Mantan Amir JI yang Bebas Bersyarat Siap Sebarkan Islam Moderat

Ahmad Fairozi, M.Hum.

30/06/2025

4
Min Read
Eks Bos Jamaah Islamiyah Ungkap Bahan Peledak dan DPO Telah Diserahkan ke Densus 88 Mantan Amir JI yang Bebas Bersyarat Siap Sebarkan Islam Moderat Ahmad Fairozi

On This Post

Harakatuna.com. Jakarta Mantan pemimpin tertinggi Jamaah Islamiyah (JI), Para Wijayanto, resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat pada Selasa pagi, 27 Mei 2025. Pria berusia 60 tahun itu kini menyatakan komitmennya untuk meninggalkan ideologi kekerasan dan mendakwahkan ajaran Islam moderat.

Pada Jumat siang, 20 Juni 2025, Para tampil mengenakan gamis dan celana hitam dengan peci bundar bermotif saat bertemu sejumlah jurnalis di sebuah kedai kopi di kawasan Ciputat, Jakarta Selatan. Didampingi sang istri, Masitha Yasmin, dan anggota Densus 88 Antiteror, ia menceritakan momen pembebasannya dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. “Saya diberi tahu pagi itu sekitar pukul 09.00. Seorang petugas datang ke sel dan meminta saya segera berkemas. Saya sempat terdiam tidak percaya,” kata Para saat ditemui Tempo.

Setelah menyelesaikan urusan administrasi, ia keluar dari sel dengan membawa empat tas berisi barang pribadi. Sejumlah personel Densus 88 dan perwakilan BNPT menjemputnya. Kehadiran istrinya di antara mereka membuatnya yakin bahwa kebebasan itu nyata. Menurut Masitha, ia telah mendapat informasi pembebasan suaminya sehari sebelumnya. “Seharusnya Abi bebas pada 24 Mei. Tapi akhirnya 27 Mei, bertepatan dengan ulang tahun pernikahan kami,” ujarnya menyebut panggilan akrab untuk Para.

Para ditangkap Densus 88 pada 28 Juli 2019 di Hotel Adaya, Bekasi, setelah menjadi buronan selama 16 tahun. Pada Juli 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara karena keterlibatannya dalam sejumlah aksi teror, termasuk Bom Bali I dan II, bom Kedubes Australia, dan pengeboman Hotel Ritz-Carlton di Jakarta.

Ia juga dinilai bersalah karena berupaya membangkitkan kembali Jamaah Islamiyah setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada 2007. Namun, di bawah kepemimpinannya, JI memutuskan membubarkan diri pada 30 Juni 2024.

Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa pembebasan Para dilakukan berdasarkan surat keputusan Lapas No. WP.11.PAS.PAS.11-PK.05.03.1380 tertanggal 19 Maret 2025. Proses ini merupakan bagian dari program reintegrasi sosial sesuai UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. “Meski bebas, Para tetap dalam pengawasan Lapas, Bapas, dan Densus 88. Ini bukan impunitas, tapi penerapan hukum yang adil dan terukur,” kata Mayndra.

Ia menambahkan, integrasi sosial Para akan terus dipantau, dan negara tetap waspada terhadap ancaman terorisme. “Kami mengajak masyarakat mendukung proses ini demi menjaga perdamaian dan keutuhan NKRI,” ujarnya.

Dari Teror ke Moderasi

Para mengakui bahwa selama dua tahun ke depan, ia wajib melapor setiap bulan sebagai bagian dari pengawasan. Ia menyambut baik proses reintegrasinya, terutama di lingkungan rumah ibunya di Duren Sawit, Jakarta Timur. “Saya langsung ke rumah Ibu setelah keluar. Alhamdulillah, sambutan masyarakat positif,” ujarnya. Para juga diterima dengan baik di tempat tinggalnya di Bekasi, Jawa Barat, di mana ia kini tinggal bersama salah satu anaknya.

Bahkan, menurut Para, banyak mantan anggota JI datang menemuinya, mempertanyakan soal perubahan ideologi. “Saya jelaskan soal At-Tatharruf, sikap ekstrem dalam agama yang dilarang Islam. Terorisme dan radikalisme termasuk dalam itu,” ungkapnya.

Ia juga menyebut menggunakan teori Pareto (80/20) untuk menggambarkan dampak destruktif JI, yang menurutnya diisi segelintir orang namun menimbulkan kerusakan besar. “JI memang harus dibubarkan,” tegasnya. Kini, pria kelahiran Subang itu menyatakan fokus pada dakwah Islam Wasathiyah (moderat). “Saya ingin bantu sebarkan Islam yang damai,” katanya.

Iwan Setiawan, penyintas bom Kedubes Australia tahun 2004, turut hadir dalam pertemuan di Ciputat. Ia kehilangan istri dan mata kirinya akibat ledakan tersebut. “Saya melihat perubahan besar dalam diri Para. Dulu saya berpikir nyawa dibayar nyawa. Tapi saya belajar menerima takdir demi anak-anak saya,” kata Iwan. Ia juga menyatakan bahwa tidak semua korban bisa memaafkan, dan hal itu adalah sikap manusiawi.

Meski begitu, Iwan mengapresiasi keputusan pembubaran JI dan sikap tobat Para. “Jihad sejati bukan seperti yang dulu dilakukan JI,” ujarnya.

Kepala Subdirektorat Kontra Ideologi Densus 88, Kombes Mohammad Dofir, mengatakan pembubaran JI menjadi momen penting dalam sejarah perlawanan terhadap terorisme. “Ini bukan sekadar kabar baik, tapi tonggak sejarah yang harus dikaji secara ilmiah,” ujarnya.

Untuk mendukung proses reintegrasi, Densus 88 turut menyosialisasikan buku JI Untold Story: Perjalanan Kisah Jamaah Islamiyah karya Kepala Densus 88, Irjen Sentot Prasetyo. Buku ini mengungkap sejarah, ideologi, hingga transformasi organisasi radikal tersebut menuju titik akhir.

Leave a Comment

Related Post