Harakatuna.com – Dalam konteks Indonesia yang plural dan beragam secara sosial maupun lingkungan, ancaman radikalisme, ekstremisme, dan terorisme bukan hanya mengganggu stabilitas keamanan nasional, tetapi juga mengikis integritas pandangan hidup Pancasila sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Sebagai negara berpopulasi Muslim terbesar, Indonesia memiliki posisi strategis untuk menjadi model internasional dalam hal toleransi dan moderasi beragama.
Namun, dinamika sosial, politik, dan ideologis pascareformasi telah membuka ruang bagi kelompok-kelompok radikal untuk menyebarkan pengaruhnya, baik secara terbuka maupun terselubung melalui berbagai media. Ulama dan ormas Islam memegang peran strategis sebagai agen utama dalam membangun ketahanan nasional melalui narasi-narasi damai.
Ketahanan nasional dapat dipahami sebagai kemampuan suatu bangsa untuk bertahan dan berkembang di tengah berbagai tekanan—baik dari dalam maupun luar negeri—dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. Ketahanan nasional mencakup penguatan jati diri bangsa, pengembangan solidaritas sosial, dan pencegahan penyebaran paham kontra-Pancasila. Di situlah letak pentingnya peran ulama dan ormas Islam, karena mereka memiliki legitimasi moral, otoritas keagamaan, serta akses langsung kepada jutaan masyarakat di seluruh Nusantara.
Berbagai ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan ICMI telah menunjukkan komitmen besar dalam menjaga wacana perdamaian dan toleransi. NU, misalnya, melalui Gerakan Kebangkitan Tradisi (GERTAK) yang digagas beberapa tahun lalu, menekankan pentingnya tradisi lokal sebagai basis membangun masyarakat yang inklusif dan moderat.
Itu sejalan dengan pandangan Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU, yang menyatakan bahwa, “Islam Nusantara adalah solusi atas polarisasi global yang semakin tajam; bukan bentuk akulturasi budaya, melainkan wujud Islam yang hidup berdampingan secara simbiosis dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan.”
Namun, meskipun telah menorehkan banyak prestasi gemilang, aliansi antara ulama dan ormas Islam masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu tantangan utama adalah fragmentasi internal di dalam tubuh ormas itu sendiri. Banyak ormas Islam, walaupun secara terbuka menyatakan diri sebagai organisasi moderat, ternyata memiliki elemen dakwah yang berkembang menjadi gerakan-gerakan eksklusif, bahkan cenderung transnasional.
Hal tersebut menciptakan paradoks: di satu sisi mereka bekerja sama dengan pemerintah dalam proses deradikalisasi, tetapi di sisi lain, terdapat narasi-narasi dari sebagian pemimpin mereka yang justru menimbulkan polarisasi dan menghidupkan kembali sentimen-sentimen primordial.
Sebagaimana dikemukakan Syafiq Hasyim, pakar deradikalisasi dan studi keagamaan dari UIN Walisongo Semarang, “Ada dualitas dalam peran ormas Islam: mereka bisa menjadi garda terdepan dalam kontra-radikalisme, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk bagi ideologi-ideologi puritan jika tidak dikontrol dengan baik.” Artinya, reformasi internal dalam tubuh ormas Islam itu penting, seperti penerapan seleksi kepemimpinan, pelatihan kader muda visioner, serta penerapan standar akuntabilitas terhadap narasi keagamaan di ruang publik.
Selain itu, data BNPT tahun 2024 menunjukkan bahwa hampir 67% kasus terorisme yang berhasil dicegah atau ditangani melibatkan peran aktif ulama dan ormas Islam dalam proses deradikalisasi. Kerja sama juga mencakup rehabilitasi spiritual dan sosial bagi para mantan teroris. Salah satu contoh konkret adalah program Pesantren Damai di Jatim, yang merupakan kolaborasi antara BNPT dan LP2M dalam upaya reintegrasi mantan anggota kelompok radikal ke dalam kehidupan kebangsaan.
