Jihad Konstitusional Mengentaskan Civil Society: Bubarkan Ormas Premanisme!

Ahmad Khairi

29/04/2025

5
Min Read
ormas premanisme

On This Post

Harakatuna.com – Wajah-wajah preman mualaf—namun tetap biadab—memenuhi lini pemberitaan, hari-hari ini. Beberapa anggota Kopassus bahkan tanpa malu foto-foto dengannya, seolah preman lebih berkuasa bahkan daripada militer. Polisi pun, yang beberapa waktu lalu mobilnya dibakar, tak berkutik seperti kalah, tak segahar ketika mementung para demonstran atau menembakkan mereka gas air mata. Ormas premanisme hari-hari ini berada di taraf ‘menjijikkan’.

Dalam lanskap demokrasi Indonesia, ormas memang merupakan pilar penguat kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka diberi ruang legal untuk menyalurkan aspirasi, memberdayakan masyarakat, serta memperkokoh persatuan nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, jika civil society itu mulai meludahi konstitusi dan memberaki hukum, negara mesti bertindak tegas.

Haram hukumnya negara kalah pada premanisme. Pembubaran HTI dan FPI boleh jadi cermin besar supremasi hukum, bahkan ormas atau civil society yang mencederai Pancasila harus diberantas. Entah itu ormas keagamaan, ataupun ormas non-keagamaan yang jumlahnya ribuan tanpa tujuan yang jelas. Jika kasus HTI dan FPI adalah bukti bahwa negara tidak bersikap gamang terhadap ancaman yang timbul dari tubuh civil society, mengapa premanisme dibiarkan? Naif.

HTI, dengan ideologi transnasionalnya yang maniak khilafah, bertentangan dengan prinsip NKRI dan Pancasila, sehingga pada 2017 lalu pemerintah membubarkannya lewat Perppu No. 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas. Sementara FPI, yang juga bernuansa premanisme, dibubarkan pada akhir 2020 dengan dasar hukum serupa, setelah berulang kali terlibat dalam tindakan anarkis, intoleran, dan melanggar hukum.

Dalam dua kasus tersebut, delik utama yang pemerintah gunakan ialah pelanggaran terhadap ideologi negara, ancaman persatuan, serta keterlibatan dalam radikal-terorisme. Pembubaran HTI dan FPI mengukuhkan preseden penting: negara memiliki wewenang dan kewajiban untuk membubarkan ormas yang merusak sendi-sendi demokrasi. Karena itu, dalam konteks ormas premanisme, membubarkannya merupakan amanat konstitusi.

Delik Premanisme yang Mengancam Masyarakat

Gelombang premanisme ormas hari-hari ini adalah bentuk ancaman baru terhadap ketertiban umum. Premanisme sudah menjadi modus sistematis kekerasan berbaju ormas. Secara hukum, aktivitas semacam itu dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana kekerasan, perusakan, pengancaman, dan penguasaan wilayah secara ilegal. Bila sifatnya kolektif, maka secara hukum telah melakukan penyimpangan tujuan dan kegiatan sebagaimana dilarang dalam Pasal 59 UU Ormas.

Pasal tersebut secara tegas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi wewenang penegak hukum, atau juga aktivitas yang mengganggu masyarakat. Artinya, premanisme berbendera ormas bukan pelanggaran pidana individual belaka, melainkan pelanggaran struktural oleh entitas hukum kolektif, yang bisa menjadi dasar kuat pembubaran ormas tersebut.

Tak berbeda secara prinsip dari ‘delik radikalisme’ yang menjadi dasar pembubaran HTI dan FPI, ‘delik premanisme’ adalah ancaman nyata terhadap rule of law, juga terhadap kepercayaan publik pada negara hukum.

Membiarkan ormas preman beroperasi tanpa sanksi setimpal justru mempertontonkan ketidakadilan dalam penegakan hukum itu sendiri. Sebagaimana radikalisme keagamaan, premanisme sosial adalah virus yang menggerogoti sendi-sendi masyarakat. Keduanya sama-sama menimbulkan ketakutan, menciptakan rasa tidak aman di kalangan masyarakat, dan mengancam integritas sosial. Karena itu, jihad konstitusional membubarkan ormas premanisme merupakan kewajiban mutlak.

Penting dicatat bahwa, ketaatan terhadap hukum ialah soal menjaga nama baik demokrasi di atas kertas dan melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan, baik berbaju ideologi maupun berbaju ormas. Jangan biarkan demokrasi dibajak oleh kekuatan pseudo-intelektual: tukang gebuk yang anarkis dan tak berakhlak. Saatnya negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Entaskan imej buruk civil society dengan cara bubarkan ormas penganut premanisme.

Jihad Konstitusional Membubarkan Ormas Preman

Di medsos, gema pembubaran ormas preman tak dapat dibendung. Saying sekali jika pemerintah bergeming dan tak bertindak apa-apa. Di tengah tuntutan publik akan keadilan dan rasa aman, pemerintah sebenarnya punya landasan konstitusional yang kuat untuk mengambil langkah pembubaran terhadap ormas berbasis premanisme. Itu harus dimanfaatkan betul, termasuk dengan memanfaatkan Perppu sebagaimana yang pemerintah lakukan terhadap HTI.

Pilar utama yang bisa dijadikan dasar adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017. Di dalamnya, termuat prinsip bahwa negara berhak membubarkan ormas yang menyimpang dari asas-tujuan pendiriannya, terutama apabila aktivitas mereka terbukti melanggar hukum, meresahkan masyarakat, dan membahayakan ketertiban publik.

Secara konstitusi juga, premanisme ormas merupakan pelanggaran norma sosial sekaligus bentuk penyalahgunaan hak kebebasan berserikat yang dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945. Hak tersebut tidak berdiri absolut; dalam Pasal 28J UUD 1945 ditegaskan bahwa kebebasan individu dibatasi oleh penghormatan atas hak orang lain, nilai moral, dan keamanan nasional. Ketika ormas menabrak batas-batas tersebut, maka pembubaran menjadi sepenuhnya sah dan konstitusional.

Jihad konstitusional ini memerlukan keberanian politik (political will) untuk mengakui bahwa ormas preman sama bahayanya dengan ormas radikal. Premanisme terorganisasi, seperti yang ditunjukkan dalam kasus-kasus terakhir, mengarah pada dominasi ruang publik dengan kekerasan, pemerasan, dan penguasaan wilayah di luar mekanisme negara. Negara harus membaca itu sebagai state capture kecil-kecilan oleh kekuatan non-negara yang menggerogoti otoritas sah pemerintah.

Lalu, bagaimana caranya? Pembubaran bisa dilakukan lewat pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, atau melalui langkah bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, yakni melalui surat keputusan bersama (SKB), apabila ormas tersebut terdaftar secara lokal. Prosesnya mesti didasarkan pada bukti kuat keterlibatan ormas tersebut dalam tindak pidana kekerasan, sebagai syarat objektif yang ditegaskan dalam UU Ormas.

Pada saat yang sama, pembubaran ormas premanisme wajib dikawal oleh narasi publik yang tegas: bahwa ini bukanlah pemberangusan hak civil society, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak-hak mayoritas warga negara atas rasa aman, keadilan, dan kehidupan sosial yang beradab, yang pada gilirannya mengentaskan imej negatif civil society itu sendiri. Negara tidak sedang bertindak sewenang-wenang, namun bertindak dalam kerangka hukum dan konstitusi. Maka, bubarkan ormas premanisme!

Wallahu A’lam bi ash-Shawab…

Leave a Comment

Related Post