Harakatuna.com – Ketika Perdana Menteri Sheikh Hasina meninggalkan Bangladesh pada Agustus 2024 dan mengungsi ke India, Bangladesh tidak sekadar kehilangan pemimpin, namun juga titik keseimbangan rapuh yang selama ini menjaga agar krisis tak jadi kekacauan total. Hal tersebut berasal dari kondisi ekonomi yang memburuk dan membesar menjadi gelombang demonstrasi yang disebut “Monsoon Revolution.” Dalam waktu singkat, ruang kekuasaan kosong dan kepercayaan publik yang telah lama keropos berubah menjadi krisis nasional.
Di tengah kevakuman tersebut, kelompok islamis yang sebelumnya ditekan selama masa kekuasaan Hasina bangkit kembali. Mereka tidak hanya menyasar pemerintah transisi yang dipimpin oleh ekonom Muhammad Yunus, tapi juga menjadikan minoritas Hindu sebagai musuh bersama. Serangan teror di Pahalgam, Kashmir, yang menewaskan 26 wisatawan Hindu oleh militan islamis, menjadi katalisator dan pemicu konflik.
Meskipun serangan itu terjadi di India dan dilakukan oleh kelompok berbasis Pakistan, efeknya menyebar ke Bangladesh. Retorika sektarian melonjak, rumah ibadah Hindu dirusak, dan sentimen anti-India semakin mengeras, terutama setelah India melakukan serangan balasan terhadap Pakistan.
Sejak Januari 2025, terjadi gelombang intimidasi, pengrusakan situs keagamaan, hingga penangkapan tokoh-tokoh Hindu dengan tuduhan yang dipaksakan. Pembakaran kuil, vandalisme terhadap simbol-simbol suci, hingga kasus penangkapan spiritualis Chinmay Krishna Das dengan tuduhan menghina simbol negara memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi kelompok minoritas. Tuduhan penistaan agama makin sering digunakan sebagai senjata politik untuk membungkam atau mengintimidasi warga non-Muslim.
Dalam kekosongan negara, tiga aktor radikal kini saling berlomba membentuk kekuatan sosial-politik baru. Pertama, Jamaat-e-Islami, kelompok islamis konservatif yang pernah dilarang oleh Hasina, kini kembali dengan narasi anti-India dan pro-Pakistan. Kedua, Hefazat-e-Islam, jaringan ulama madrasah yang aktif mengorganisasi demonstrasi besar dengan agenda anti-sekularisme dan pelarangan simbol-simbol Hindu.
Ketiga, kelompok pro-ISIS dan afiliasi Al-Qaeda seperti Ansarullah Bangla Team, Ansarula Bangla Tigers, dan Neo-Jamaat-ul-Mujahideen Bangladesh, yang kini kembali menyebarkan propaganda jihad, memanfaatkan platform digital, dan menyerukan pendirian negara Islam yang murni. Retorika mereka tidak hanya bersifat domestik, tapi juga regional.
Mulai dari ancaman terhadap India, glorifikasi penggulingan pemerintah sekuler, hingga narasi bahwa demokrasi adalah “kutukan terbesar” bagi Muslim Bangladesh. Kembalinya tokoh ideologis seperti Jashimuddin Rahmani dari penjara menambah bahan bakar bagi mobilisasi ini, dengan menggaungkan bahwa momen jatuhnya Hasina adalah “jihad kemenangan” dan awal kebangkitan kekuasaan Islam.
Hal yang menjadi permasalahan tidak berkaitan dengan kebangkitan kekuasaan Islam di Bangladesh, melainkan adanya tekanan baru yang dialami oleh kelompok minoritas bahkan turut ditunggangi oleh beberapa kelompok yang terafiliasi dengan terorisme seperti ISIS hingga Al-Qaeda. Dalam konteks ini, ekstremisme tidak muncul sebagai kekuatan mayoritas yang ingin membangun kekuasaan politik formal, tetapi sebagai aktor non-negara yang memanfaatkan instabilitas untuk membangun hegemoni sosial berbasis ketakutan.
Tekanan terhadap kelompok Hindu, mulai dari kekerasan sektarian, tuduhan penistaan yang dipolitisasi, hingga perusakan rumah ibadah, menjadi bentuk nyata dari teror yang ditujukan bukan untuk menggulingkan pemerintahan semata, tapi untuk merebut ruang publik dan memaksakan nilai-nilai eksklusif berbasis identitas agama.
