Harakatuna.com. Jakarta – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Lapas Kelas IIA Cibinong, mendampingi proses pembebasan bersyarat mantan narapidana kasus terorisme, Para Wijayanto (60), yang juga merupakan eks pimpinan kelompok Jamaah Islamiyah (JI), pada Selasa (27/5/2025).
Pembebasan ini merupakan bagian dari program reintegrasi sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif dan peluang bagi mantan narapidana untuk kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab.
Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB di Lapas Kelas IIA Cibinong, dilanjutkan dengan kunjungan ke Kejaksaan serta Bapas di Bogor dan Jakarta Timur. Proses penyerahan simbolis kepada keluarga berlangsung di kediaman Para Wijayanto di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam pernyataan yang dirilis Densus 88 AT Polri, Para menyampaikan rasa syukur dan tekadnya untuk menempuh jalan damai serta menjauhi ekstremisme. “Saya bersyukur atas kebebasan ini dan berkomitmen untuk terus setia kepada NKRI serta mengajak eks JI agar tidak kembali ke jalan kekerasan,” ujar Para Wijayanto, Jumat (6/6/2025).
Densus 88 menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini tidak berarti impunitas bagi pelaku terorisme, melainkan bagian dari sistem hukum yang adil dan terukur. “Beliau masih wajib lapor dan berada dalam pantauan pihak Lapas, Bapas, serta Densus 88,” ujar Mayndra E. Wardhana, perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88.
“Negara tetap waspada terhadap ancaman terorisme, namun juga membuka ruang rekonsiliasi bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah,” lanjutnya.
Para Wijayanto direncanakan akan aktif dalam kegiatan dakwah damai dan edukasi kebangsaan kepada sesama mantan narapidana terorisme. Upaya tersebut diharapkan menjadi bentuk kontribusi nyata dalam menjaga perdamaian dan membangun ketahanan sosial dari dalam masyarakat.
Pembebasan ini menjadi salah satu langkah penting dalam strategi nasional penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) melalui pembinaan, dialog, dan reintegrasi.







Leave a Comment