Harakatuna.com – Ihwal tragedi kemanusiaan yang membekap Gaza hingga saat ini, solidaritas dunia Islam menggema semakin nyaring. Ketika hampir seratus ribu warga Palestina dibunuh oleh militer Israel, dan rumah sakit dibombardir hingga infrastruktur kesehatan luluh-lantak, Muslim di seluruh dunia menatap luka itu dengan gundah. Majelis Ulama Internasional (International Union of Muslim Scholars/IUMS) kemudian mengeluarkan ‘fatwa jihad’.
Fatwa tersebut, dalam konteks genosida atas rakyat Palestina, menyuarakan perlawanan atas penjajahan, menentang imperialisme, dan solidaritas melawan genosida yang tak berperikemanusiaan. Secara fikih, jihad memang memiliki legitimasi ketika diperhadapkan dengan agresi atas umat. Karena itu, fatwa jihad IUMS hadir sebagai penegas bahwa diam terhadap kezaliman adalah bentuk lain dari kezaliman itu sendiri.
Kendati demikian, sejarah panjang peradaban Islam dan realitas kontemporer menuntut kita tak memaknai fatwa jihad secara sempit dan membabi-buta. Ketika fatwa yang bersifat kontekstual dibawa ke luar konteksnya, ia akan menjelma bara kekerasan baru. Itulah kenapa pengawalan terhadap fatwa jihad menjadi niscaya—kebutuhan yang tak bisa ditunda.
Harakatuna tidak sedang berupaya meragukan semangat jihad umat Islam, tapi mewaspadai bagaimana semangat itu diselewengkan kelompok yang selama ini justru mencemari makna jihad itu sendiri: mengobral takfîr, menjual kemartiran, dan mengatasnamakan jihad untuk kepentingan ideologis sempit, merupakan keharusan. Di situlah narasi jihad atas tragedi Palestina perlu ditempatkan secara proporsional.
Ia sah dan sahih secara fikih untuk konteks perlawanan terhadap penjajahan (daf’ al-shâ’il). Namun ia tak bisa diterjemahkan sebagai pembenaran kekerasan di luar wilayah perang yang sah, apalagi dijadikan alasan untuk menyerang warga sipil, tempat ibadah, atau institusi negara di luar Palestina.
Kita tidak bisa menutup mata, sejarah jihad kontemporer menunjukkan banyak ironi. Nama-nama besar seperti Sayyid Qutb, Abdullah Azzam, hingga Abul A’la al-Maududi dipahami dakwah jihadnya secara ekstrem hingga melahirkan Al-Qaeda, ISIS, dan cabang jihadisme transnasional lainnya. Alih-alih menolong Islam, mereka justru mengurung Islam dalam citra horor, darah, dan kehancuran.
Karena itu, Indonesia yang masyhur sebagai negeri moderat, dengan sejarah Islam yang damai dan berbasis kebangsaan, punya tugas penting dalam mengawal narasi jihad agar tetap berada di relnya, yaitu ‘membela yang tertindas tanpa menjadi tertuduh sebagai pelaku teror’. Apalagi, kita tidak luput dari pengalaman pahit ketika narasi jihad Palestina dijadikan pintu masuk kelompok teror untuk merekrut simpatisan.
Kehadiran penceramah-penceramah dari negara konflik, yang tak seluruhnya melalui proses pengawasan ketat oleh otoritas negara, juga jadi tantangan tersendiri. Di satu sisi, mereka membawa spirit perjuangan melawan penjajah. Namun di sisi lain, jika nir-kontrol, mereka bisa menjadi agen penyebar ideologi transnasional yang bertentangan dengan prinsip keislaman Indonesia. Para stakeholder terkait, karena itu, tidak boleh lengah.
Pada saat yang sama, kita juga perlu menguatkan literasi keagamaan publik agar masyarakat tidak mudah terpikat narasi jihad jika sifatnya ‘destruktif’. Literasi yang dimaksud mesti mendudukkan jihad dalam kerangka kemanusiaan dan kebangsaan. Bagaimana pun, historisitas jihad tak melulu soal perang bersenjata. Ia lebih sering bermakna perjuangan moral, sosial, dan intelektual sebagaimana yang Nabi Saw. teladankan.
Maka jika jihad hendak ditegakkan hari ini, ia semestinya mewujud kerja-kerja sosial, pembelaan terhadap kaum tertindas, melawan kebodohan, dan mengikis kemiskinan—bukan meledakkan bom di pusat perbelanjaan atau menyulut kebencian terhadap sesama warga bangsa. Kerja sosial untuk Palestina bagaimana? Semua orang tahu, umat Islam telah ambil sikap tegas. Namun jika wujudnya ‘aksi teror’, persoalannya lain lagi.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran pun sejauh ini telah mengambil langkah progresif dalam meminimalisir ruang tumbuhnya terorisme. Penertiban narasi agama di ruang publik, penguatan kontra-radikalisme dalam kurikulum pendidikan, serta pengawasan ketat terhadap ormas keagamaan transnasional jadi bentuk nyata jihad negara untuk menjaga harmoni kebangsaan.
Namun kerja kebangsaan dan kemanusiaan memang belum selesai selama luka Palestina belum sembuh. Kita boleh marah atas genosida yang terjadi di Gaza. Kita juga wajib membela Palestina sebagai bangsa yang dijajah dan dizalimi. Namun kita tidak boleh kehilangan akal sehat dan rasa kemanusiaan dalam membela mereka. Jihad adalah konsep mulia dalam Islam, dan karena itu ia tidak boleh dirampas tangan-tangan kotor teroris.
Ia harus dikawal, diawasi, dan dimaknai secara arif agar tetap menjadi cahaya dalam kegelapan, bukan bara dalam sekam. Dengan kata lain, fatwa jihad IUMS perlu dilihat sebagai respons atas tragedi, sementara pengawalan fatwa tetaplah tanggung jawab kita semua agar tragedi tidak menjelma tragedi baru: aksi teror. Mari bela Palestina dan rakyatnya dari zionisme, namun jangan beri ruang para teroris mengelabui aksi-aksi kita. []








Leave a Comment