Dari Rezim Fatwa hingga Aliansi Ulama-Negara

Moh Rofqil Bazikh

13/07/2025

4
Min Read
Ulama-Negara

On This Post

Judul: Agama Faktual: Pertarungan Wacana dan Dinamika Sosiologis Jemaat Ahmadiyah di Indonesia, Penulis: Mochamad Sodik & Bernando J. Sujibto, Penerbit: Cantrik Pustaka, Cetakan: Pertama, Februari 2025, Tebal: xviii + 202 halaman, ISBN:978-623-139-083-7, Peresensi: Moh. Rofqil Bazikh.

Harakatuna.com – Khaled Abou El Fadl, salah seorang yuris kenamaan, mengutip potongan ayat Al-Quran yang kemudian ia jadikan tajuk monografnya, And God Knows the Soldiers (2001). Sebelumnya, ayat suci ini menguraikan jumlah malaikat yang menjaga neraka dan kemudian menyatakan bahwasanya hanya Tuhan yang tahu bala tantara-Nya.

Menariknya, Fadl melakukan elaborasi yang berani bahwa ayat tersebut tidak semata-mata dapat dipahami terkait dengan persoalan jumlah bala tantara. Ia bisa diperluas dan mencakup kenyataan bahwa hanya Tuhan yang benar-benar mengerti tentang kebenaran yang sejati. 

Konsekuensi logisnya, seseorang bisa mengklaim sesuatu sebagai benar atau salah, namun mereka tak akan pernah sampai pada taraf kepastian. Hal ini diperkokoh oleh realitas faktual bahwa dalam tradisi Islam tak satu pun dapat berbicara dan mewakili otoritasi Tuhan.

Kendati demikian, terdapat individu dan institusi yang mengambil alih dan berbicara atas nama-Nya untuk kemudian memberikan stempel heresi terhadap kelompok tertentu. Tepat di titik ini, vonis terhadap iman Jemaat Ahmadiyah merupakan salah satu contoh paling konkret. Seperti banyak diketahui, dua kali Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengeluarkan fatwa yang secara tegas menyatakan sesat seluruh pengikut Mirza Ghulam Ahmad. 

Fatwa MUI pula oleh banyak sarjana, tidak terkecuali dua penulis buku ini, dipandang sebagai salah satu faktor kunci terjadinya persekusi terhadap Jemaat Ahmadiyah di Indonesia. Apalagi dalam tetek bengek keyakinan umat Islam, MUI sejak lama mempunya semacam peran paling krusial.

Bahkan, sebagian tokoh NU dan Muhammadiyah menyetujui sentralisasi persoalan akidah di bawah kuasa fatwa MUI (Syafiq Hasyim, 2021:164). Oleh sebab itu, otoritas MUI untuk menyatakan sebuah kelompok dikategorikan sebagai ortodoks atau heterodoks tak mendapat kontranarasi yang berarti.

Beruntungnya, dengan keberanian yang tersisa, Jemaat Ahmadiyah melakukan upaya serangan balikterhadap wacana yang dibangun oleh MUI. Walakin, narasi yang mereka gaungkan tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukan oleh kelompok arus utama.

Mengingat kelompok yang terakhir ini mempunyai segala macam perangkat dan infrastruktur yang memadai untuk membangun hegemoninya di tengah-tengah masyarakat. Kenyataannya, alih-alih menjadi penengah, aparatus pemerintahan justru ikut bermain di gelanggang dan memberikan pukulan telak dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Pada akhirnya, sekuat apapun upaya yang dilakukan Jemaat untuk melakukan perlawanan wacana tidak akan membuahkan hasil yang maksimal. Relasi kuasa telah mendudukkan MUI sebagai badan produsen fatwa adikuasa dalam konteks Indonesia, sebuah negara yang tidak mempunyai Mufti Agung. Masuk akal tatkala Norshahril Saat dalam The State, Ulama and Islam in Malaysia and Indonesia (2018) menyejajarkan MUI dengan lembaga fatwa resmi milik negeri Jiran. 

Menariknya, penulis mendudukkan fatwa ihwal Ahmadiyah bukan sebagai upaya apologetika teologis semata. Menggunakan perangkat analisis ilmu sosial-humaniora, produk fatwa MUI dilihat sebagai hasil dari kontemplasi antara pembuat dengan realitas yang melingkupinya.

Secara spesifik, hasrat dan obsesi MUI untuk senantiasa memegang tali kendali otoritas religius. Tentunya, kesimpulan semacam ini tidak akan pernah tertulis secara jelas dalam sebuah produk fatwa. Ia hanya akan dicapai manakala seorang sarjana berani menyingkap lanskap (kalau bukan intrik) sosio-religio-politik di balik terbitnya fatwa (hal. 150). 

Sebagai nilai plus, buku ini memberi nuansa baru pada kajian kelompok Ahmadiyah di Indonesia. Penulisnya menilai bahwa studi tentang kelompok tersebut masih berputar pada apa yang disebut sebagai kajian in abstracto, semacam studi literatur. Metode semacam ini dinilai kurang andal serta bias mengingat ia bisa mengadili tanpa verifikasi lebih detail.

Sebagai kepekaan akademis, mereka memilih untuk turun gunung ke Manislor, sebuah desa yang terkenal sebagai enklave Ahmadiyah, untuk mengisi kekosongan kajian yang berpijak pada realita di lapangan.

Di desa tersebut, penulis buku ini menyaksikan langsung bagaimana pelarangan berekspresi dan berkumpul bukan hanya isapan jempol belaka. Mereka menjadi saksi hidup ketika akhir tahun lalu pemerintah daerah melarang agenda tahunan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Jalsah Salanah. Selain argumennya yang trivial—kalau tidak pasaran—untuk menjaga kondusifitas negara, pemerintah daerah juga menggunakan fatwa MUI dan SKB sebagai batu sandung. 

Saya bergumam, manakala Ahmet T. Kuru (2021) mengimani persekutuan ulama-negara sebagai penyebab kemunduran umat Islam, di sini aliansi tersebut mencoba memukul mundur Jemaat Ahmadiyah sejak lama dan tiada habisnya.

Leave a Comment

Related Post