Harakatuna.com – Di tengah kerapuhan demokrasi global yang ditandai dengan menguatnya populisme dan ekstremisme, pertanyaan mendasar muncul: apakah demokrasi yang dijalankan di Indonesia selaras dengan nilai-nilai Islam? Bagi sebagian pihak, pertanyaan tersebut mengemuka seiring maraknya narasi radikal yang menuduh demokrasi sebagai sistem kufur yang bertentangan dengan syariat.
Namun, tinjauan mendalam terhadap ajaran Islam dan praktik demokrasi Indonesia justru menunjukkan korelasi yang kuat dan saling memperkuat, terutama dalam konteks kontra-radikalisasi.
Demokrasi di Indonesia bukan sekadar sistem pemerintahan; ia adalah kesepakatan kolektif bangsa yang memuat nilai-nilai partisipasi, keadilan, dan musyawarah. Sistem tersebut memberi ruang bagi seluruh warga negara untuk turut menentukan arah bangsa—baik melalui pemilu, lembaga perwakilan, maupun forum-forum dialog sosial. Demokrasi Indonesia berakar pada Pancasila yang menempatkan keadilan sosial dan kemanusiaan sebagai landasan berbangsa.
Menariknya, nilai-nilai tersebut bukan barang asing dalam Islam. Justru, al-Qur’an memuat prinsip-prinsip serupa dalam bentuk syura atau musyawarah. Surah Asy-Syura ayat 38 secara eksplisit menegaskan:
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan mereka dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)
Ayat di atas menegaskan bahwa dalam komunitas orang beriman, keputusan penting tidak diambil secara otoriter, melainkan melalui proses kolektif yang mengedepankan dialog dan partisipasi.
Rasulullah Saw. sendiri dikenal sebagai pemimpin yang senantiasa bermusyawarah dengan para sahabat, termasuk dalam momen-momen krusial seperti menjelang Perang Uhud dan Perjanjian Hudaibiyah. Artinya bahwa demokrasi, dalam maknanya yang substantif, bukanlah hal asing dalam tradisi kenabian.
Sejarah demokrasi dunia memang bermula dari perlawanan terhadap otoritarianisme. Kata “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), yang berarti kekuasaan di tangan rakyat. Namun, secara nilai, prinsip itu telah hidup dalam Islam sejak masa Rasulullah. Musyawarah, keadilan, dan tanggung jawab sosial adalah fondasi yang menjiwai tatanan masyarakat Islam yang ideal.
Demokrasi Indonesia sendiri berkembang melalui perjuangan panjang sejak kemerdekaan. Pilihan terhadap sistem demokrasi bukanlah hasil adopsi Barat secara membuta, melainkan refleksi dari nilai-nilai luhur bangsa—termasuk prinsip musyawarah mufakat yang menjadi praktik sosial dalam banyak komunitas adat dan budaya lokal. Hal tersebut menunjukkan bahwa demokrasi tidak bertentangan dengan identitas nasional maupun nilai-nilai keislaman.
Dalam konteks kontra-radikalisasi, relasi antara Islam dan demokrasi menjadi sangat penting. Kelompok radikal kerap mengeksploitasi pandangan sempit tentang sistem pemerintahan Islam, menolak demokrasi, dan menjustifikasi kekerasan atas nama penegakan syariat.
Padahal, Al-Qur’an mengajarkan bahwa musyawarah, penghormatan terhadap pendapat berbeda, dan kesejahteraan sosial adalah prinsip utama dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, demokrasi yang menghormati hak individu, memberi ruang partisipasi setara, serta mendorong keadilan dan perdamaian, justru merupakan manifestasi dari nilai-nilai Islam itu sendiri.
Lebih dari itu, demokrasi yang sehat harus mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak pada umat, bukan sekadar melayani elite politik. Prinsip maslahah (kemaslahatan umum) dalam Islam dapat dijadikan pijakan etik dalam demokrasi substansial. Musyawarah sejati bukanlah sekadar prosedur, tetapi mekanisme sosial untuk menghindari konflik, memperkuat solidaritas, dan merawat persatuan bangsa.
Semangat musyawarah perlu dihidupkan tidak saja di ruang-ruang politik formal, tetapi juga di tingkat keluarga, komunitas, tempat kerja, hingga organisasi keagamaan. Di situlah demokrasi tidak berhenti sebagai sistem politik, melainkan menjadi cara hidup yang berlandaskan pada penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan tanggung jawab sosial.
Maka dari itu, membangun kesadaran bahwa demokrasi dan Islam memiliki landasan nilai yang linear adalah langkah strategis untuk membendung arus radikalisasi. Ketika umat Islam memahami bahwa partisipasi politik, penghormatan terhadap perbedaan, dan perjuangan keadilan sosial adalah bagian dari ajaran agama, maka mereka tidak akan mudah tergoda oleh propaganda kelompok ekstremis yang memusuhi demokrasi.
Demokrasi dalam pandangan Islam bukanlah ancaman, melainkan peluang. Peluang untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan bermartabat. Peluang untuk menerjemahkan ajaran Islam dalam bentuk kebijakan yang menyejahterakan umat dan merawat keberagaman. Umat Islam di Indonesia perlu ada di garda terdepan dalam mempertahankan demokrasi dari ancaman radikalisasi.
