Hukum Islam tentang Merantau: Perspektif dan Dalil

Ahmad Fairozi, M.Hum.

08/04/2025

4
Min Read

On This Post

Harakatuna.com – Merantau, dalam konteks sosial budaya, berarti meninggalkan kampung halaman untuk mencari kehidupan yang lebih baik, baik untuk tujuan pendidikan, pekerjaan, atau berdagang. Dalam Islam, merantau memiliki dimensi yang lebih luas, terkait dengan niat, tujuan, serta dampaknya terhadap kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat. Hukum Islam mengenai merantau tidak bisa dipandang secara sederhana, melainkan harus dilihat dari berbagai aspek, seperti keharusan dan kebolehan merantau, serta tujuannya.

Hukum Merantau dalam Islam

  1. Merantau sebagai Kewajiban (Fardhu Kifayah)

Merantau dalam kondisi tertentu dapat menjadi kewajiban bagi seseorang, misalnya ketika ia membutuhkan ilmu pengetahuan yang tidak tersedia di tempat asalnya, atau ketika ia ingin menunaikan tugas agama, seperti berdakwah. Dalam hal ini, merantau bisa dipandang sebagai kewajiban fardhu kifayah, yakni kewajiban yang jika dilaksanakan oleh sebagian umat Islam akan membebaskan kewajiban tersebut dari umat yang lain.

Sebagai contoh, dalam konteks menuntut ilmu, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim.” (HR. Ibn Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa jika seseorang tidak dapat menemukan ilmu di daerah asalnya, maka merantau untuk menuntut ilmu menjadi suatu kewajiban bagi dirinya. Hal ini juga berlaku bagi umat Islam yang ingin memperdalam agama dan pengetahuan umum lainnya yang bermanfaat bagi dirinya dan umat Islam pada umumnya.

  1. Merantau sebagai Sunnah atau Anjuran (Mustahabb)

Merantau untuk tujuan tertentu yang bermanfaat, seperti mencari nafkah atau meningkatkan kualitas hidup, juga bisa dianggap sebagai amalan yang dianjurkan dalam Islam. Dalam hal ini, Islam tidak hanya memperbolehkan, tetapi juga mendorong umatnya untuk merantau demi mendapatkan kehidupan yang lebih baik, sepanjang tidak melanggar aturan agama.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan barang siapa yang meninggalkan rumahnya karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menyusulnya, maka sungguh telah tetap pahala di sisi Allah.” (QS. An-Nisa [4]: 100)

Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang merantau untuk tujuan yang baik, seperti mencari kehidupan yang lebih baik atau berdakwah, akan mendapatkan pahala dari Allah. Oleh karena itu, jika merantau dilakukan dengan niat yang baik dan tujuan yang positif, maka hal itu menjadi amalan yang sangat dianjurkan.

  1. Merantau sebagai Hal yang Diperbolehkan (Mubah)

Merantau dalam situasi tertentu bisa menjadi pilihan yang diperbolehkan, yaitu jika seseorang merantau tanpa ada tujuan yang jelas atau tanpa niat untuk mencari sesuatu yang lebih baik. Dalam hal ini, merantau hanya sebatas pilihan pribadi yang tidak melanggar hukum Islam, namun tidak ada tuntutan untuk melakukannya.

“Tidak ada dosa bagi kamu mencari karunia (rezeki) dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 198)

Ayat ini menunjukkan bahwa mencari rezeki atau memperbaiki kehidupan, termasuk dengan merantau, adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam, selama dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

  1. Merantau sebagai Hal yang Dilarang (Haram)

Tentu saja, merantau juga bisa menjadi haram apabila dilakukan dengan niat yang buruk atau menyebabkan kerusakan bagi diri sendiri atau orang lain. Misalnya, jika seseorang merantau untuk melakukan perbuatan yang dilarang dalam Islam, seperti perjudian, berzina, atau tindakan kriminal lainnya, maka hal ini menjadi haram.

Selain itu, merantau juga bisa dianggap haram jika menyebabkan seseorang meninggalkan kewajibannya sebagai seorang Muslim, seperti kewajiban shalat, zakat, atau menjaga hubungan dengan keluarga, jika merantau menyebabkan ia melalaikan kewajiban agama ini.

Dalil yang Mendukung Merantau dalam Islam

Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya merupakan contoh teladan dalam merantau. Nabi Muhammad SAW merantau ke Madinah untuk menegakkan negara Islam setelah perintah Allah. Begitu pula dengan para sahabat yang banyak yang merantau untuk tujuan dakwah dan menyebarkan agama Islam.

Salah satu contoh terkenal adalah sahabat Abu Hurairah yang merantau dari Yaman ke Madinah untuk belajar langsung dari Nabi Muhammad SAW dan menyebarkan hadis-hadis yang ia pelajari.

Allah SWT dalam Al-Qur’an juga memberikan petunjuk agar umat Islam tidak tinggal dalam kondisi yang tidak baik, tetapi mencari rezeki yang halal.

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari kenikmatan duniawi.” (QS. Al-Qasas [28]: 77)

Ayat ini mengajarkan umat Islam untuk berusaha dan mencari rezeki di dunia ini, termasuk merantau, dengan niat yang baik untuk memperbaiki kehidupan, namun tetap tidak melupakan tujuan akhirat.

Kesimpulan

Secara umum, hukum merantau dalam Islam tergantung pada niat dan tujuan seseorang. Jika dilakukan untuk tujuan yang baik seperti menuntut ilmu, berdakwah, atau mencari nafkah yang halal, merantau bisa menjadi kewajiban, sunnah, atau minimal dianjurkan. Namun, merantau dengan niat buruk atau untuk tujuan yang merugikan diri sendiri dan umat Islam bisa menjadi haram. Oleh karena itu, niat yang benar dan tujuan yang sesuai dengan ajaran Islam adalah kunci dalam menentukan hukum merantau.

Leave a Comment

Related Post