Idul Adha, Nabi Ibrahim, dan Ajaran Partisipasi Anak dalam Islam

Budi Rahardjo

19/05/2025

6
Min Read
Ibrahim Anak

On This Post

Harakatuna.com – Masyarakat Islam di Indonesia akan merayakan Idul Adha 1446 H pada tanggal 10 Zulhijah 1446 Hijriah atau 6 Juni 2025. Umat Muslim memaknai Idul Adha sebagai penghambaan kepada Allah SWT dengan mengikuti keimanan Nabi Ibrahim yang mengurbankan anaknya atas perintah Allah SWT.

Ada pengamat ekonomi yang menilai “berkurban” sebagai bentuk peningkatan kegiatan ekonomi, karena berlangsung jual-beli hewan kurban yang nilainya cukup besar. Pandangan dan pendapat dalam artikel ini merupakan hasil belajar kandungan Al-Qur’an dari terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa Indonesia oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan ajaran hadis yang dapat diakses oleh penulis.

Ajaran berkurban sejatinya bukan hanya wujud penghambaan kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak sebagaimana makna Surah Ash-Shafaat 37:102. Umat Muslim di setiap penjuru Indonesia (dan dunia) seyogianya mensyiarkan hak anak dalam menyampaikan pendapat dan pandangan (dikenal dengan Hak Partisipasi) saat merayakan Idul Adha. Sejatinya, Allah SWT telah menganugerahkan Hak Partisipasi untuk membangun dunia bermartabat dimana anak-anak menikmati hak mereka dengan menyampaikan pendapat dan pandangannya. 

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (Surah Ash-Shafaat 37:102)

Surah Ash-Shafaat 37:102 mengabarkan sejarah Nabi Ibrahim As sebagai panutan dalam mewujudkan Hak Partisipasi anak. Beliau menerima perintah Allah SWT agar mengurbankan anaknya. Sebagai insan bertakwa, beliau sangat yakin dengan perintah-Nya dan bermaksud melaksanakannya.

Namun, Nabi Ibrahim As tidak begitu saja mengkurbankan anaknya, walaupun beliau bersedia mengurbankan anak kesayangannya atas nama Allah SWT. Nabi Ibrahim As menanyakan pendapat anaknya sekitar perintah Allah SWT tersebut, karena perintah-Nya berdampak pada kehidupan anaknya. Allah SWT menempatkan Nabi Ibrahim As sebagai Nabi Hak Partisipasi melalui Surah Ash-Shafaat 37:102.

Surah Ash-Shafaat 37:102 merupakan penegasan bahwa Allah SWT menganugerahkan Hak Partisipasi kepada anak. Al-Qur’an menuntun orang tua (dan/atau orang dewasa) harus mendengarkan pendapat dan pandangan anak, terutama jika keputusannya mempengaruhi kehidupan anak.

Makna Hak Partisipasi yang disajikan Kovensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (KHA PBB) dan menyematkan “anak yang mampu” selaras dengan makna Surah Ash-Shafaat 37:102 yang dimulai dengan “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup)”. Surah Ash-Shafaat 37:102 mengajarkan bahwa tukar pendapat antara orang tua (dewasa) dengan anak-anak seyogianya berlangsung saat anak memiliki kedewasaan akal, emosional dan spiritual.

Namun, anak perlu memperoleh pelatihan sejak masih dini. Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) lalai menyematkan prasyarat seperti KHA PBB. Secara harfiah, UUPA menerapkan Hak Partisipasi bagi semua golongan umur anak, yaitu sejak janin sampai 18 tahun.

Anugerah Hak Partisipasi sejatinya belum memperoleh perhatian sebaik hak anak lainnya, seperti Hak Hidup dan Tumbuh Kembang. Kebanyakan cendekiawan Muslim cenderung menafsirkan Surah Ash-Shafaat 37:102 pada ajaran keimanan yaitu berkurban. Misalnya, berkurban menurut Jayusman (2012) yang mengutip penjelasan dari tiga ahli fikih adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menurut Yulianto (2016) kurban merupakan simbol penghambaan seorang Muslim kepada Sang Khalik (seorang Muslim sejati, Muslim taat, dan Muslim takwa). Yulianto (2016) juga menyatakan berkurban sebagai wujud rasa syukur seorang muslim kepada Allah SWT, sekaligus wujud kepedulian kepada sesama.

