Harakatuna.com – Ketika konflik meletus antara warga Tulehu dan Tial pada akhir Maret lalu, sebagian besar publik melihatnya sebagai pertikaian biasa di Maluku, masalah tapal batas atau sengketa lama yang belum tuntas. Namun, jika peristiwa itu dibaca dalam lanskap yang luas, tampak bahwa letupan kekerasan lokal di Maluku sedang bergerak dalam pola baru: celah yang dimanfaatkan untuk membangun ulang laboratorium radikalisasi berbasis trauma komunal.
Konflik yang hampir bersamaan di Seram Utara pada awal April ini semakin menguatkan pola tersebut. Di wilayah yang secara geografis terpisah dari pusat politik dan pengawasan nasional namun menyimpan sejarah luka sektarian, konflik mudah menjelma sebagai instrumen mobilisasi sosial. Puluhan rumah terbakar dan ratusan orang mengungsi. Dan yang paling berbahaya, konflik tersebut dipelintir untuk memprovokasi publik.
Bukan lagi konflik lokal biasa, ia menjelma sebagai komoditas digital yang ditunggangi dan diglorifikasi oleh akun-akun anonim berkedok dakwah perjuangan. Konflik lokal semacam itu kerap jadi titik tolak diseminasi radikalisme. Mereka tidak lagi masuk dengan baju milisi seperti era Laskar Jihad di masa lalu. Mereka menyusup lewat algoritma, menunggu momentum, dan konflik Tulehu-Tial maupun Seram Utara merupakan saat yang tepat.
Tak perlu menciptakan konflik baru. Cukup menunggu konflik lama kambuh, lalu menjadikannya dalih baru jihad digital dan doktrin permusuhan. Berbeda dengan dekade awal 2000-an ketika konflik dikapitalisasi dalam bentuk pengiriman pasukan jihad, kini radikalisasi beroperasi dalam bentuk distribusi narasi. Maluku hari ini tengah dihadapkan pada ancaman baru: konflik mikro untuk menghidupkan permusuhan antarumat.
Karena itu, negara perlu berpikir penyelesaian konflik lewat pendekatan keamanan dan mediasi. Selain itu, dibutuhkan juga kerja lintas sektor yang membaca konflik sebagai titik simpul jejaring global produksi radikalisme. Sebab, kepolisian boleh saja membentuk satgas untuk kasus Tulehu-Tial, tetapi siapa yang memantau narasi yang berkembang pasca-konflik di medsos? Negara harus hadir dalam dua dimensi sekaligus: dunia nyata dan dunia maya.
Dengan demikian, konflik Maluku mesti ditangani sebagai siklus kekerasan lokal yang diolah jadi energi ideologis untuk agenda radikalisasi. Isu-isu seperti sengketa lahan, transmigrasi, atau ketimpangan ekonomi yang tampak remeh secara permukaan, sebenarnya menyimpan potensi peledak ketika dipertemukan dengan aktor-aktor yang memiliki agenda ideologis. Propaganda baru di Maluku, artinya, ditujukan untuk meradikalkan masyarakat lokal.
Dalam konteks itulah, ada medan perang yang lebih cair dan sulit dideteksi, yaitu perang persepsi. Konflik di Tulehu dan Tial diperebutkan oleh yang berkepentingan menghidupkan kembali trauma sektarian sebagai prasyarat regenerasi radikal-teroris. Mereka menjadikan konflik sebagai justifikasi moral untuk memproduksi generasi baru yang melihat kekerasan komunal sebagai bentuk pembelaan suci, dan konflik Maluku pun akan abadi.
Yang amat disayangkan, di tengah kerapuhan sosial tersebut, tak sedikit tokoh-tokoh lokal dengan karisma spiritual atau status keulamaan justru bermain ambigu. Beberapa mengeluarkan narasi yang condong menyalahkan satu pihak secara sepihak, lainnya membiarkan podium masjid atau mimbar gereja digunakan untuk memperluas rasa luka dan ketakutan komunal. Menakutkan, bukan?
Bahkan ada pula yang secara tidak langsung merestorasi narasi jihad defensif dengan membungkusnya dalam istilah-istilah yang tampak moderat namun bermakna ganda. Mimbar keagamaan dan ruang digital menjadi dua front utama pertempuran opini, dan radikalisasi tumbuh bukan karena doktrinnya keras, namun karena konteks sosialnya mempersilakan ia tumbuh subur tanpa kontra-narasi yang masif.
Karena itu, pendekatan kontra-radikalisasi di Maluku tidak cukup hanya dengan penyuluhan atau pengawasan khotbah. Diperlukan transformasi cara pandang bahwa konflik di sana bukan soal keamanan semata, melainkan soal narasi. Negara mesti mulai membangun sistem deteksi dini terhadap narasi provokatif yang mengakar di masyarakat lokal, termasuk melalui pemetaan ulang jaringan tokoh informal serta pendampingan keumatan.
Selain itu, penting untuk menghidupkan kembali ingatan damai yang dikandung dalam Perjanjian Malino II. Sayangnya, dalam dua dekade terakhir, perdamaian Malino lebih banyak dikenang sebagai dokumen historis, bukan sebagai kesadaran sosial yang aktif dijaga. Momentum konflik terkini seharusnya mendorong negara dan masyarakat sipil untuk menjadikan Malino II sebagai fondasi menolak model radikalisasi yang baru.
Pada akhirnya, jika trauma tidak diobati, ia akan dipakai orang lain. Dan jika narasi dibiarkan kosong, ia akan diisi oleh mereka yang punya agenda ideologis; radikalisme. Maluku tidak membutuhkan pengulangan sejarah. Ia membutuhkan keberanian untuk menelaah kembali konflik hari ini sebagai ruang kontestasi baru antara damai dan dendam, juga antara penyembuhan dan propaganda di antara agama-agama yang berbeda. []








Leave a Comment