Upaya tersebut mendapat apresiasi dari Komjen Pol (Purn.) Saud Usman Nasution, mantan Deputi Penindakan BNPT, yang menyatakan bahwa “Rehabilitasi spiritual sangat penting karena akar radikalisme tidak hanya bersumber dari doktrin politik, tetapi juga dari pemahaman teologis yang keliru.”
Secara teoretis, peran ulama dan ormas Islam dalam meningkatkan ketahanan nasional dapat dianalisis melalui perspektif civil society theory of social capital yang dikemukakan oleh Robert Putnam (2000). Modal sosial terbentuk dari unsur-unsur kepercayaan, norma-norma bersama, serta partisipasi aktif warga dalam kehidupan bermasyarakat. Ulama dan ormas Islam merupakan bagian dari struktur masyarakat madani dan berpotensi memperkuat kohesi sosial serta mengurangi risiko fragmentasi.
Salah satu kritik yang perlu diperhatikan adalah lemahnya koordinasi antara lembaga pemerintah dan ormas Islam di tingkat daerah. Pemerintah daerah di banyak wilayah, terutama di luar Jawa, masih kurang melibatkan ulama dan ormas Islam dalam upaya pencegahan radikalisme. Kondisi ini membuat beberapa daerah menjadi lebih rentan terhadap proses radikalisasi karena ketiadaan narasi keagamaan alternatif yang moderat dan inklusif.
Lebih jauh lagi, pemahaman masyarakat umum yang masih terbatas dalam membedakan dakwah moderat dan dakwah radikal turut memperburuk keadaan, karena membuka ruang bagi mobilisasi kebencian yang dibungkus dengan retorika keagamaan.
Di tingkat akar rumput, ulama dan ormas Islam telah bersinergi melalui berbagai bentuk kegiatan seperti penyuluhan agama di masjid dan pesantren, pendidikan kader muda tentang wawasan kebangsaan, diskusi publik, hingga penerbitan fatwa terhadap isu-isu aktual. MUI, misalnya, telah mengeluarkan Fatwa No. 3 Tahun 2022 tentang Bahaya Radikalisme dan Terorisme yang menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan atas nama agama adalah haram dan bertentangan dengan ajaran Islam. Namun, implementasi fatwa tersebut di masyarakat sangat minim.
Upaya membangun ketahanan nasional lewat narasi damai tidak boleh berhenti pada tataran retorika simbolik. Pemerintah perlu memberikan dukungan nyata, baik dalam bentuk pendanaan maupun bantuan teknis, pada ulama dan ormas Islam agar mereka mampu menyebarluaskan narasi damai secara lebih efektif dan berkelanjutan. Dibutuhkan sistem pendidikan agama yang representatif dan adaptif terhadap tantangan zaman, legislasi yang membatasi penyebaran ideologi radikal di ruang publik, serta program pemberdayaan bagi perempuan dan pemimpin muda dalam proses moderasi beragama.
Medsos dan media massa juga tidak boleh diabaikan, mengingat keduanya berfungsi sebagai saluran utama dalam penyebaran informasi dan pembentukan opini publik. Karena itu, kerja-kerja dakwah damai harus mampu menjangkau ruang-ruang virtual ini secara kreatif dan strategis.
Dengan demikian, kolaborasi antara ulama dan ormas Islam dalam membangun ketahanan nasional melalui narasi damai tidak hanya berfungsi sebagai penangkal terhadap ancaman terorisme, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi sosial yang lebih luas. Melalui strategi berbasis agama, toleransi, dan patriotisme, ulama dan ormas berpotensi menjadi pilar kokoh bagi Indonesia yang damai, adil, dan sejahtera.
Namun, semua itu hanya dapat terwujud jika seluruh elemen negara, masyarakat sipil, dan lembaga pengetahuan senantiasa menempatkan moderasi beragama sebagai fondasi filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.








Leave a Comment