Hukum Puasa Syawal Sekaligus Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Digabung?

Ahmad Fairozi, M.Hum.

15/04/2025

3
Min Read
Hukum Puasa Syawal Sekaligus Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Digabung?

Harakatuna.com – Setelah menyelesaikan ibadah Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan? Apakah boleh menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa qadha?

Pertanyaan ini menjadi pembahasan hangat di kalangan umat Islam, terlebih bagi mereka yang memiliki alasan syar’i untuk tidak berpuasa penuh di bulan Ramadhan, seperti sakit, haid, atau bepergian jauh. Dalam hal ini, penting untuk mengetahui pandangan para ulama dan hukum fikih terkait.

Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah). Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda yang artinya sebagai berikut: “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan enam hari dari bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim no. 1164)

Keutamaan ini sangat besar, namun ulama berbeda pendapat mengenai apakah puasa Syawal tersebut bisa digabungkan dengan qadha Ramadhan.

Bolehkah Menggabungkan Niat Qadha dan Puasa Syawal?

1. Pendapat yang Membolehkan

Sebagian ulama, seperti dari kalangan Mazhab Syafi’i dan Hanbali, membolehkan penggabungan niat antara puasa qadha dan puasa sunnah Syawal. Dalam hal ini, niat utamanya adalah untuk qadha, namun karena dikerjakan di bulan Syawal, maka insya Allah tetap mendapat pahala puasa sunnah.

Menurut Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu:

“Jika seseorang berpuasa qadha di bulan Syawal, maka ia tetap mendapat keutamaan puasa Syawal, meskipun tidak secara penuh sebagaimana jika ia memisahkannya.”

Dengan demikian, orang yang menggabungkan niat tetap mendapatkan pahala, meskipun pahalanya bisa jadi tidak sebesar jika dilakukan terpisah.

2. Pendapat yang Tidak Membolehkan

Sebagian ulama lain, terutama dari kalangan Mazhab Maliki dan sebagian ulama Syafi’iyyah, menyarankan agar puasa qadha dan puasa Syawal dilakukan secara terpisah, karena masing-masing memiliki tujuan dan bentuk ibadah yang berbeda. Keutamaan puasa Syawal disebutkan bagi orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan secara penuh, bukan yang masih memiliki utang puasa.

Menurut mereka, hadis tentang keutamaan puasa Syawal berlaku bagi orang yang telah menyelesaikan semua kewajiban Ramadhan. Maka, lebih afdhal (utama) jika puasa qadha diselesaikan terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.

Kesimpulan

Secara umum, penggabungan niat antara puasa qadha dan puasa Syawal diperbolehkan menurut mayoritas ulama, terutama jika seseorang memiliki keterbatasan waktu atau kondisi tertentu. Namun, jika mampu dan waktunya cukup, maka lebih utama (afdhal) untuk menyelesaikan qadha terlebih dahulu, lalu melanjutkan dengan puasa enam hari Syawal secara terpisah.

Penting juga untuk diingat bahwa waktu puasa Syawal adalah selama bulan Syawal (yakni mulai 2 Syawal hingga akhir bulan), sehingga masih memungkinkan bagi banyak orang untuk menyelesaikan qadha terlebih dahulu di awal Syawal, lalu puasa sunnah di sisa hari-hari berikutnya.

Leave a Comment

Related Post