan para sahabatnya secara persis bukanlah menjadi sebuah tuntutan. Karena, kehidupan manusia yang senantiasa berkembang, dinamis, dan berubah. Hal yang diperlukan adalah substansinya dalam mengikuti konsep yang dilakukan Nabi dan sahabatnya, yaitu al-qisth (keadilan yang seimbang dan menyeluruh), al-‘adl (adil secara proporsional), dan al-haq (kebenaran).
Menurut Kiai Husein, tugas dan fungsi utama Nabi dan Al-Qur’an adalah keadilan, yang menjadi pilar tegaknya langit dan bumi. Sehingga, jika telah tampak wajah keadilan dalam sebuah aturan hukum atau cara apa pun yang dapat melahirkan sebuah keadilan, di situlah hukum Allah, dan di situlah agama Allah (hlm. 158-165).
Sebaliknya, memberlakukan ketentuan ketat secara normatif dalam aturan kenegaraan atas dasar syariat Islam, namun pada saat yang sama terjadi sebuah kepayahan yang berupa disintegrasi sosial, pengeboman, dan pertumpahan darah, adalah sebuah tindakan yang tidak selaras dengan dasar-dasar diberlakukannya syariat Islam.
Syaikh Muhammad Khudhori Beik, sosok intelektual muslim yang ahli dalam disiplin sejarah Islam, menyampaikan dalam kitabnya yang berjudul Tarikh at-Tasyri’ al-Islamiy (2022), bahwa pemberlakuan syariat Islam harus berdasar pada menghilangkan adanya kesulitan, menyedikitkan beban, dan diformalisasikan secara gradual.
Dengan begitu, tindakan yang acapkali menimbulkan ketegangan, kebrutalan, dan pertumpahan darah dengan mengatasnamakan agama, sama sekali tidak memiliki legitimasinya secara islami.
Lahirnya kelompok itu, berangkat dari sebuah kepentingan ideologi politik tertentu. Jika dibiarkan, mereka akan terus bercokol kapan saja dengan bentuk yang berbeda, namun sama dalam tujuannya.
Melawan Militansi Agama
Buku Memahami Cita-Cita Teks Agama (2024), adalah salah satu bentuk upaya untuk mendelegitimasi paham tersebut. Kiai Husein, memberikan cara pandang yang rasional dan substansial, namun tidak kehilangan sisi tradisionalnya. Sebab, Kiai Husein selalu menjadikan kitab-kitab klasik karya salafus shalih sebagai rujukan utamanya, seperti al-Ahkam as-Shulthaniyah, karya al-Mawardi, al-Iqtishad fi-al-I’tiqad, karya al-Ghazali, dan I’lamul Muwaqi’in an Rabb al-Alamin, karya Ibnu Qayyim al-Jawziyyah.
Cara pandang demikian, dapat kita refleksikan dalam menghadapi hadirnya kelompok-kelompok militan agama tersebut, yang memberikan warisan yang nir-kemanusiaan. Kita tidak boleh membuta-tuli, jika hal demikian tak ingin terjadi pada saat ini dan di sini, di Indonesia tanah air tercinta.








Leave a Comment