Harakatuna.com – May Day, yang juga dikenal sebagai Hari Buruh Internasional, diperingati setiap tanggal 1 Mei di hampir setiap negara, termasuk pada 1 Mei 2025 lalu, sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pekerja dalam menuntut hak-hak mereka. May Day bermula pada tanggal 1 Mei 1886. Saat itu, ribuan buruh di berbagai kota di Amerika Serikat, terutama di Chicago, menggelar aksi mogok dan unjuk rasa besar-besaran. Mereka menuntut penerapan jam kerja delapan jam, yang kala itu belum diberlakukan karena dominannya kepentingan kaum majikan.
Aksi tersebut mendapat respons keras dari aparat keamanan, yang memuncak pada Insiden Haymarket—ditandai dengan ledakan bom dan aksi baku tembak antara aparat dan demonstran. Korban jiwa pun tak terelakkan, dan insiden ini menjadi simbol penderitaan sekaligus perlawanan terhadap ketidakadilan dalam dunia kerja. Peristiwa tersebut mengguncang opini publik dan membuka babak baru dalam perjuangan buruh menuju keadilan.
Pengakuan Profesi Buruh
Dalam Islam, seorang Muslim berkewajiban mencari rezeki (hak milik perorangan) sebagai karunia Allah demi memenuhi nafkah keluarganya, baik untuk pangan, papan, maupun sandang. Hal ini dinilai sebanding dengan ibadah jihad di jalan Allah (lihat QS. al-Jumu’ah [62]: 10, QS. al-Baqarah [2]: 233, dan at-Thalaq [65]: 4). Usaha atau media untuk memperoleh rezeki atau harta benda dalam Islam sangat beragam. Di antaranya adalah jual beli, bercocok tanam, mudhârabah (kemitraan modal), musyârakah (usaha patungan), murabahah/ba’i bitsaman âjil (jual beli dengan pembayaran kemudian secara kredit), muzâra’ah (kerja sama pertanian), memperoleh hadiah (pemberian karena menghormati yang diberi), hibah (pemberian biasa), pewarisan, dan bekerja sebagai pegawai dengan penggajian tetap (ujrah).
Dalam hadis riwayat Ahmad dan Thabrani juga dijelaskan bahwa jual beli yang baik merupakan pekerjaan untuk memperoleh rezeki yang paling utama, selain bekerja dengan mengandalkan tangan (keterampilan atau keahlian), baik atas nama atau untuk diri sendiri maupun orang lain, lalu memperoleh upah. Dalam fikih atau hukum Islam, menjadi buruh merupakan bagian dari jual beli jasa (QS. an-Nisa [4]:29) atau sewa-menyewa jasa yang diakui (QS. al-Qashash [28]: 26–27 dan QS. al-Baqarah [2]: 233).
Hak-Hak Buruh dalam Islam
Konsep dasar ekonomi Islam, termasuk dalam dunia perburuhan, tercermin dalam QS. al-Baqarah [2]: 279: tidak menzalimi orang lain dan juga tidak dizalimi; tidak mengeksploitasi dan tidak dieksploitasi; serta tidak merugikan dan tidak dirugikan. Prinsip ini mencerminkan semangat win-win relation dalam interaksi ekonomi, termasuk dalam hubungan kerja.
Meskipun Islam mendorong adanya persaingan usaha, Islam sangat menekankan pentingnya keadilan ekonomi, yakni tidak berbuat zalim, yaitu dengan memberikan hak kepada pemiliknya sebagaimana diperintahkan dalam QS. an-Nisa’ [4]: 135 dan QS. al-Mumtahanah [60]: 8. Dalam pandangan Islam, keadilan—termasuk keadilan ekonomi dan perburuhan—akan membawa kepada ketakwaan (QS. al-Ma’idah [5]: 8), sementara ketakwaan akan membawa kepada kemakmuran (QS. al-A’raf [7]: 96). Demikian pula sebaliknya: ketidakadilan akan membawa kepada kerusakan dan kemunduran.
Karena itu, Islam memberikan perhatian besar terhadap pemenuhan hak-hak buruh sesuai dengan prinsip keadilan tersebut. Salah satu hadis terkenal yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi Muhammad saw. bersabda: “Berikanlah hak kepada pekerja sebelum keringatnya kering,” (HR. Ibnu Majah). Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah juga bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering, dan informasikan [jumlah] upahnya ketika pekerjaan akan dimulai.” (HR. al-Baihaqi).
Kedua hadis tersebut memberikan petunjuk jelas tentang pentingnya memberikan upah kepada pekerja secara adil dan tepat waktu—bahkan jika mungkin, lebih awal. Pada hadis pertama, Rasulullah menegaskan agar buruh atau pekerja diberi upah tanpa penundaan, bahkan sebelum keringat mereka mengering. Artinya, hak-hak pekerja harus dijamin dan dipenuhi segera setelah pekerjaan selesai.
Hadis kedua menambahkan dimensi transparansi, yaitu pentingnya menginformasikan jumlah upah kepada pekerja sejak awal pekerjaan, termasuk juga batasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka. Hal ini bertujuan untuk menghindari keraguan atau ketidakpastian yang dapat menimbulkan konflik atau ketidakadilan di kemudian hari.
Inti dari kedua hadis tersebut adalah pedoman yang jelas mengenai pentingnya keadilan dan transparansi dalam hubungan antara pemilik modal atau perusahaan dengan para buruh atau pekerja. Dengan begitu, hak dan kewajiban antara buruh dan majikan menjadi terang dan saling diketahui, sehingga tidak ada kezaliman yang dialami oleh salah satu pihak, sebagaimana prinsip dalam QS. al-Baqarah [2]: 279.
