Harakatuna.com. Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan komitmennya dalam memberikan advokasi dan perlindungan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Myanmar. AP, yang dikenal luas sebagai selebritas media sosial atau selebgram, ditangkap pada 20 Desember 2024 oleh otoritas setempat atas dugaan keterlibatan dengan kelompok oposisi bersenjata.
Dalam keterangan resmi pada Selasa (1/7), Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan menjalin kontak dengan organisasi yang dikategorikan sebagai kelompok terlarang oleh pemerintah Myanmar. “AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas Myanmar,” ujar Judha.
AP kini menghadapi dakwaan serius berdasarkan beberapa undang-undang di Myanmar, di antaranya:
- Undang-Undang Anti-Terorisme
- Undang-Undang Keimigrasian
- Undang-Undang Perkumpulan Terlarang (Unlawful Associations Act)
Dengan dakwaan tersebut, AP terancam hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara jangka panjang.
KBRI Yangon Tempuh Langkah Diplomatik dan Pendampingan
Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI di Yangon (KBRI Yangon) telah mengambil sejumlah langkah diplomatik dan kekonsuleran guna menjamin hak-hak hukum AP terpenuhi selama proses peradilan. “Kami telah menyampaikan nota diplomatik resmi kepada otoritas Myanmar, memberikan pendampingan kekonsuleran, memastikan kehadiran pengacara pembela, dan memfasilitasi komunikasi AP dengan keluarganya di Indonesia,” jelas Judha.
Kemlu juga menegaskan bahwa proses pemantauan terhadap kondisi dan perkembangan hukum AP akan terus dilakukan secara intensif. “Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani masa tahanan dan proses hukum di Myanmar,” tambahnya.
Kasus penahanan AP menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Luar Negeri Sugiono yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/6). Anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja, menyampaikan keprihatinan terhadap nasib AP dan mendesak agar pemerintah meningkatkan intensitas diplomasi untuk melindungi hak-hak WNI tersebut.
“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun, masih muda. Padahal tidak ada niat seperti itu,” kata Abraham, seraya menegaskan bahwa AP adalah seorang selebgram yang selama ini aktif di media sosial. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri merupakan salah satu prioritas utama diplomasi RI, terlebih dalam konteks yang melibatkan konflik, pelanggaran hukum, maupun risiko terhadap hak asasi manusia.
Kemlu memastikan seluruh upaya advokasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum internasional, serta tetap menghormati yurisdiksi negara tempat WNI tersebut berada.







Leave a Comment