Harakatuna.com. Jakarta – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) telah menyusun peta jalan (roadmap) tiga tahap untuk mengintegrasikan mantan anggota dan keluarga Jamaah Islamiyah (JI) ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kasubdit Kontra Naratif Direktorat Pencegahan Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan bahwa peta jalan ini merupakan respons jangka panjang atas pembubaran organisasi militan tersebut.
“Meski Jamaah Islamiyah telah dibubarkan, proses untuk mengintegrasikan para mantan anggotanya ke dalam NKRI secara menyeluruh tidak bisa dilakukan secara instan. Oleh karena itu, kami menyusun roadmap ini agar prosesnya lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Mayndra dalam Diskusi Global Terrorism Index 2025 yang dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Mayndra menjelaskan bahwa roadmap tersebut dibagi menjadi tiga tahap utama:
Tahap I (2024–2025)
Pada tahap awal ini, fokus utama Densus 88 adalah melakukan sosialisasi terkait pembubaran JI kepada publik dan komunitas yang relevan. Selain itu, dilakukan pula proses identifikasi, pemetaan eks anggota, serta asesmen kondisi mereka.
Kegiatan lainnya meliputi penegakan hukum terhadap individu-individu yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), penelusuran serta penentuan status hukum atas aset, alat bahan dan senjata (albas), serta sumber pendanaan JI. Intervensi terhadap pondok pesantren yang terkait dengan jaringan JI juga menjadi bagian dari strategi ini, disertai dengan proses analisa dan evaluasi.
Tahap II (2026–2027)
Pada tahap ini, Densus 88 akan melanjutkan sosialisasi dan memperketat pengawasan terhadap mantan anggota JI. Proses repatriasi dan pra-integrasi juga akan dilakukan, terutama bagi mereka yang selama ini berada di luar wilayah NKRI atau masih terisolasi dari masyarakat umum.
“Di tahap kedua, kita akan fokus pada pengawasan dan upaya pemulangan (repatriasi) terhadap eks anggota JI serta persiapan menuju integrasi penuh,” kata Mayndra.
Tahap III (2028)
Tahap terakhir merupakan momentum integrasi penuh eks anggota JI beserta keluarga mereka ke dalam masyarakat. Seluruh proses ini juga akan diikuti dengan analisa dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan keberhasilannya.
“Baru pada tahap ketiga ini dilakukan integrasi secara penuh, dengan tetap mengedepankan evaluasi untuk melihat sejauh mana keberhasilan program ini,” tambahnya.
Deklarasi Pembubaran Jamaah Islamiyah
Penyusunan roadmap ini menyusul deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah yang dilakukan oleh ribuan mantan anggota organisasi tersebut dari wilayah Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Semarang. Deklarasi tersebut digelar di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Dalam deklarasi yang dibacakan bersama-sama itu, para mantan anggota JI menyatakan sikap menerima dan mendukung pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah yang sebelumnya diumumkan di Bogor, Jawa Barat, pada 30 Juni 2024.
Sebanyak sekitar 1.400 perwakilan mantan anggota JI juga menyatakan kesediaannya untuk kembali ke pangkuan NKRI dan aktif berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
“Kami siap kembali kepada NKRI dan berkomitmen menjauhkan diri dari pemahaman serta kelompok ekstrem,” demikian salah satu poin deklarasi tersebut.
Selain itu, mereka menyatakan kesediaan untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia serta berkomitmen secara konsisten menjalankan konsekuensi logis dari keputusan tersebut.
Sebagai informasi, Jamaah Islamiyah merupakan organisasi militan yang beroperasi di Asia Tenggara, dengan tujuan awal mendirikan negara Islam yang mencakup wilayah Indonesia, Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Organisasi ini dikenal memiliki jaringan luas serta rekam jejak keterlibatan dalam aksi-aksi terorisme, terutama pada dekade awal 2000-an.
Dengan roadmap ini, Polri berharap proses reintegrasi eks anggota JI bisa berjalan damai, bertanggung jawab, dan berkontribusi positif bagi stabilitas nasional.







Leave a Comment