Harakatuna.com – Salah satu fenomena yang semakin berkembang di tengah semakin multikulturalnya bangsa-bangsa di dunia adalah upaya kelompok minoritas untuk mendapatkan pengakuan yang sama terkait dengan rekognisi terhadap hak-haknya. Namun secara global terdapat fenomena yang berkembang secara politik dimana terdapat kelompok mayoritas konservatif yang bertendensi untuk mengopresi kelompok minoritas.
Dalam konteks perpolitikan Eropa, mereka disebut sebagai kelompok sayap kanan radikal. Sebagai contoh dalam konteks Belanda, terdapat tokoh politik yang memiliki julukan sebagai tokoh anti-Islam, yakni Geert Wilders yang berhasil memenangkan pemilu Belanda meskipun gagal menjadi Perdana Menteri. Selain itu Prancis juga memiliki kebijakan melarang penggunaan penutup kepala yang berimplikasi pada penggunaan hijab di Prancis.
Bahkan dalam bukunya yang berjudul “The Politics of Veil” yang dituliskan Joan Wallach Scott menyebutkan bahwa diskriminasi yang terjadi di Prancis terkait dengan pelarangan hijab merupakan upaya kontra-terorisme yang salah. Justru hal ini menciptakan permasalahan baru terkait dengan Muslim Prancis yang merasa teropresi terkait pelarangan hijab.
Di Indonesia, kaum minoritas juga sering kali mengalami opresi dan mengalami ketidakadilan. Contoh sederhana yang dapat dilihat adalah bagaimana sulitnya dan banyaknya perizinan membangun rumah ibadah untuk umat non muslim di Indonesia. Hal ini juga dituliskan Robert Hefner yang menyebutkan bahwa hak warga negara terkait menganut agama untuk minioritas menjadi permasalahan kewarganegaraan agama di Indonesia.
Contoh konkret dari hal tersebut adalah sebagian besar umat Kristen dan aktivis Muslim pluralis setuju bahwa tindakan anti-Kristen berupa diskriminasi dan kekerasan telah meningkat sejak itu transisi menuju demokrasi 1998–1999. Lebih dari 400 gereja telah dirusak atau hancur sejak tahun 2003 saja. Bahkan di dalam beberapa provinsi menjadi sulit bagi umat beragama minoritas untuk menjalankan ritual keagamaan.
Tindakan tindakan tersebut sejatinya merupakan sebuah ketakutan tersirat dari mayoritas, namun anehnya mengapa mereka takut?, dengan jumlah mereka yang lebih banyak, apa salahnya memberikan ruang bagi kelompok minoritas untuk bersuara dan menjalankan hak hak yang sudah seharusnya mereka terima.
Dalam perspektif politik kewargaan setidaknya terdapat tiga hal yang harus dipenuhi negara kepada warga negaranya seperti menciptakan sense of belonging, menjamin status warga negara, hingga menjamin hak warga negara. Thomas Humphrey Marshall setidaknya menjelaskan bahwa terdapat tiga hak penting yang wajib dijamin negara kepada seluruh warga negara yakni hak sipil, hak sosial, dan hak politik sebagai tiga hak utama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Selain itu dalam konteks pemikiran politik, khilafahisme menurut Sirojuddin Aly memiliki ciri khas khusus yakni fakta bahwa HTI melawan pluralitas. Dalam penelitian ini disebutkan bahwa pemikiran politik HTI menolak pluralitas, karena mereka percaya bahwa Islam harus menjadi dasar negara-hukum. Mereka melihat demokrasi sebagai sistem yang memberikan kebebasan berlebihan, termasuk kepada minoritas, yang dianggap tak sesuai dengan syariat Islam.
Konsep tersebut dianggap berbahaya karena bisa memicu konflik horizontal antara kelompok mayoritas dan minoritas. Sejatinya kebebasan prosedural yang dijalani kelompok minoritas mengalami beberapa kendala, seperti sulitnya membangun tempat ibadah hingga mendapatkan perlakuan rasisme dalam pergaulan.
