Prof. Zuly Qodir: Islam Moderat Jalan Hadirkan Syariat dalam Bingkai Kebhinekaan

Ahmad Fairozi, M.Hum.

29/05/2025

2
Min Read
Prof. Zuly Qodir: Islam Moderat Jalan Hadirkan Syariat dalam Bingkai Kebhinekaan

On This Post

Harakatuna.com. Jakarta — Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Zuly Qodir, menyatakan bahwa Islam moderat dapat menjadi jalan tengah dalam menghadirkan syariat Islam yang selaras dengan nilai-nilai kebhinekaan di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Menurut Zuly, praktik syariat Islam di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip keberagaman. Justru, syariat dijalankan dengan menekankan penghargaan terhadap kemanusiaan, hak asasi manusia, serta nilai-nilai kebangsaan yang telah menjadi fondasi negara.

“Namun, di tengah upaya menjaga kebersamaan, masih saja muncul kelompok radikal yang menuduh umat Islam moderat sebagai kaum munafik karena dianggap tidak mendukung penerapan syariat secara formal,” ujar Zuly.

Ia menjelaskan, tuduhan semacam itu sering kali dilandasi oleh penafsiran keliru terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Misalnya, penggunaan ayat al-ḥukmu illā lillāh (tidak ada hukum kecuali hukum Allah) sering dijadikan dasar untuk menolak hukum negara. Menurutnya, ayat tersebut harus dipahami secara kontekstual.

“Ayat-ayat tersebut memang benar demikian bunyinya, tetapi perlu dipahami bahwa maknanya terbatas pada hukum keagamaan, bukan hukum kemasyarakatan atau kenegaraan,” jelas Zuly.

Lebih lanjut, Zuly membedakan antara hukum agama yang mengatur kewajiban personal seperti salat, puasa, zakat, dan haji—yang wajib ditaati umat Islam—dengan hukum kenegaraan yang ditetapkan oleh negara. Ia menekankan bahwa keduanya tidak bertentangan selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar ajaran agama.

Di tengah maraknya narasi radikal yang menolak hukum negara dan mengklaimnya bertentangan dengan hukum Tuhan, Zuly menilai penting untuk terus mengedukasi masyarakat agar memahami kerangka keislaman secara proporsional.

Ia juga menegaskan bahwa sejak awal berdiri, Indonesia telah memilih untuk tidak menjadi negara agama. Namun, hal itu tidak lantas menghapus ruang ekspresi bagi nilai-nilai keagamaan.

“Bukti nyata dari akomodasi ini dapat dilihat dari perayaan hari-hari besar keagamaan yang diakui oleh negara, serta tidak adanya pelarangan terhadap aktivitas peribadatan, baik yang wajib maupun sunah, di seluruh penjuru negeri,” tuturnya.

Zuly menyebut prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh negara sejalan dengan semangat Piagam Madinah pada masa Rasulullah SAW, di mana setiap pemeluk agama diberi hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Menutup pernyataannya, Zuly menekankan pentingnya konsistensi dalam menyuarakan narasi moderasi beragama untuk membendung penyebaran ideologi intoleransi dan radikalisme.

“Upaya kontra narasi terhadap paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme harus dilakukan secara terus-menerus dan melibatkan semua pihak. Narasi moderat harus didukung oleh aksi nyata dan penyebaran nilai-nilai kebangsaan yang kuat,” pungkasnya.

Leave a Comment

Related Post