Judul Buku: Freedoms Delayed: Political Legacies of Islamic Law in the Middle East, Penulis: Timur Kuran, ISBN: 978-1-009-32001-6, Tahun Terbit: 2023, Penerbit: Cambridge University Press, Yogo Pamungkas L. Tobing, M.I.Kom.
Harakatuna.com – Di Timur Tengah, kebebasan bukan sekadar tertunda—ia terpenjara oleh sejarah. Begitulah kira-kira pesan utama dari buku Freedoms Delayed karya Timur Kuran, akademisi terkemuka dari Duke University.
Dalam karya ini, Kuran menguraikan secara tajam bagaimana institusi-institusi hukum Islam klasik telah meninggalkan jejak panjang yang membatasi kebebasan sipil dan politik di banyak negara Muslim, terutama di kawasan Timur Tengah. Bukan karena Islam itu sendiri menolak kebebasan, tetapi karena warisan institusional yang dibentuk selama berabad-abad justru gagal memberikan ruang bagi tumbuhnya masyarakat sipil yang mandiri.
Kuran memulai argumennya dengan menyoroti ironi politik kontemporer: di era ketika demokrasi dan kebebasan sipil menjadi tolok ukur kemajuan, Timur Tengah justru mencatatkan skor terendah dalam berbagai indeks kebebasan global. Indeks kebebasan sipil, supremasi hukum, kebebasan beragama, hingga partisipasi politik—semuanya menunjukkan hasil yang memprihatinkan. Bagi sebagian pihak, penyebabnya adalah Islam itu sendiri. Bagi Kuran, penjelasannya lebih kompleks dan berakar pada sejarah panjang penerapan hukum Islam dalam bentuk institusional, bukan spiritual.
Salah satu contoh utama yang dibahas adalah institusi waqf—lembaga amal dalam tradisi Islam yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan sosial. Dalam praktiknya, waqf justru menjadi struktur yang kaku, tidak fleksibel, dan tidak demokratis. Pendiri waqf menentukan seluruh aturan main, dan pengelolanya hanya menjalankan sesuai dengan wasiat tanpa ruang untuk penyesuaian terhadap kebutuhan zaman. Kuran menyebut bahwa sifat statis ini menghalangi munculnya organisasi-organisasi independen yang bisa menantang otoritas negara atau membentuk budaya partisipasi politik dari bawah.
Di Barat, korporasi dan universitas tumbuh sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memperjuangkan hak, membangun jaringan advokasi, dan menciptakan sistem pemerintahan berbasis partisipasi. Di Timur Tengah, waqf gagal bertransformasi menjadi kekuatan sipil yang otonom. Tidak ada sistem representasi, tidak ada akuntabilitas publik, dan tidak ada dinamika ideologis yang sehat. Dalam bahasa Kuran, ini adalah “organisasi tanpa organisasi”—ia hidup, tetapi tidak bergerak.
Akibat dari struktur yang stagnan ini adalah pelemahan total terhadap kemampuan kolektif masyarakat. Ketika gerakan Arab Spring meledak pada 2011, semangat rakyat memang membuncah. Tapi struktur penyangganya kosong. Tidak ada organisasi masyarakat sipil yang siap membangun tata kelola baru. Tidak ada ideologi liberal yang tertanam kuat. Revolusi terjadi, tapi hasilnya nihil. Negara-negara yang menggulingkan diktator malah kembali jatuh ke pelukan otoritarianisme dalam bentuk baru.
Kuran tidak hanya mengkritik masa lalu, ia juga menyoroti kegagalan masa kini. Gerakan Islamisme politik yang muncul di abad ke-20 dan ke-21, alih-alih memperjuangkan nilai-nilai kebebasan, justru terjebak dalam agenda konservatif yang membatasi ekspresi dan pilihan hidup individu. Mesir pasca-Mubarak adalah contohnya. Kemenangan Ikhwanul Muslimin dalam pemilu tidak menghasilkan perluasan kebebasan, melainkan lahirnya rezim baru yang ingin memaksakan satu bentuk moralitas kepada seluruh rakyat.
Begitu pula di Iran pasca-revolusi 1979. Euforia kebebasan berubah menjadi teokrasi represif. Dalam analisis Kuran, ini bukan kecelakaan, melainkan akibat dari tradisi panjang yang menyingkirkan pluralisme ide dan melemahkan infrastruktur kebebasan.
Satu lagi aspek penting dari buku ini adalah soal kebebasan beragama. Kuran menunjukkan bahwa dalam sejarah Timur Tengah, institusi agama lebih sering dipakai sebagai alat kontrol daripada sumber kebebasan spiritual. Perbedaan mazhab sering ditekan, perbedaan pendapat teologis dianggap sesat, dan kebebasan berpindah keyakinan diperlakukan sebagai bentuk pengkhianatan. Tidak ada ruang untuk skisma ideologis seperti yang pernah terjadi dalam sejarah Kekristenan. Akibatnya, dinamika keagamaan menjadi beku, dan umat tidak terbiasa menghadapi perbedaan dengan dialog, melainkan dengan represi.
Meski tajam dalam kritik, Kuran tidak pesimis secara total. Ia mencatat bahwa di dalam warisan Islam sendiri sebenarnya terdapat benih-benih liberalisasi. Prinsip musyawarah, hak milik pribadi, hingga gagasan tentang keadilan sosial dalam zakat, semuanya bisa dibaca ulang sebagai fondasi untuk membangun tatanan masyarakat yang lebih bebas dan adil. Masalahnya bukan pada teks, melainkan pada bagaimana teks ditafsirkan dan diinstitusikan. Di sini Kuran memberikan ruang bagi tafsir progresif dan pembaruan Islam yang tidak tercerabut dari akar, tetapi tidak pula terperangkap oleh masa lalu.
Buku ini sangat relevan dibaca oleh siapa saja yang tertarik pada hubungan antara Islam, hukum, dan kebebasan. Ia tidak hanya menawarkan teori, tapi juga menyediakan data, sejarah, dan analisis kelembagaan yang kuat. Kuran menulis dengan disiplin akademik yang tinggi, tetapi tetap komunikatif bagi pembaca umum. Ia tidak berbicara dari menara gading, melainkan dari ruang debat publik yang ingin melihat dunia Muslim melangkah menuju masa depan yang lebih inklusif.
Sebagai penutup, Freedoms Delayed bukan buku yang memberi jawaban instan. Ia adalah ajakan untuk refleksi panjang dan kerja intelektual serius. Bagi umat Islam, buku ini adalah tantangan dan undangan: apakah kita bersedia membaca ulang warisan hukum kita, bukan untuk menolaknya, tapi untuk membebaskannya dari belenggu stagnasi sejarah?








Leave a Comment