Surah Ash-Shafaat 37:102 mengajarkan bahwa Allah SWT menuntun manusia mewujudkan Hak Partisipasi dalam keluarga. Melalui Surah At-Taubah 9:71 Allah SWT mengajarkan penerapan Hak Partisipasi dalam tatanan masyarakat luas. Allah SWT memberikan peluang sebesar-besarnya kepada setiap insan tanpa memandang gender, etnis, ras, dan bangsa menyampaikan pendapat dan pandangannya. Mengajak berbuat makruf dan menghindari berbuat mungkar.

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (Surah At Taubah 9:71)

Sejatinya, mewujudkan Hak Partisipasi juga termasuk penghambaan Muslim dan Muslimah kepada penciptanya, Allah SWT. Sungguh, Al-Qur’an telah mengumandangkan Hak Partisipasi sejak 14 abad yang lalu. Rasulullah, Nabi Muhammad SAW juga telah menetapkan dirinya sebagai contoh dalam perwujudan hak tersebut. Pada satu kesempatan, Nabi Muhammad SAW meminta persetujuan lebih dahulu kepada seorang anak yang duduk di sampingnya sebelum melayani orang dewasa.

Yahya meriwayatkan padaku dari Malik dari Abu Hazim bin Dinar dari Sahl bin Sa’d al-Anshari bahwa Rasulullah SAW dihidangkan minuman dan dia minum sebagian. Ada anak laki-laki di sebelah kanannya dan beberapa orang tua di sebelah kirinya. Dia bertanya kepada anak itu, “Maukah Anda memberi saya izin untuk memberikan sebagian minuman kepada mereka?” Anak itu berkata, “Tidak, wahai Rasulullah, saya tidak akan memberikan kepada siapa pun untuk mendapatkan bagian saya dari Anda”. Rasulullah SAW, meletakkan minumannya di tangan anak tersebut (Malik, Hadis 49.9.18).

Mengajarkan anak untuk mewujudkan Hak Partisipasi menjadi tanggung jawab pemanggul tugas (duty-bearer). Menghormati hak orang lain adalah sebuah proses yang penting dalam membentuk karakter anak sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan peduli terhadap lingkungan sosialnya. Dalam menjalankan tugas mendidik dan mendampingi anak, pemanggul tugas—baik orang tua, guru, maupun orang dewasa lainnya—seyogianya memperhatikan aspek penting dalam proses belajar-mengajar yang berpusat pada pembentukan karakter.

Pertama, pemanggul tugas harus mampu menjadi teladan. Anak-anak adalah peniru yang ulung; mereka belajar lebih banyak dari perilaku yang mereka amati ketimbang dari nasihat yang mereka dengar. Karena itu, sikap menghargai pendapat orang lain dan keterlibatan yang sehat dalam diskusi harus senantiasa ditunjukkan oleh orang dewasa di sekitar mereka. Keteladanan ini menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter anak yang demokratis dan terbuka.

Kedua, penting untuk menanamkan pemahaman bahwa setiap hak selalu disertai dengan tanggung jawab. Hak untuk berpartisipasi, misalnya, bukanlah kebebasan tanpa batas. Anak-anak perlu memahami bahwa menyampaikan pendapat dalam diskusi merupakan hak mereka, namun mendengarkan dengan seksama dan menghargai pandangan orang lain adalah bentuk tanggung jawab sosial yang tak terpisahkan. Keseimbangan antara hak dan tanggung jawab itulah yang akan membentuk pribadi yang adil dan bijak.

Ketiga, komunikasi yang sopan dan berempati harus senantiasa menjadi landasan dalam menyampaikan pendapat. Mengemukakan pandangan tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan atau menyakiti pihak lain. Dalam Islam, konsep amar makruf nahi mungkar menekankan bahwa kebaikan harus disampaikan dengan cara yang baik pula—cara yang tidak mencederai, tidak memaksa, dan tidak menyakiti. Inilah esensi dari keberadaban dalam berdialog.

Keempat, pembelajaran tentang keanekaragaman merupakan bagian penting dari pendidikan karakter. Anak-anak harus dibiasakan untuk menerima dan menghargai perbedaan latar belakang, pandangan, dan keyakinan. Penanaman sikap inklusif akan menumbuhkan kesadaran bahwa perbedaan adalah sesuatu yang wajar, bahkan indah, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Hujurat ayat 13, bahwa Allah SWT menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar saling mengenal, bukan untuk saling berselisih ataupun bertikai.

Leave a Comment

Related Post