Dalam kerangka tersebut, penting untuk menyoroti tantangan serius yang menggerogoti fondasi demokrasi dan Islam, yakni propaganda khilafah yang diusung HTI. Ormas terlarang itu menyebarkan narasi bahwa sistem negara-bangsa, termasuk Indonesia, tidak sah secara syar’i. Pandangan mereka menyesatkan secara teologis dan membahayakan integrasi nasional dan menciptakan polarisasi yang tajam dalam masyarakat Muslim Indonesia.
HTI secara konsisten menanamkan ide bahwa demokrasi adalah produk Barat yang bertentangan dengan Islam. Mereka mempromosikan pendirian kembali khilafah islamiah sebagai satu-satunya bentuk pemerintahan yang sah menurut syariat. Itu sangat reduktif dan ahistoris. Mereka mengabaikan kenyataan bahwa sepanjang sejarah Islam, bentuk-bentuk pemerintahan sangat beragam, mulai dari sistem kekhalifahan, kerajaan, hingga bentuk-bentuk otonomi lokal yang menyerupai sistem federasi.
Bahkan dalam era Nabi Saw. di Madinah, bentuk pemerintahan yang dibangun adalah kontrak sosial (mitsaq) antaretnis dan agama, bukan struktur kekuasaan absolut-monolitik seperti yang dibayangkan para aktivis khilafah. Apalagi, HTI juga membangun jaringan kaderisasi ideologis, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa. Mereka membungkus narasi ideologis dengan sentimen keagamaan yang membakar semangat hijrah. Demokrasi diposisikan sebagai musuh dan khilafah digambarkan sebagai solusi tunggal atas seluruh krisis dunia Islam.
Melawan narasi seperti itu tidak cukup dengan pendekatan keamanan atau pembubaran organisasi semata, sebagaimana pernah dilakukan terhadap HTI secara legal pada 2017. Langkah itu penting sebagai penegasan sikap negara, tetapi tidak menyentuh akar ideologi yang sudah tertanam dalam benak sebagian masyarakat. Upaya kontra-radikalisasi harus lebih dari sekadar deradikalisasi pasif. Ia harus bergerak aktif membongkar kesalahan metodologis dan logika sesat yang dipakai HTI.
Salah satunya adalah dengan menunjukkan bahwa Islam tidak memiliki sistem politik baku, tetapi mengajarkan prinsip etik pemerintahan. Semua prinsip tersebut bisa dan telah dijalankan dalam sistem demokrasi di Indonesia. Selain itu, perlu ditegaskan bahwa ide khilafah versi HTI sejatinya adalah utopia politis yang tidak memiliki pijakan realistis dalam konteks global.
Dunia telah berubah. Umat Islam kini hidup tersebar dalam lebih dari lima puluh negara berdaulat, dengan keragaman budaya, bahasa, dan sistem politik. Membayangkan penyatuan seluruh umat di bawah satu kepala negara tunggal tidak saja mustahil secara praktis, tetapi juga kontra-produktif terhadap semangat Islam yang menghormati perbedaan dan menolak pemaksaan.
Bahkan dalam khazanah fikih klasik, tidak ada konsensus bahwa umat Islam harus tunduk pada satu khalifah saja. Imam Al-Mawardi dan para ulama setelahnya menyadari bahwa dalam situasi tertentu, bisa saja terdapat lebih dari satu wilayah kekuasaan Muslim, sepanjang masing-masing menegakkan keadilan dan menjaga kemaslahatan umat.
Propaganda khilafah HTI mengabaikan kenyataan sosial-politik Indonesia yang sangat plural. Mereka memecah masyarakat menjadi dua kubu: barisan pejuang khilafah dan mereka yang dicap sebagai pengekor sistem thaghut. Narasi mereka membuka jalan munculnya sikap intoleran, anti-nasionalisme, bahkan kekerasan ideologis. Makanya banyak eks-HTI yang kemudian berafiliasi dengan kelompok-kelompok teror.
Untuk itu, kontra-narasi berbasis prinsip linearitas Islam dan demokrasi harus terus digencarkan, terutama melalui jalur pendidikan, dakwah, dan media. Islam harus dipahami sebagai agama yang kompatibel dengan demokrasi dan mampu memperkaya substansinya melalui nilai spiritual dan moral.
Para dai, guru, akademisi, dan pemimpin komunitas harus berperan aktif menjelaskan bahwa menegakkan nilai keadilan, menghormati hak asasi, dan menjaga perdamaian adalah perintah agama yang bisa diwujudkan dalam sistem demokrasi. Literasi politik Islam yang sehat harus menggantikan retorika ideologis sempit yang ditawarkan HTI.
Dari situ juga, langkah membangun ketahanan ideologis di masyarakat menjadi penting. Ketahanan ideologis bukan berarti memaksakan pemahaman tunggal tentang Islam, tetapi memperkuat nalar kritis umat agar tidak mudah terpengaruh oleh propaganda yang bersifat simplistik dan manipulatif. Pengetahuan yang kokoh tentang sejarah Islam, maqashid syariah, dan realitas geopolitik menjadi fondasi penting dalam membentengi umat dari infiltrasi ideologi khilafah radikal.
Membendung narasi khilafah HTI merupakan upaya menjaga demokrasi dan ajaran Islam dari eksploitasi politik. Islam tidak pernah memusuhi kebebasan, tidak menolak partisipasi rakyat, dan tidak membenarkan pemaksaan ideologi dengan mengatasnamakan Tuhan. Islam dan demokrasi, dalam konteks Indonesia, bukanlah dua kutub yang bertentangan. Justru keduanya menjadi pilar penting dalam menjaga keutuhan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan sosial yang diridhai Tuhan Yang Maha Esa.








Leave a Comment