Dalam perspektif state fragility theory (Rotberg, 2003), kondisi ini menunjukkan bahwa lemahnya kontrol negara atas wilayah, institusi hukum, dan aparat keamanan membuka peluang bagi aktor kekerasan untuk mengisi kekosongan tersebut. Di sinilah terorisme menjelma bukan hanya sebagai senjata kekerasan, melainkan sebagai strategi pembentukan tatanan baru dalam masyarakat yang rapuh.
Hal ini nampaknya sesuai dengan penelitian yang dilakukan beberapa akademisi politik yang menyebutkan bahwa kelompok teror akan semakin tumbuh subur ketika kondisi negara mengalami krisis multidimensional. Sebagai contoh Robert Rotberg dalam bukunya yang berjudul “The Failure and Collapse of Nation-States: Breakdown, Prevention, and Repair” menyebutkan bahwa negara gagal atau rapuh menciptakan ruang aman bagi aktor non-negara seperti kelompok teroris, karena kelemahan aparat keamanan, korupsi, dan tidak adanya otoritas yang sah.
Terorisme muncul ketika negara tidak lagi mampu menyediakan pelayanan dasar dan kehilangan legitimasi politik. Hal ini juga nampaknya koheren dengan apa yang disampaikan Jonathan Hanson & Rachel Sigman bahwa kapasitas negara dapat dipandang dengan dua aspek yang saling berkaitan, yakni terkait kapasitas ekstraktif untuk mengelola suatu kekayaan negara dan mendistribusikannya secara merata dan mempertahankan stabilitas dan legitimasi internal yang hanya dapat diraih melalui kekuatan kapasitas negara ekstraktif.
Walaupun berdasarkan Global Terorrism Index Indonesia mengalami perbaikan dalam konteks statistika terorisme. Namun berdasarkan apa yang terjadi di Bangladesh, dapat kita refleksikan bahwa dengan kondisi ekonomi Indonesia yang cenderung tidak baik baik saja, yang ditandai dengan daya beli masyarakat yang kian menurun dan terjadinya degradasi kelompok menengah, hal ini harus segera diatasi demi menekan posibilitas berkembangnya kelompok terorisme.
Hal ini disebabkan karena Indonesia adalah negara yang sangat plural dan heterogen, sehingga sangat rawan ditunggangi isu-isu identitas yang tajam sehingga ditunggangi oleh kelompok radikal. Hal ini secara historis pernah terjadi di Indonesia ketika pemerintahan Presiden Soekarno gagal melakukan distribusi ekonomi yang merata sehingga memecahkan beberapa gelombang perlawanan hingga terorisme seperti yang dilakukan DI/TII dibawah kepemimpinan Kartosuwiryo.
Apabila Presdiden Prabowo memiliki concern yang kuat dengan memperkuat alutista militer Indonesia demi melindungi bangsa dari ancaman asing, maka aspek ekonomi dan kesejahteraan harus pula diperhatikan mengingat fragilitas terorisme dalam ketidakpastian ekonomi dan sosial yang dapat menjadi ancaman nyata dalam negeri yang telah dibuktikan dengan sejarah di masa lalu.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa potensi munculnya ekstremisme dan terorisme tidak dapat dilepaskan dari konteks instabilitas negara, baik secara ekonomi, politik, maupun sosial. Pelajaran dari Bangladesh menunjukkan bahwa terorisme bukan hanya bentuk kekerasan yang muncul dari luar sistem, tetapi bisa menjadi respons terhadap negara yang gagal menjalankan fungsinya.
Maka dari itu, menjaga kestabilan ekonomi, memperkuat kapasitas negara, serta memastikan keadilan sosial bagi semua kelompok, terutama minoritas, adalah bentuk pertahanan nasional yang paling mendasar. Jika pemerintahan Presiden Prabowo ingin menciptakan ketahanan nasional yang utuh, maka penguatan militer perlu diimbangi dengan kebijakan ekonomi dan sosial yang adil dan inklusif. Negara yang tidak mampu memberikan rasa aman dan kesejahteraan kepada rakyatnya, justru membuka ruang bagi kekuatan-kekuatan radikal untuk bangkit baik dalam wujud ideologi ataupun aksi teror.








Leave a Comment