Hal itu semakin diperburuk dengan implementasi pemikiran politik khilafah, yang cenderung memperdalam opresi terhadap kelompok minoritas. Namun, opresi tersebut tentu bukan didasarkan pada nilai agama, sebab jika merujuk pada Piagam Madinah, terdapat prinsip yang jelas mengenai perlindungan hak-hak kelompok non-Muslim.
Sayangnya, berbagai negara dan kelompok yang menganut paham khilafahisme justru menunjukkan praktik yang bertentangan dengan prinsip tersebut. Taliban di Afghanistan, misalnya, telah menerapkan sistem Emirat Islam yang membatasi hak-hak kelompok minoritas, terutama perempuan dan komunitas non-Muslim, dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan politik. ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) bahkan lebih ekstrem dalam menerapkan klaim khilafahnya, dengan melakukan penindasan brutal terhadap kelompok minoritas.
ISIS, yang mendeklarasikan Daulah Islamiyah pada 2014, menjalankan kebijakan eksklusi dan kekerasan sistematis terhadap kelompok Yazidi, Kristen, dan Muslim Syiah. Kelompok ISIS cenderung menggunakan konsep khilafah sebagai legitimasi untuk melakukan soft genocide. Itu dijelaskan Kjell Anderson bahwa cold genocide adalah konsep yang menjelaskan bahwa genosida yang dilakukan mayoritas untuk mengopresi keberadaan minoritas dengan cara melakukan opresi dengan cara menghapus budaya, memusnahkan tempat ibadah dan kegiatannya, hingga stigmatisasi buruk pada kelompok tersebut.
Dalam konteks kebebasan beribadah sebagaimana yang terjadi pada jutaan masyarakat minoritas pada tiap tiap negara hal ini menjadi Hal ini sebenarnya adalah sebuah bentuk bias mayoritas yang terjadi. Diskriminasi yang dialami kelompok minoritas, khususnya dalam hal kebebasan menjalankan agama, dapat dilihat sebagai manifestasi dari bias mayoritas yang bersifat absurd. Bias ini berakar pada berbagai faktor historis, sosial, dan politik yang memperkuat dominasi mayoritas atas minoritas, tanpa memiliki landasan rasional yang memadai.
Fenomena ini memerlukan tinjauan kritis untuk memahami absurditas dan kontradiksi yang melekat pada penerapan nilai-nilai demokrasi dan pluralisme.Dalam teori sosial yang dikemukakan Steven Lukes dalam “Power: A Radical View”, mayoritas cenderung mendominasi ruang sosial-politik dengan menetapkan norma-norma yang dianggap sebagai “kebenaran universal” yang sebenarnya terlalu eksklusif dan opresif (Lukes, 1974).
Ketakutan mayoritas terhadap minoritas tidak berlandaskan ancaman nyata, kecemasan yang bersifat simbolik. Will Kymlicka dalam Multicultural Citizenship: A Liberal Theory of Minority Rights menyebutkan terdapat kekhawatiran bahwa keberadaan minoritas akan mengganggu identitas budaya atau politik status quo. Padahal, dalam banyak kasus, minoritas tidak memiliki kekuatan struktural yang cukup besar untuk mengancam posisi dominan mayoritas.
Sejatinya hal yang dibutuhkan kelompok minoritas tidak jauh jauh dari dimensi dimensi dalam politik kewargaan. yakni rekognisi negara terhadap kelompok tersebut dengan memberikan jaminan kebebasan terutama dalam hal beragama yang sama sekali tidak bersinggungan dengan nilai sosial apa pun. Hal tersebut juga telah digambarkan politik toleransi yang diselenggarakan Nabi Muhammad melalui Piagam Madinah yang merupakan konstitusi tertua di dunia.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa ketakutan dan rasa superioritas dan terhadap minoritas merupakan suatu hal yang absurd. Mengingat yang dituntut kelompok minoritas adalah rekognisi mendasar dan secara kuantitas tentu kelompok mayoritas jauh lebih banyak, sehingga apa yang perlu ditakutkan dari kelompok minoritas yang menjalankan ibadahnya?








Leave a Comment