Antisipasi Infiltrasi Radikal-Teroris dalam Solidaritas untuk Palestina

Harakatuna

17/04/2025

4
Min Read
Infiltrasi Radikal

On This Post

Harakatuna.com – Lebih dari 50.900 warga Palestina kehilangan nyawa sejak genosida oleh Israel pecah hingga Maret 2025. Gelombang solidaritas mengalir deras dari berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia. Serangan udara di kawasan Shuja’iyya, pada Rabu (9/4) lalu, yang menghancurkan delapan rumah dan menewaskan 35 orang—termasuk perempuan dan anak-anak—menggema di ruang publik tanah air sebagai seruan kemanusiaan.

Namun, di balik spirit kemanusiaan itu, tersembunyi potensi ‘bahaya’ yang perlu segera diantisipasi. Infiltrasi radikal-teroris lewat jalur filantropi dan kemanusiaan menjadi tantangan tersendiri, sehingga kewaspadaan negara merupakan sesuatu yang niscaya.

Kementerian Kesehatan Gaza mencatat, lebih dari 1.400 tenaga medis gugur, dan sekitar 360 lainnya masih ditahan Israel. Rumah sakit—yang mestinya steril dalam konflik—tak luput dari serangan, dengan tuduhan digunakan sebagai basis operasi Hamas. Konsekuensinya ialah runtuhnya infrastruktur kesehatan secara total, juga pudarnya batas wilayah sipil dan militer yang selama ini dijunjung dalam hukum humaniter internasional. Ironi.

Masyarakat Indonesia sendiri menyambut panggilan kemanusiaan dengan penggalangan dana, aksi solidaritas, dan doa-doa massal. Namun, pengalaman masa lalu dan pola jaringan global mutakhir mengingatkan satu fakta menarik: pengumpulan dana yang tak terkoordinasi dan tak terpusat menimbulkan tumpang tindih administratif, di samping membuka celah penyalahgunaan kelompok radikal untuk memobilisasi teror.

Strategi mereka beragam. Bisa melalui khotbah bernuansa provokatif, bisa juga lewat kanal donasi yang tak transparan. Penceramah asal Palestina, yang sebagian besar datang tanpa pengawasan sistematis dari otoritas imigrasi atau lembaga negara, kini juga mulai jadi figur pembangkit emosi umat—yang padahal latar belakang dan jejaring mereka belum jelas. Di situlah persoalannya bergeser sebagai isu strategis: ideologi bangsa dan keamanan nasional.

Penting digarisbawahi, beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi gelombang radikalisasi yang, dalam banyak kasus, menggunakan isu Palestina sebagai pintu masuk. Narasi ‘jihad global’ yang menjadikan penderitaan di Gaza sebagai dalih legitimasi kekerasan domestik, mengakar melalui jalur pengajian, medsos, dan—yang kini semakin nyata—pengumpulan dana filantropi. Meresahkan.

Itulah sebabnya negara tak bisa lagi menjadi penonton belaka dalam mobilisasi simpati terhadap Palestina. Pemerintah Indonesia perlu melakukan, sedikitnya, dua langkah besar secara simultan. Pertama, melakukan filtrasi ketat terhadap masuknya penceramah asing, terutama dari wilayah konflik, dengan melibatkan Kemenlu, Kemenag, dan BNPT. Jejak digital, afiliasi organisasi, serta materi-materi dakwah mesti dimonitor penuh.

Kedua, sentralisasi jalur pengumpulan dana untuk Palestina di bawah kendali negara, melalui lembaga-lembaga resmi seperti Kemensos, BAZNAS, dan bekerja sama dengan Kemenkeu untuk memastikan transparansi aliran dana. Donasi untuk Palestina selaiknya jadi agenda resmi kenegaraan, bukan semata inisiatif publik yang desentralistik dan rentan penyelewengan. Pemusatan juga penting secara politis untuk mempertegas konsistensi melawan kolonialisme.

Konstitusi Indonesia, dalam Pembukaan UUD 1945, dengan jelas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dari dasar itulah, sikap Indonesia terhadap Palestina bukan dorongan emosional keagamaan belaka, namun juga mandat ideologis bangsa.

Maka, penyaluran dukungan pun harus menjadi bagian dari kerja negara, bukan hanya kerja warga. Integrasi simpati dan sistematisasi adalah keharusan jika Indonesia ingin tetap menjadi negara demokratis yang berpijak pada prinsip hukum, bukan terombang-ambing oleh semangat populis yang tak terkelola.

Dalam waktu dekat, dunia mungkin akan menyaksikan perubahan besar. Prancis telah mengumumkan rencana mengakui negara Palestina pada Juni 2025—sebuah langkah diplomatik yang ditolak Israel, tapi membuka jalan bagi normalisasi internasional terhadap perjuangan Palestina.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga telah menyuarakan dukungan kuat terhadap solusi dua negara (two-state solution) dan penghentian kekerasan di Gaza. Di situlah Indonesia mesti menegaskan diri sebagai aktor strategis yang mendukung kemerdekaan Palestina secara bertanggung jawab, transparan, dan aman.

Memang, solidaritas merupakan kewajiban moral. Namun demikian, jika ia tak disertai sistem yang kuat, maka ia menjadi pedang bermata dua. Untuk Gaza, Indonesia punya dua pilihan: menjadi bangsa yang ikut menyembuhkan luka Palestina, atau menjadi ladang baru bagi radikal-teroris yang selalu memanfaatkan luka Palestina. Semoga ke depan, segala wujud solidaritas Palestina terorganisir dengan baik dan steril dari infiltrasi radikal-terorisme.

Leave a Comment

Related Post