Bahkan, dalam hadis lain, Nabi memberikan petunjuk mengenai jumlah gaji maksimal yang ideal bagi buruh, yang seharusnya diberikan oleh para pengusaha—paling tidak sesuai dengan keharusan upah minimum provinsi (UMP). Dalam hadis riwayat Abdurrahman bin Zubair dan al-Mustaurid bin Syaddad, Nabi bersabda:
“Siapa pun yang diberi wewenang mengerjakan sesuatu (menjadi buruh/pegawai), sementara ia belum punya rumah, maka buatkanlah rumah. Atau buruh itu belum punya istri, maka nikahkanlah. Atau belum punya pembantu, maka carikanlah pembantu. Atau belum punya kendaraan, carikanlah kendaraan. Jika buruh itu mengambil selain itu, maka ia berarti melakukan korupsi (ghulûl).”
Hadis ini menjelaskan penggajian yang paling ideal yang bisa didapat oleh seorang pegawai sesuai dengan prestasinya, yaitu penggajian yang memungkinkan dirinya untuk berkeluarga, memiliki rumah, memiliki pembantu, dan memiliki kendaraan. Kendati demikian, perlu dijelaskan pula bahwa penggajian buruh dalam Islam pada dasarnya merupakan persoalan kontrak semata, yang boleh berbeda-beda antara satu dengan lainnya, sesuai dengan tanggung jawab, prestasi, dan keahlian masing-masing. Penggajian buruh dimungkinkan untuk tidak mencapai taraf maksimal, selama kesepakatan itu diletakkan di atas asas suka sama suka atau kerelaan di antara kedua belah pihak.
Jika ditelaah lebih dalam, hak buruh dalam Islam secara garis besar dapat diklasifikasikan ke dalam dua bagian. Pertama, hak perlindungan terhadap buruh. Dalam hak ini terkandung nilai-nilai: (a) nilai persaudaraan/kerja sama, bahwa setiap buruh merupakan saudara yang diminta oleh Allah untuk tunduk di bawah perintah majikan sesuai dengan kontrak kerja; (b) nilai persamaan, bahwa buruh memiliki kedudukan yang sama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar dan pokok manusia, baik sandang, pangan, maupun papan. Mereka harus diberi upah yang layak dan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, dan jika memungkinkan, diberi gaji yang maksimal; (c) nilai kemanusiaan, yang mencakup pengertian bahwa seorang buruh tidak seharusnya diberi tugas yang sangat berat—pekerjaan yang dapat menyebabkan penderitaan besar, termasuk bekerja dalam waktu yang terlalu lama sehingga berdampak buruk terhadap kesehatan dan kesejahteraan batin mereka.
Ringkasnya, hak-hak buruh harus dipenuhi tidak hanya dalam aspek fisik (jasmani), tetapi juga dalam aspek batin (rohani). Dalam Islam, sebagai agama rahmat bagi seluruh alam semesta, sebagaimana terlihat dalam beberapa hadis, bahkan hewan yang dipekerjakan pun tidak boleh dipaksa bekerja keras dengan asupan nutrisi yang sedikit. Hewan pun harus diberi nutrisi yang seimbang dengan kewajiban kerjanya. Jika tidak, maka pelakunya akan menanggung dosa di akhirat kelak atas ketidakadilan terhadap makhluk tersebut.
Kedua, hak atas upah. Proses penentuan upah berasal dari dua faktor utama: faktor objektif, yakni upah ditentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar tenaga kerja, dan faktor subjektif, yakni upah ditentukan melalui pertimbangan-pertimbangan sosial dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan tenaga kerja, termasuk dalam konteks sosial, budaya, dan ekonomi, seperti biaya hidup di wilayah regional masing-masing.
Berdasarkan penjelasan di atas, Islam mengajarkan bahwa hubungan antara buruh dan majikan harus didasarkan pada prinsip keadilan, keseimbangan, dan penghormatan terhadap hak masing-masing pihak, baik buruh maupun majikan. Eksploitasi terhadap buruh sangat dikecam dalam ajaran Islam. Kezaliman (ketidakadilan), termasuk kezaliman terhadap kaum buruh, akan membawa pada kesesatan (QS. al-Qashash [28]: 50, al-Ahqaf [46]: 10, ash-Shaff [61]: 7, al-Jumu’ah [62]: 5), dan kesesatan akan menjauhkan seseorang dari rahmat Tuhan.
Maka, Islam tidak hanya mendorong pemberian upah yang layak kepada buruh, bahkan mengidealkan sistem penggajian maksimal, tetapi juga menganjurkan sedekah kepada orang-orang terdekat, termasuk kepada para buruh yang telah berjasa dan berperan sebagai mitra kerja para majikan. Namun, sesuai dengan prinsip keseimbangan dan keadilan itu, hak-hak kaum majikan atau para pengusaha dalam Islam juga tetap diperhatikan. Mereka juga tidak boleh dirugikan.
Karena itu, kontrak kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak, atau mengacu pada UMP, dapat dijadikan sebagai rujukan yang sah. Termasuk juga dalam hal sistem outsourcing dan pemutusan hubungan kerja (PHK), selama dijalankan sesuai prinsip keadilan dan kesepakatan bersama. Wallâhu a’lam bish-shawâb.
*Artikel ini ditulis bersama Arief Rahman Hakim, Dosen Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.








Leave a Comment