Harakatuna.com – Protes nasional terhadap UU TNI yang memungkinkan militer menduduki banyak jabatan sipil benar-benar tak bisa diredam. Ada kekhawatiran besar dari kalangan sipil bahwa negara ini tengah melangkah mundur ke masa lalu, ketika Dwifungsi ABRI berujung pada pelemahan demokrasi dan represivitas negara atas masyarakat. Pada saat yang sama, militer berpendapat, mereka diperlukan dalam menangani sektor-sektor strategis menyangkut pertahanan-keamanan nasional.
Dua pandangan itu sama-sama memiliki dasar kuat. Namun, tanpa solusi yang tepat, polemiknya bisa berkembang jadi chaos akibat aksi-aksi mahasiswa, sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi itu sendiri. Maka, jalan tengah menjadi urgen, sebagai kompromi politik dan strategi jangka panjang menjaga supremasi sipil tanpa mengabaikan kebutuhan nasional yang melibatkan peran militer. Militer, bukan militerisme apalagi otoritarianisme.
Jalan tengah yang dimaksud ialah menerima dengan syarat dan menolak disertai solusi. Sebab, menolak UU TNI secara total berarti menutup mata pada kenyataan bahwa ada sektor-sektor tertentu dalam pemerintahan yang memang membutuhkan kedisiplinan, keahlian teknis, dan pengalaman lapangan militer. Asalkan dikendalikan dengan mekanisme yang jelas, duduknya militer di jabatan strategis merupakan sesuatu yang tak perlu diperdebatkan.
Namun, menerima UU tersebut secara mentah-mentah juga naif: mencederai prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Tanpa boundaries yang tegas, keterlibatan militer di ranah sipil bisa berkembang jadi pola kontrol terselubung terhadap pemerintahan sipil, yang artinya keputusan politik secara tidak langsung dipengaruhi struktur militer yang berada di dalamnya. Militer punya senjata sementara sipil tidak. Jelas ada superiority complex di situ.
Jalan tengah juga berarti menawarkan solusi yang menjaga stabilitas nasional. Agar jalan tengah diterima oleh semua pihak, baik kalangan sipil yang mengkhawatirkan supremasi sipil maupun pihak militer yang merasa memiliki kompetensi untuk mengisi jabatan strategis, sedikitnya ada empat langkah yang niscaya untuk diambil demi menjamin bahwa UU TNI tidak disalahgunakan oknum militer tertentu, apalagi jadi celah kejahatan (conflict of interest) berjemaah.
Pertama, mesti ada pembatasan sektor yang jelas: hanya boleh di sektor-sektor keamanan nasional. Ini berarti kementerian yang sepenuhnya bersifat sipil, seperti Kementerian Sosial atau Kementerian Keuangan, perlu tetap steril dari intervensi militer, sehingga birokrasi sipil tetap berfungsi sebagaimana mestinya tanpa bayang-bayang kekuatan bersenjata. Kementerian Pendidikan juga demikian. Beberapa kementerian/lembaga memang bukan ranah militer—tidak cocok.
Kedua, perlu ada mekanisme transisi: pensiun dari militer jika ingin menduduki jabatan sipil. Transisi tersebut untuk menjamin profesionalitas, yakni bahwa siapa pun yang ada di birokrasi sipil benar-benar bekerja dalam kapasitas sebagai pejabat sipil, bukan bagian dari struktur militer yang terikat sistem komando TNI. Dengan demikian, kontrol sipil atas jabatan tersebut tetap terjaga, dan militer tak memiliki pengaruh langsung dalam kebijakan politik.
Ketiga, pengawasan dan transparansi wajib dikuatkan, baik oleh DPR sebagai legislator, media pers, hingga masyarakat sipil itu sendiri. Tujuannya agar potensi penyalahgunaan wewenang atau dominasi militer dalam birokrasi bisa ditekan seminimal mungkin. Keempat, mempercepat reformasi birokrasi sipil, baik melalui pendidikan, pelatihan, maupun pengembangan SDM. Tujuannya, agar kebutuhan intervensi militer dalam jabatan sipil secara alami berkurang.
Melalui keempat langkah tersebut, gejolak sosial terhindarkan dan stabilitas sosial-nasional akan terjaga. Demikian karena dampak terbesar polemik UU TNI ialah gejolak sosial yang muncul dalam bentuk demo besar-besaran. Ketakutan akan kembalinya Dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam politik telah mendorong banyak kelompok sipil, utamanya mahasiswa, untuk turun ke jalan, mengingat sejarah memilukan Orde Baru di masa lalu.
Untuk menghindari eskalasi konflik sosial tersebut, pemerintah perlu ambil langkah proaktif dengan memberikan garansi politik dan hukum bahwa UU TNI tak akan membuka jalan kembalinya otoritarianisme. Komunikasi yang tepat kepada publik harus dilakukan, dengan menegaskan bahwa peran militer dalam jabatan sipil tetap berada dalam batasan yang ketat dan diawasi lembaga independen. Komunikator, dalam hal ini, tidak boleh berotak dengkul seperti Hasan Nasbi.
Pada saat yang sama, TNI juga harus memastikan kehadiran mereka di jabatan sipil tak disertai peningkatan penggunaan kekuatan militer dalam urusan sipil, seperti yang mereka lakukan saat pengesahan UU beberapa waktu lalu. Sebab, kekhawatiran terbesar masyarakat sipil ialah, prajurit aktif yang menjabat sipil masih memiliki akses terhadap struktur komando militer dan perangkat senjata yang bisa digunakan untuk kepentingan di luar tugas pertahanan negara. Mengerikan!
Karena itu, regulasi yang memastikan militer menjabat sipil tak lagi memiliki kewenangan atas instrumen militer atau kebijakan yang berhubungan dengan keamanan dalam negeri, kecuali dalam keadaan darurat yang memang membutuhkan intervensi militer di bawah otoritas sipil, menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar. Sebab, UU TNI bukan persoalan legalitas belaka, namun juga menyangkut masa depan demokrasi NKRI.
Pada intinya, kepentingan terbesar perdebatan UU TNI ialah soal kepentingan bangsa dan negara. Demokrasi yang kuat tidaklah menghilangkan peran militer sepenuhnya, namun juga tidak membiarkan mereka mendominasi urusan sipil. Keduanya perlu seimbang. Jika jalan tengah bisa diterima semua pihak, maka polemik UU TNI tak akan berujung pada gejolak sosial yang destruktif. Baik militer maupun sipil mesti mengedepankan masa depan NKRI itu sendiri. []








Leave a Comment