Harakatuna.com. Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar rapat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE), khususnya dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Rapat ini diikuti oleh sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga.
Rapat berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, di ruang rapat lantai 8 KemenHAM, Jakarta, dan dihadiri oleh perwakilan dari KemenHAM, BNPT, Densus 88 AT Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Sekretariat Bersama RAN-PE.
Plt. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Aditya Sarsito Sukarsono, S.E. M.SE. AAP. Ak.Ca. membuka rapat dengan menekankan bahwa KemenHAM sebagai instansi unit baru yang awalnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM memerlukan kolaborasi lintas sektor. Ia menyebutkan bahwa langkah strategis BNPT sangat penting, mengingat BNPT tengah menyusun RPerpres RAN-PE yang secara eksplisit memuat isu-isu HAM.
“Sebagai unit yang baru mandiri, KemenHAM membutuhkan sinergi dalam menjalankan mandatnya, termasuk dalam mendukung RAN-PE yang merupakan langkah penting dalam penanggulangan ekstremisme dengan tetap menjunjung prinsip HAM,” kata Aditya.
Brigjen Pol Tejo Wijanarko, Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas BNPT, menyatakan bahwa penyusunan RPerpres RAN-PE telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. “Kami terus berproses melakukan inovasi dan percepatan-percepatan strategis dalam penanggulangan terorisme salah satunya melalui RPerpres RAN-PE fase ke-II yang telah masuk di Prolegnas dan saat ini sedang dilakukan uji publik,” tagas perwira Polri bintang satu tersebut.
Prinsip-Prinsip RAN-PE Tetap Menjunjung HAM
Sementara itu, Direktur Regional Multilateral BNPT, Dionisius Elvan Swasono, menegaskan bahwa penyusunan RAN-PE 2025–2029 melanjutkan prinsip-prinsip dasar dari RAN-PE 2021–2024, yaitu hak asasi manusia, supremasi hukum, keadilan, pengarusutamaan gender, pemenuhan hak anak, serta tata kelola pemerintahan yang baik. “BNPT tetap konsisten menjaga nilai-nilai HAM dalam RAN-PE. Kemenkumham akan berperan strategis dalam penguatan aspek HAM di seluruh fase pelaksanaan,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan Sekber RAN-PE, Indah, turut menambahkan bahwa tema HAM dalam RPerpres ini mengacu pada norma dan standar internasional yang telah disepakati Indonesia guna memperkuat efektivitas pencegahan ekstremisme.
Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM KemenHAM menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan RPerpres ini. Ia mengapresiasi strategi BNPT yang menurutnya telah mengintegrasikan nilai-nilai HAM hingga 80% dalam RAN-PE fase ke-II. “Kami melihat banyak aksi di tema 7 yang sangat relevan dengan tantangan saat ini, khususnya terkait penguatan budaya gentar dan ketakwaan yang sejalan dengan RPJMN serta Nawacita Presiden,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa KemenHAM telah menganggarkan penguatan HAM untuk pelaksanaan aksi pada 2026 dan membuka ruang kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut baik RAN-PE fase ke-II. Mereka menilai aksi dalam tema 7 sangat sesuai dengan dukungan layanan dasar yang menjadi kewenangan daerah. “Selama ini Kemendagri aktif mendukung penyusunan RAD-PE di daerah melalui surat edaran dan kerja sama dengan Kesbangpol, FKPT, FKUB, dan FKDM,” jelas perwakilan Kemendagri.
Kementerian PPPA pun menyetujui aksi terkait perda diskriminatif dalam tema 7, yang dinilai berkontribusi terhadap ekstremisme kekerasan. Sementara itu, Direktur Penyidikan Densus 88 AT Polri menyatakan dukungan terhadap aksi dalam RAN-PE, khususnya kajian mengenai residivisme dan layanan dasar bagi masyarakat terdampak. “Kajian komprehensif residivisme dan kerja sama dalam pemenuhan layanan dasar akan sangat membantu tugas kami di lapangan,” ujarnya.
Menutup rapat, KemenHAM menyampaikan kemungkinan untuk mengajukan masukan tertulis secara resmi terkait peran serta kementerian tersebut dalam berbagai tema aksi RAN-PE yang bersinggungan dengan isu HAM. Rapat ini menandai pentingnya integrasi pendekatan berbasis HAM dalam kebijakan penanggulangan ekstremisme kekerasan, serta mempertegas komitmen bersama antar-lembaga dalam menjamin implementasi RAN-PE yang inklusif dan partisipatif.







Leave a Comment